Kamis, 16 Oktober 2008

Pokok-pokok Pikiran Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-undang perpajakan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2008 yang lalu.

Tujuan Perubahan undang-undang ini sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :

1. menjunjung tinggi hak warga negara;

2. menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan;

3. memberikan rasa keadilan;

4. untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sebagai wajib pajak;

5. memberikan kepastian hukum dan menegakkan hukum di bidang perpajakan;

6. menyesuaikan perkembangan kemajuan di bidang IPTEK;

7. meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan;

8. Keterbukaan administrasi perpajakan;

9. meningkatkan kepatuhan secara sukarela dari Wajib Pajak.


Didalam undang-undang ini memberikan penegasan kepada Wajib Pajak mengenai kewajiban wajib pajak apabila telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif maka wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Penekanan terhadap persyaratan Subjektif dan Objektif sudah di uraikan di dalam undang-undang ini sesuai Pasal 2 ayat (1) dan bagaimana syarat subjektif dan objektif di atur secara khusus didalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Selain memuat ketentuan tersebut di atas pendaftaran NPWP bagi wanita kawin yang ingin memperoleh NPWP juga telah di atur, hal ini untuk menampung aspirasi masyarakat khususnya untuk wanita kawin yang menginginkan NPWP secara terpisah dari suaminya.

Perubahan lain dari undang-undang ini adalah pelaporan SPT Tahunan, ada perbedaan antara batas waktu penyampaian SPT Tahunan antara SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Wajib Pajak Badan, yaitu :

a. Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

b. Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

hal ini untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak terutama wajib pajak badan usaha agar waktu lebih memadai dalam mempersiapkan pembayaran pajak dan menyelesaikan pembukuannya.

Dalam Pasal 3 ayat (3a) juga di berikan kelonggaran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 untuk beberapa masa dan pembayaran pajaknya juga untuk beberapa masa.

Penegasan lain dalam undang-undang ini adalah perubahan yang sangat mencolok dalam penerapan sanksi administrasi berupa denda apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan tepat waktu, yaitu :

a. Denda Rp 500.000,00 terhadap SPT Masa PPN;

b. Denda Rp 100.000,00 terhadap SPT Masa Lainnya;

c. Denda Rp 1.000.000,00 terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan;

d. Denda Rp 100.000,00 terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.


Demikian Point penting di berlakukannya Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.


Penulis,

Heri

Jum'at, 17 Oktober 2008.

Tidak ada komentar: