Selasa, 16 September 2008

Jasa Internet Bukan Objek PPh Pasal 23

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK___________________________________________________________________________________________ 12 Juni 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 429/WPJ.19/KP.0307/2007
TENTANG
TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENEGASAN JASA INTERNET SESUAI DENGAN PER-70/PJ./2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Direktur Keuangan dan SDM PT Indosat Mega Media (IM2) Nomor 0904/DKA/IMM/V/07 tanggal 4 Juni 2007 perihal permohonan Penegasan Jasa Internet sesuai dengan PER-70/PJ./2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar dapat diberikan penegasan bahwa jasa internet bukan termasuk jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PER-70/PJ./2007 dikarenakan adanya pemahaman yang tidak sama di lapangan mengenai jasa yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan peraturan tersebut :
2. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur : 2.1. Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 2.2. Lampiran II, perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lain dikenakan pada jenis jasa yang disebutkan di bawah ini : a. Jasa teknik, manajemen dan konsultansi kecuali konsultansi konstruksi. b. Jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi. c. Jasa lain-lain : 1. Jasa Penilai 2. Jasa Aktuaris 3. Jasa Akuntansi 4. Jasa Perancang 5. Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh BUT 6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas 7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara 9. Jasa penebangan hutan 10. Jasa pengolahan limbah 11. Jasa penyedia tenaga kerja 12. Jasa Perantara 13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI 14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI 15. Jasa pengisian suara 16. Jasa Mixing film; 17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 18. Jasa instalasi/pemasangan mesin dan peralatan 19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan 20. Jasa pelaksanaan konstruksi 21. Jasa maklon 22. Jasa penyelidikan dan keamanan 23. Jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer 24. Jasa pengepakan 25. Jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 26. Jasa pembasmian hama 27. Jasa kebersihan/cleaning service 28. Jasa catering
3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa Jasa Internet tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 sesuai dengan Lampiran II PER-70/PJ.2007

UKHUWAH ATAS NAMA ALLAH

.
UKHUWAH ATAS NAMA ALLAH

Muslim satu dengan Muslim yang lain itu ibarat satu tubuh, kata nabi. Itulah ukhuwah atau persaudaraan. Ukhuwah islamiyah atau persaudaraan islam adalahsendi pokok untuk membangun tatanan masyarakat Muslim yang kokoh. Tatanan masyarakat Islam yang kokoh merupakukhuwahan cita-cita kita semua dimana Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin akan benar-benar terwujud .
Perkokoh pilar-pilar ukhuwah islamiyah adalah kewajiban setiap muslim. Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan ukhwah dalam islam. Adapun anjuran ukhwah menurut Islam :
1. Lillahi Ta’ala
Semangat ukhuwah di antara sesame muslim hendaknya didasari karena Allah semata, karena ia akan menjadi barometer yangbaik untuk mengukur baik buruknya suatu hubungan. RAsulullah bersabda bahwa “pada hari kiamat Allah brfirman : Dimanakan orang-orang yang saling mencitai karena keagungan-Ku? Pada hari yang tiada naungan selain naungan-Ku ini, aku menaungi mereka dengan naungan-Ku” (HR Muslim)
Dalam hadist lain Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang bersaudara dengan seseorang karena Allah, niscaya Allah akan mengangkatnya ke suatu derajat di surga yang tidak bias diperolehnya dengan suatu dari amalnya” (HR Muslim).
Dalam keterangan yang lain Nabi Muhammad menjelaskan, “ Disekeliling Arsy terdapat mimbar-mimbar dari cahaya yang ditempati oleh suatu kaum yang berpakaian dan berwajah (cemelang) pula. Mereka bukanlah para nabi atau syuhada, tetapi nabi dan syuhada merasa iri terhadap mereka. “Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah beritahukanlah kepada kami tentang mereka?”, “Beliau menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang saling mencintai, bersahabat, dan saling mengunjungi karena Allah” (HR Nasa’I dari Abu Hurairah Radiallahu ‘anhu).

2. Tidak Saling Menzhalimi
“Seorang muslim adalah Saudara bagi muslim lainnya, tidak menzhalimi atau mencelakkannya. Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya sesama Muslim dengan menhilangkan satu kesusahan darinya, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan diantara kesusahan-kesusahan di hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi aib seorang muslim,niscaya Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat”. (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar ra).
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasualullah bersabda, “Janganlah kalian saling mendengki, saling membenci, memusui, atau menjual barang yang sudah dijual ke orang lain. Tetapi jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak menzhalimi, dantidak membiarkan atau menghinakan, dan takwa itu disini (beliau menunjuk ke dadanya 3 kali)
3. Ibarat Satu Tubuh
Ukhuwah dalam Islam memperkuat ikatan antara orang-orang Muslim dan menjadikan mereka satu bangunan yang kokoh. ‘Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mencitai dan berkasih saying adalah ibarat satu tubuh, apabila satu organnya merasa sakit, maka seluruh tubuh akan sulit tidur dan merasa demam” (HR Muslim)
“Orang-orang muslim itu ibarat satu tubuh, apabila matanya merasa sakit, seluruh tubuh ikut merasa sakit, jika kepala merasa sakit, seluruh tubuh ikut pula merasakan sakit” (HR Muslim).


4. Merasakan Lezatnya Iman
Barangsiapa ingin (suka) memperoleh kelezatan iman, hendaklah ia mencintai seseorang hanya karena Allah .”(HR Ahmad)
5. Mengenal Baik Sahabatnya
“Jika seseorang menjalin ukhuwah dengan orang lain, hendaklah ia bertanya tentang nemanya, nama ayahnya, dan dari suku manakah ia berasal, karena hl it lebihmempererat jalinan rasa cinta”. (HR Tirmidzi)

H. HERI PUDJI TRISILO