Selasa, 21 Oktober 2008

The Tax Identification Number (NPWP)

Dengan akan di amandemenkan Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2009, maka pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 59/PJ/2008 tanggal 17 oktober 2008 tentang Pemberian NPWP Bagi Karyawan, surat edaran ini adalah sebagai aturan pelaksanaan dari Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mewajibkan kepada setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP.
Dalam Surat Edaran ini ada 2 (dua) hal yang di tegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak bahwa :
  1. Bagi Wajib Pajak yang bertolak ke Luar Negeri yang telah berusia 21 tahun dan tidak memiliki NPWP maka mempunyai kewajiban untuk membayar "Fiskal Luar Negeri".
  2. Bagi Karyawan/Pegawai yang belum memiliki NPWP maka sejak 1 Januari 2009 di tetapkan bahwa PPh Pasal 21 atas gajinya di potong sebesar 20% lebih tinggi dari tarif yang telah ditetapkan dalam Undang-undang PPH.
menyikapi hal itu, maka melalui tulisan ini di himbau kepada masyarakat yang merasa mempunyai penghasilan rata-rata sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau sebesar Rp 1.320.000,00 sebulan maka untuk segera mendaftarkan di ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah tempat tinggal atau dapat mengakses melalui Portal djp yaitu di www.pajak.go.id.


Tidak ada komentar: