Sabtu, 07 Maret 2009

SEHAT TANPA BEROBAT DENGAN SUSU KEDELE MANDALA 525

Saya seorang karyawan (PNS) di sebuah instansi pemerintahan yang berlokasi di daerah Bekasi, setiap hari berangkat kerja jam 5.15 dan pulang sampai rumah jam 19.00. Selain menjadi karyawan saya juga harus menjadi seorang "Dosen" dibeberapa perguruan tinggi di kota Depok, yang dilaksanakan tentunya di luar jam kerja yaitu selepas pulang kantor, sehingga sampai di rumah sudah larut malam, bahkan menjelang pukul 22.00 WIB. Hal ini saya lakukan karena selain untuk mengisi waktu juga untuk mengembangkan ilmu yang saya miliki, juga mengamalkan sedikit ilmu yang saya kuasai.

Dampak dari kegiatan ini sudah dapat pastikan bahwa masalah makanan juga menjadi tidak terkontrol, sehingga beberapa penyakit timbul pada tubuh saya. Penyakit-penyakit itu adalah darah tinggi yang mencapai 185/110, cholesterol mencapai 80, dan badan terasa sakit-sakitan, sehingga saya harus mengkonsumsi beberapa macam obat baik dari dokter maupun yang tanpa resep.

Untuk sekian lama mengkonsumsi obat akhirnya saya temukan alternative pengobatan tanpa obat yaitu mengkonsumsi susu kedele "MDL 525" sekarang menjadi "Mandala 525", Mengkonsumsi susu ini awalnya sekita bulan Oktober tahun 2007dari salah satu rekan saya yang menganjurkan untuk minum susu kedele ini, yang akhirnya melalui Koran saya temukan mana harus memesan.

Selama 3 bulan mengkonsumsi akhirnya tekanan darah saya turun menjadi 130/90 dan kolesterol sampai tulisan ini dibuat sudah mencapai 50, pegal-pegal (seperti asam urat) juga mulai berkurang. Akhirnya saya percaya bahwa susu kedele bukan minuman biasa tetapi minuman yang luar biasa. Akibat dari minum susu ini seluruh obat-obatan untuk darah tinggi dan asam urat saya stop berganti dengan susu "Mandala 525".

Oleh karena itu saya menyarankan kepada pembaca untuk mengkonsumsi susu kedele "Mandala 525" karena dengan susu ini tubuh menjadi sehat bugar, kolesterol turun, darah tinggi turun. Demikian pengalaman pribadi saya untuk saya sebarkan semoga bermanfaat, dan Mandala 525 top buanget, terimakasih saya ucapkan kepada PD. Mandala Putra yang telah memproduksi minuman kesehatan ini.

Apabila Anda beminat dapat menghubungi 08121110348.

Penulis


H. Heri Pudji

Kamis, 12 Februari 2009

Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Nasional

Bagian I.
Sebelum kita mempelajari "Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Nasional" maka harus mengenal terlebih dahulu apa Pengertian Pajak, Retribusi dan Sumbangan. Sehingga kita akan mudah memahami bagaimana kedudukan hukum pajak dalam hubungan Tata Hukum Nasional.

Pengertian Pajak
Pajak secara umum merupakan iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan tanpa mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan negara.
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan di katakan bahwa "Pajak adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang dapat dipaksakan tidak memberikan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara".

Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
"Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan".
Menurut Dr. Soeparman mencantumkan "iuran wajib" dengan harapan agar terpenuhinya ciri bahwa pajak dipungut dengan bantuan dari dan kerjsama dengan wajib pajak, sehingga perlu pula dihindari penggunaan istilah "dipaksakan".

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
"Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa imbal-balik (Kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum".

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitra ada kata-kata "dapat dipaksakan" dengan maksud bahwa utang pajak tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti dengan mengeluarkan surat paksa dan melakukan penyitaan bahkan bisa dengan melakukan penyanderaan.
Arti dari kata-kata "Kontra prestasi" adalah bahwa wajib pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, artinya wajib pajak menikmati hasil membayar pajak bisa pada masa yang akan datang.

Jadi dari pengertian pajak tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ada lima unsur dalam pengertian pajak :
1. Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-undang;
2. Sifat dapat dipaksanakan;
3. Tidak ada kontra prestasi (imbalan)yang langsung dapat dirasakan pembayar pajak;
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemertintah.

Apa yang dimaksud dengan "Retribusi"

Retribusi adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan dan mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan pemerintah daerah.

Pengertian Retribusi ini hampir sama dengan pengertian pajak secara umum, yang membedakan bahwa retribusi ini untuk kepentingan pemerintah daerah. Perbedaan lainya adalah wajib pajak pembayar pajak dapat menikmati langsung (kontra prestasi)dari pemerintah daerah. Misalnya : perparkiran, retribusi tontonan, kendaraan bermotor dan lain-lain.

Sumbangan
Sedangkan subangan tidak diartikan dalam kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang dikelola oleh pemerintah, tetapi dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum dalam pepungutannya atau tidak memerlukan undang-undang, tetapi hanya berdasarkan norma-norma tertentu yang kadang-kadang tidak tercatat.
Bersambung.............

Penulis,
Heri

Senin, 12 Januari 2009

Pembebasan Fiskal bagi Wajib Pajak yang ber NPWP

Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 tarif untuk Fiskal Luar Negeri mengalami kenaikan, yang semula Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) per orang dengan pesawat udara, sedang kan untuk Kapal Laut tarif fiskal mencapai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang. Hal ini sudah di tuangkan di dalam Pengumuman yang disampaikan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan pengumuman Nomor PENG-01/pj.09/2009 tentang Penjelasan Fiskal Luar Negri, isi dari Pengumuman tersebut adalah :
a. Bebas secara langsung, apabila orang pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari, pejabat Perwakilan Diplomat, Pejabat Perwakilan Organisasi International, Jemaah Haji yang penyelenggara haji dilakukan instansi yang berwenang.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang ber-NPWP termasuk keluarganya hdengan harus menunjukkan Kartu Keluarga.

Oleh karena itu di himbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana wajib pajak berdomisili atau dapat juga mengujungi website pajak yaitu di www.pajak.go.id.

Wajib Pajak yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dapat menyertakan KTP dan Kartu Keluarga serta mengisi formulir isian pendaftaran dan disampaikan kembali ke Seksi Pelayanan di KPP tersebut, sedangkan yang melalui E-Registration maka wajib mengirimkan hasil prin out pendaftaran melalui E-Registration di lampiri KTP maupun Kartu Kelurga atau paling lambat 1 (satu) minggu setelah pendaftaran. Apabila tidak dikirimkan maka di anggap tidak mendaftarkan diri.


By. Heri

PERPANJANGAN SUNSET POLICY

Akhirnya pihak Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT-SPTnya sebelum tahun 2007 dalam rangka Sunset policy. Oleh karena itu masyarakat atau wajib pajak harus benar-benar memanfaatkan perpanjangan waktu ini. Apabila ingin tidak diperiksa apa yang sudah Anda laporkan maka bersegeralah untuk membetulkan sendiri Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah di sampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan berlaku kepada seluruh wajib pajak di Indonesia, yang sudah ataupun belum melaporkan SPT-nya.
Sunset Policy ini adalah merupakan ketentuan atau merupakan pelaksanaan dari Pasal 37a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Dimana wajib pajak yang melaporkan SPT-nya dalam rangka sunset policy ini tidak akan dikeluarkan sanski administrasi berupa bunga, dan atas laporan tersebut tidak akan diperiksa.
Banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai sunset policy ini tertama menanyakan "apa benar tidak diperiksa?", nah jawabnya, bahwa sepanjang tidak ada data lain yang telah dilaporkan wajib pajak maka tidak akan dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut.
Oleh karena itu wajib pajak harus memberikan kepercayaan kepada pihak Aparat Perpajakan yang tidak akan melakukan neko-neko terhadap kebijakan sunset policy ini.