Senin, 12 Januari 2009

Pembebasan Fiskal bagi Wajib Pajak yang ber NPWP

Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 tarif untuk Fiskal Luar Negeri mengalami kenaikan, yang semula Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) per orang dengan pesawat udara, sedang kan untuk Kapal Laut tarif fiskal mencapai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang. Hal ini sudah di tuangkan di dalam Pengumuman yang disampaikan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan pengumuman Nomor PENG-01/pj.09/2009 tentang Penjelasan Fiskal Luar Negri, isi dari Pengumuman tersebut adalah :
a. Bebas secara langsung, apabila orang pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari, pejabat Perwakilan Diplomat, Pejabat Perwakilan Organisasi International, Jemaah Haji yang penyelenggara haji dilakukan instansi yang berwenang.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang ber-NPWP termasuk keluarganya hdengan harus menunjukkan Kartu Keluarga.

Oleh karena itu di himbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana wajib pajak berdomisili atau dapat juga mengujungi website pajak yaitu di www.pajak.go.id.

Wajib Pajak yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dapat menyertakan KTP dan Kartu Keluarga serta mengisi formulir isian pendaftaran dan disampaikan kembali ke Seksi Pelayanan di KPP tersebut, sedangkan yang melalui E-Registration maka wajib mengirimkan hasil prin out pendaftaran melalui E-Registration di lampiri KTP maupun Kartu Kelurga atau paling lambat 1 (satu) minggu setelah pendaftaran. Apabila tidak dikirimkan maka di anggap tidak mendaftarkan diri.


By. Heri

PERPANJANGAN SUNSET POLICY

Akhirnya pihak Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT-SPTnya sebelum tahun 2007 dalam rangka Sunset policy. Oleh karena itu masyarakat atau wajib pajak harus benar-benar memanfaatkan perpanjangan waktu ini. Apabila ingin tidak diperiksa apa yang sudah Anda laporkan maka bersegeralah untuk membetulkan sendiri Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah di sampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan berlaku kepada seluruh wajib pajak di Indonesia, yang sudah ataupun belum melaporkan SPT-nya.
Sunset Policy ini adalah merupakan ketentuan atau merupakan pelaksanaan dari Pasal 37a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Dimana wajib pajak yang melaporkan SPT-nya dalam rangka sunset policy ini tidak akan dikeluarkan sanski administrasi berupa bunga, dan atas laporan tersebut tidak akan diperiksa.
Banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai sunset policy ini tertama menanyakan "apa benar tidak diperiksa?", nah jawabnya, bahwa sepanjang tidak ada data lain yang telah dilaporkan wajib pajak maka tidak akan dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut.
Oleh karena itu wajib pajak harus memberikan kepercayaan kepada pihak Aparat Perpajakan yang tidak akan melakukan neko-neko terhadap kebijakan sunset policy ini.