Senin, 28 Juni 2010

PBB dan BPHTB siap dialihkan ke Daerah

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 64/PJ/2010

TENTANG

PERSIAPAN PENGALIHAN PENGELOLAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN
SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
KE PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada tanggal 15 September 2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, serta mempertimbangkan waktu pelaksanaan pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semakin mendesak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Beberapa ketentuan dalam UU PDRD yang berkaitan dengan pengaturan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB menjadi Pajak Daerah, antara lain:
a. Pasal 2 ayat (2) huruf j, PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
b. Pasal 2 ayat (2) huruf k, BPHTB merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
c. Pasal 180 angka 5, Undang-Undang PBB yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.
d. Pasal 180 angka 6, Undang-Undang BPHTB tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang PDRD.
e. Pasal 182 angka 1, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013.
f. Pasal 182 angka 2, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PDRD.
2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut di atas, maka untuk :
a. PBB:
1) paling lambat tahun 2014 , Sektor Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota; dan
2) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b. BPHTB, paling lambat tahun 2011 menjadi Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
3. Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB, Direktorat Jenderal Pajak dan jajarannya perlu mengantisipasi dengan mempersiapkan diri sesuai tugas dan fungsinya sehingga proses pengalihan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
4. Berkaitan dengan persiapan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota, diminta kepada:
a. Kepala KPP Pratama, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan, yaitu :
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, serta restitusi dan kompensasi;
2) berkas ketetapan, tunggakan, dan penagihan aktif
3) berkas SPOP/LSPOP, peta blok, peta kelurahan, dan peta ZNT;
4) berkas terkait lainnya, antara lain berkas penilaian massal dan individual.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, pembatalan, serta keberatan dan banding;
2) berkas terkait lainnya, antara lain Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan/atau Bangunan, dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
5. Berkaitan dengan persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota, diminta kepada:
a. Kepala KPP Pratama, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas BPHTB, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, serta restitusi dan kompensasi;
2) berkas terkait lainnya, antara lain berkas ketetapan, tunggakan, dan penagihan aktif.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas BPHTB, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, pembatalan, serta keberatan dan banding;
2) berkas terkait lainnya, antara lain Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
6. Pengadministrasian secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila berkas dimaksud harus diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota seiring dengan penyerahan pengelolaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB.
7. Berkaitan dengan rencana pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB tersebut, diminta Saudara untuk:
a. menginformasikan kepada stakeholder, antara lain Wajib Pajak, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kantor Pertanahan, Bank Persepsi dan Bank Operasional III, dan Kantor Pelayanan Lelang Negara, mengenai hal-hal umum terkait rencana pengalihan tersebut;
b. mensosialisasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai teknis pengelolaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB dalam hal diminta, antara lain mengenai teknis pendataan, teknis penilaian, prosedur pengurangan, prosedur keberatan dan banding, serta prosedur pembayaran.
8. Petunjuk teknis pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akan disampaikan segera setelah ditetapkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat, di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.