Selasa, 26 September 2017

Analisa Laporan Keuangan

ANALISA LAPORAN KEUANGAN BY. HERI PUDJI TRISILO, SE. MM Analisis Rasio Keuangan atau Financial Ratio adalah merupakan suatu alat analisa yang digunakan oleh perusahaan untuk menilai kinerja keuangan berdasarkan data perbandingan masing-masing pos yang terdapat di laporan keuangan seperti Laporan Neraca, Rugi / Laba, dan Arus Kas dalam periode tertentu. Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan gambaran informasi mengenai posisi keuangan dan kinerja perusahaan yang dapat dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan bisnis. Analisis Data Laporan Keuangan dilakukan dengan menganalisa masing - masing pos yang terdapat di dalam laporan keuangan dalam bentuk rasio posisi keuangan dengan tujuan agar dapat memaksimalkan kinerja perusahaan untuk masa yang akan datang. Setiap tutup periode akhir bulan biasanya accounting menyiapakan dan menyusun Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Neraca, Rugi Laba, Arus Kas, Perubahan Modal, dan Laporan tersebut diserahkan ke pimpinan perusahaan. Hal umum yang biasa terjadi adalah mereka hanya fokus terhadap Laporan Laba Rugi, namun ada hal yang lebih penting yang perlu disajikan dalam penyampaian laporan ini yaitu mengenai Analisis Laporan Keuangan. Analisis Laporan dan Rasio Keuangan Perusahaan Tujuan Analisis Laporan Keuangan Perusahaan Tujuan utama analisis laporan keuangan adalah sebagai berikut: 1. Sebagai alat barometer untuk melakukan forecasting atau memproyeksikan posisi keuangan dimasa yang akan datang. 2. Mereview kondisi perusahaan saat ini, permasalahan dalam manajemen, operasional maupun, keuangan. 3. Alat ukur untuk melakukan efisiensi di semua departemen perusahaan. Menurut PSAK No. 1 (2012, p.3), Lporan Keuangan bertujuan untuk : 1. Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejunlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan; 2. Laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkn pemakai dalam mengambil keputusan ekonomu karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masda lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasu non-keuangan; 3. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atau sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Menurut Kieso (2008 p.5) tujuan pelaporan keuangan adalah untuk menyediakan informasu yang berguna bagi keputusan investasi dan kredit, informasi yang berguna dalam menilai arus kas masa depan dan informasi mengenai sumber daya perusahaan, klaim terhadap sumber daya tersebut. Dapat dijelaskan bahwa laporan keuangan digunakan sebagai bahan penilaian dan pengambilan keputusan investasi serta memberikan informasi tentang sumber daya perusahaan yang dimiliki perusahaan. Jadi apabila disimpulkan dari penjelasan di atas bahwa Tujuan dari Pelaporan keuangan adalah untuk memberikan inforasu yang tepat atas posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan yang dapat bermanfaat bagi beberpa pihak seperti investor, kreditur, serta memberikan informasi keuangan dalam menilai arus kas dimasa yang akan datang.++ Adapun komponen-komponen Laporan Keuangan adalah sebagai berikut : Berdasarkan PSAK No. 1 (2012, p.6) menyatakan bahwa Laporan Keuangan yang lengkap yang disusun oleh manajemen suatu perusahaan harus meliputi komponen-komponen sebagai beikut : 1. Neraca (Laporan posisi keuangan pada akhir periode) 2. Laporan Laba Rugi 3. Laporan Perubahan ekuitas 4. Laporan Arus Kas 5. Catata atas Laporan Keuangan Dalam pendapat yang lain yaitu Wals (2004 p. 10-12) juga menuturkan bahwa dalam Laporan Keuangan terdapat tiga dokumen yang memberikan kita data mentah untuk dilakukan analisis, ketiganya yaitu : 1. Neraca 2. Laporan Laba Rugi 3. Laporan Arus kas Bagaimana pengertian-pengertian dalam laporan keuangan tersebut (neraca, laporan Laba rugi dan Arus kas), adalah sebagai berikut : 1. Neraca Menurut PSAK No. 1 (2012) laporan posisi keuangan adalah suatu laporan yang sistematis tentang aktiva (assert), hutang (liabilities) dan modal sendiri (owner”s equity). Soemarso (2004 p.34) menjelaskan bahwa neraca merupakan laporan keuangan yang berisi mengenai jumlah harta (asset), kewajiban (liabilities) dan modal (owner”s equity) pada akhirnya peiode akuntansi. Neraca dapat memberi informasi tentang sumber0sumber daya yang dimiliki perusahaan dan sumber pembelanjaan untuk memperolehnya. Laporan ini menyajikan posisi keuangan perusahaan. - 2. Laporan Laba Rugi Komprehensif Menurut PSAK No. 1 (2012 p..) Laporan Laba Rugi komprehensif merupakan suatu laporan sistematis yang menyajikan seluruh pos pendapatan dan beban yang diakyu dalam satu periode. Laporan laba rugi komprehensif perusahaan disajikan sedemikian rupa yang menggambarkan berbagai unsur kinerja keuangan selama suatu periode tertentu. Menurut Kasmir dalam bukunya (2011 p.29) mengungkapka bahwa laporan laba rugi merupakan laporan keuangan yang menggambarkan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu. Lapaoran laba rugi ini merupakan ringkasan yang logis dari hasil penghasilan dan biaya dari suatu perusahaan untuk periode tertentu. Laba bersih yang dihasilkan dari perhitungan laporan laba rugi merupakan selisih total penerimaan atas totsl pengeluaran. Jika total pengeluaran lebih besar dari total penerimaan, maka perusahaan akan melaporan sebagai rugi bersih yang dapat mengurangi modal awal. Begitu juga sebaliknya, jika total penerimaan perusahaan lebih besar daripada total pengeluaran, maka perusahaan akan melaporkan sebagai laba bersih yang dapat menambah modal awal perusahaan. 3. Laporan Arus Kas Menurut Baridwan dalam bukunya (2004 p.40) laporan arus kass adalah laporan yang meyajukan informasi yang relevan tentang penerimaan dan pengeluaran kas yang berasal dari kegiatan investasu, pembelanjaan, dan kegiatan usaha pada suatu periode. Arus kas dari aktivitas operasi merupakan arus kas yang langsung berhubungan dengan laba, seperti penerimaan kas ari pelanggan dan pembayarangaji karyawan perusahaan. Arus kas yang berasal dari aktifitas investasi mencakup arus kas yang terkait dengan akuisisi atau penjualan asset produktif perusahaan, seprti pembelian dan penjualan asset tetap perusahaan. Arus Kas pendanaan merupakan arus kas yang berhubungan langsung dengan pendanaan perusahaan seperti penerimaan dan pembayran utang kepada investor dan kreditor 4. Laporan Perubahan Ekuitas Menurut Soemarso (2004 p.54) mengungkapkan bahwa laporan perubahan ekuitas adalah ikhtisar tentang perubahan modal suatu perusahaan yang terjadi selama jangka waktu tertentu. Laporan perubahan modal melaporkan bagaimana laba bersih dan deviden mempengaruhi posisi laporan keuangan perusahaan dalam suatu periode akuntansi. Laba bersih yang diperoleh setiap tahun akan meningkatkan saldo laba di tahan, sedangkan pembagian deviden kepada pemegang saham akan mengurangi saldo laba di tahan. Proses meningkat dan mengurangnya saldo laba di tahan ini menunjukkan hubungan antara laporan laba rugi dengan neraca, dimana saldo ditahan pada akhir periode akan dibawa ke saldo awal laba di tahan tahun berikutnya. 5. Catatan Atas Laporan Keuangan Dalam PSAK No. 1 (2012 p.8) menjelaskan bahwa suatu catatan atas laporan keuangan adalah catatan yang disajikan secara sistematis untuk menghasilkan informasi dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan. Menurut pendapat Kasmir (2011 P.31) Laporan catatan atas laporan keuangan merupakan laporan yang memberikan informasi apabila ada laporan keuangan yang memerlukan penjelasan tertentu. Artinya terkadang ada komponen atau nilai laporan keuangan yang perlu di beri penjelasan terlebih dahulu sehingga jelas. Hal ini dilakukan agar pihak-pihak yang berkepentingan tidak salah dalam menafsirkannya. Metode dan Tehnik Analisis Rasio Keuangan Perusahaan Dalam menganalisa laporan keuangan terdapat beberapa metode yang bisa dijadikan tolak ukur untuk menilai posisi keuangan perusahaan antara lain: 1. Metode Analisa Pertumbuhan Tehnik analisa yang disusun dengan membandingkan kenaikan atau penurunan posisi laporan keuangan pada suatu periode tertentu dengan periode lainnya dari masing-masing pos yang terdapat di dalam laporan keuangan tersebut dengan menggunakan nilai persentase. Data yang disajikan bisa dengan membandingkan kenaikan atau penurunan masing-masing pos laporan keuangan bulan lalu dengan bulan sekarang, atau periode Year to Date periode yang sama tahun lalu dengan sekarang. 2. Metode Trend dan Indeks Teknik analisa hampir sama dengan Metode Analisa Pertumbuhan namun angka pembanding adalah laporan keuangan periode tertentu yang dijadikan indeks dan dipilih sebagai tahun dasar. Teknik tren ini sangat berguna untuk memproyeksikan laporan keuangan di masa yang akan datang dengan menggunakan data historis. 3. Metode Analisis Rasio Teknik analisis dengan membandingkan masing-masing pos laporan keuangan yang relevan atau data yang signifikan. ANALISIS RASIO LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN Analisa rasio keuangan yang biasa digunakan adalah: 1. Rasio Likuiditas Rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kemampuan finansialnya dalam jangka pendek. Ada beberapa jenis rasio likuiditas antara lain : a. Current Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban finansial jangka pendek dengan mengunakan aktiva lancar. Rumus menghitung Current Ratio: Current Ratio = Aktiva Lancar / Hutang Lancar X 100% b. Cash Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban finansial jangka pendek dengan mengunakan kas yang tersedia dan berikut surat berharga atau efek jangka pendek. Rumus menghitung Cash Ratio: Cash Ratio = Kas + Efek / Hutang Lancar X 100% c. Quick Ratio atau Acid Test Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban finansial jangka pendek dengan mengunakan aktiva lancar yang lebih likuid (Liquid Assets). Rumus menghitung Quick Ratio: Quick Ratio = Kas + Efek + Piutang / Hutang Lancar X 100% Catatan : Nilai ideal dari ketiga analisa rasio likuiditas ini ini adalah minimum sebesar 150%, semakin besar adalah semakin baik dan perusahaan dalam kondisi sehat. 2. Rasio Profitabilitas atau Rentabilitas Rasio untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan nilai penjualan, aktiva, dan modal sendiri. Ada beberapa jenis rasio profitabilitas antara lain : a. Gross Profit Margin, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba kotor dari penjualan. Rumus menghitung Gross Profit Margin: Gross Profit Margin = Penjualan Netto - HPP / Penjualan Netto X 100% b. Operating Income Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba operasi sebelum bunga dan pajak dari penjualan. Rumus menghitung Operating Income Ratio: Operating Income Ratio = Penjualan Netto - HPP – Biaya Administrasi & Umum (EBIT) / Penjualan Netto X 100% c. Net Profit Margin, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba bersih dari penjualan. Rumus menghitung Net Profit Margin: Net Profit Margin = Laba Bersih Setelah Pajak (EAT) / Penjualan Netto X 100% d. Earning Power of Total Investment, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola modal yang dimiliki yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan bagi investor dan pemegang saham. Rumus menghitung Earning Power of Total Investment: Earning Power of Total Investment = EBIT / Jumlah Aktiva X 100% e. Rate of Return Investment (ROI) atau Net Earning Power Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan pendapatan bersih. Rumus menghitung Rate of Return Investment (ROI): Rate of Return Investment (ROI) = EAT / Jumlah Aktiva X 100% f. Return on Equity (ROE), rasio untuk mengukur kemampuan equity untuk menghasilkan pendapatan bersih. Rumus menghitung Return on Equity (ROE): Return on Equity (ROE) = EAT / Jumlah Equity X 100% g. Rate of Return on Net Worth atau Rate of Return for the Owners, rasio untuk mengukur kemampuan modal sendiri diinvestasikan dalam menghasilkan pendapatan bagi pemegang saham. Rumus menghitung Rate of Return on Net Worth: Rate of Return on Net Worth = EAT / Jumlah Modal Sendiri X 100% Catatan : Semakin tinggi nilai persentase Rasio Profitabilitas ini adalah adalah semakin baik, sebaiknya Anda bisa membandingkannya dengan nilai rata-rata dari industri sejenis di pasar. 3. Rasio Solvabilitas atau Leverage Ratio Rasio untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan memenuhi semua kewajiban finansial jangka panjang. Ada beberapa jenis rasio Solvabilitas antara lain : a. Total Debt to Assets Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menjamin hutang-hutangnya dengan sejumlah aktiva yang dimilikinya. Rumus menghitung Total Debt to Assets Ratio: Total Debt to Assets Ratio = Total Hutang / Total Aktiva X 100% b. Total Debt to Equity Ratio, rasio untuk mengukur seberapa besar perusahaan dibiayai oleh pihak kreditur dibandingkan dengan equity. Rumus menghitung Total Debt to Equity Ratio: Total Debt to Assets Ratio = Total Hutang / Modal Sendiri X 100% Catatan : Semakin tinggi nilai persentase Rasio Solvabilitas ini adalah semakin buruk kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka panjangnya, maksimal nilainya adalah 200%. 4. RASIO AKTIFITAS ATAU ACTIVITY RATIO Rasio untuk mengukur seberapa efektif perusahaan dalam memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya. Ada beberapa jenis rasio Solvabilitas antara lain : a. Total Assets Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat perputaran total aktiva terhadap penjualan. Rumus menghitung Total Assets Turn Over Ratio: Total Assets Turn Over Ratio = Penjualan / Total Aktiva X 100% b. Working Capital Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat perputaran modal kerja bersih (Aktiva Lancar-Hutang Lancar) terhadap penjualan selama suatu periode siklus kas dari perusahaan. Rumus menghitung Working Capital Turn Over Ratio: Working Capital Turn Over Ratio = Penjualan / Modal Kerja Bersih X 100% c. Fixed Assets Turn Over, rasio untuk mengukur perbandingan antara aktiva tetap yang dimiliki terhadap penjualan. Rasio ini berguna untuk mengevaluasi seberapa besar tingkat kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan aktivatetap yang dimiliki secara efisien dalam rangka meningkatkan pendapatan. Rumus menghitung Fixed Assets Turn Over Ratio: Fixed Assets Turn Over Ratio = Penjualan / Aktiva Tetap X 100% d. Inventory Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat efisiensi pengelolaan perputaran persediaan yang dimiliki terhadap penjualan. Semakin tinggi rasio ini akan semakin baik dan menunjukkan pengelolaan persediaan yang efisien. Rumus menghitung Inventory Turn Over Ratio: Inventory Turn Over Ratio = Penjualan / Persediaan X 100% e. Average Collection Period Ratio, rasio untuk mengukur berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam menerima seluruh tagihan dari konsumen. Rumus menghitung Average Collection Period Ratio: Average Collection Period Ratio = Piutang X 365 / Penjualan X 100% f. Receivable Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat perputaran piutang dengan membagi nilai penjualan kredit terhadap piutang rata-rata. Semakin tinggi rasio ini akan semakin baik dan menunjukan modal kerja yang ditanamkan dalam piutang rendah. Rumus menghitung Receivable Turn Over Ratio: Receivable Turn Over Ratio = Penjualan / Piutang Rata-Rata X 100% Untuk referensi berikut Contoh Analisis Laporan Keuangan Perusahaan Catatan : Semakin tinggi nilai persentase Rasio Activity ini adalah semakin baik, Anda bisa membandingkannya dengan nilai rata-rata dari industri sejenis di pasar agar dapat menilai seberapa efisien Anda mengelola sumber daya yang dimiliki.

Senin, 28 Juni 2010

PBB dan BPHTB siap dialihkan ke Daerah

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 64/PJ/2010

TENTANG

PERSIAPAN PENGALIHAN PENGELOLAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN
SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
KE PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada tanggal 15 September 2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, serta mempertimbangkan waktu pelaksanaan pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semakin mendesak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Beberapa ketentuan dalam UU PDRD yang berkaitan dengan pengaturan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB menjadi Pajak Daerah, antara lain:
a. Pasal 2 ayat (2) huruf j, PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
b. Pasal 2 ayat (2) huruf k, BPHTB merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
c. Pasal 180 angka 5, Undang-Undang PBB yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.
d. Pasal 180 angka 6, Undang-Undang BPHTB tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang PDRD.
e. Pasal 182 angka 1, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013.
f. Pasal 182 angka 2, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PDRD.
2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut di atas, maka untuk :
a. PBB:
1) paling lambat tahun 2014 , Sektor Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota; dan
2) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b. BPHTB, paling lambat tahun 2011 menjadi Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
3. Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB, Direktorat Jenderal Pajak dan jajarannya perlu mengantisipasi dengan mempersiapkan diri sesuai tugas dan fungsinya sehingga proses pengalihan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
4. Berkaitan dengan persiapan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota, diminta kepada:
a. Kepala KPP Pratama, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan, yaitu :
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, serta restitusi dan kompensasi;
2) berkas ketetapan, tunggakan, dan penagihan aktif
3) berkas SPOP/LSPOP, peta blok, peta kelurahan, dan peta ZNT;
4) berkas terkait lainnya, antara lain berkas penilaian massal dan individual.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, pembatalan, serta keberatan dan banding;
2) berkas terkait lainnya, antara lain Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan/atau Bangunan, dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
5. Berkaitan dengan persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota, diminta kepada:
a. Kepala KPP Pratama, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas BPHTB, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, serta restitusi dan kompensasi;
2) berkas terkait lainnya, antara lain berkas ketetapan, tunggakan, dan penagihan aktif.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas BPHTB, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, pembatalan, serta keberatan dan banding;
2) berkas terkait lainnya, antara lain Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
6. Pengadministrasian secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila berkas dimaksud harus diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota seiring dengan penyerahan pengelolaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB.
7. Berkaitan dengan rencana pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB tersebut, diminta Saudara untuk:
a. menginformasikan kepada stakeholder, antara lain Wajib Pajak, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kantor Pertanahan, Bank Persepsi dan Bank Operasional III, dan Kantor Pelayanan Lelang Negara, mengenai hal-hal umum terkait rencana pengalihan tersebut;
b. mensosialisasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai teknis pengelolaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB dalam hal diminta, antara lain mengenai teknis pendataan, teknis penilaian, prosedur pengurangan, prosedur keberatan dan banding, serta prosedur pembayaran.
8. Petunjuk teknis pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akan disampaikan segera setelah ditetapkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat, di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sabtu, 07 Maret 2009

SEHAT TANPA BEROBAT DENGAN SUSU KEDELE MANDALA 525

Saya seorang karyawan (PNS) di sebuah instansi pemerintahan yang berlokasi di daerah Bekasi, setiap hari berangkat kerja jam 5.15 dan pulang sampai rumah jam 19.00. Selain menjadi karyawan saya juga harus menjadi seorang "Dosen" dibeberapa perguruan tinggi di kota Depok, yang dilaksanakan tentunya di luar jam kerja yaitu selepas pulang kantor, sehingga sampai di rumah sudah larut malam, bahkan menjelang pukul 22.00 WIB. Hal ini saya lakukan karena selain untuk mengisi waktu juga untuk mengembangkan ilmu yang saya miliki, juga mengamalkan sedikit ilmu yang saya kuasai.

Dampak dari kegiatan ini sudah dapat pastikan bahwa masalah makanan juga menjadi tidak terkontrol, sehingga beberapa penyakit timbul pada tubuh saya. Penyakit-penyakit itu adalah darah tinggi yang mencapai 185/110, cholesterol mencapai 80, dan badan terasa sakit-sakitan, sehingga saya harus mengkonsumsi beberapa macam obat baik dari dokter maupun yang tanpa resep.

Untuk sekian lama mengkonsumsi obat akhirnya saya temukan alternative pengobatan tanpa obat yaitu mengkonsumsi susu kedele "MDL 525" sekarang menjadi "Mandala 525", Mengkonsumsi susu ini awalnya sekita bulan Oktober tahun 2007dari salah satu rekan saya yang menganjurkan untuk minum susu kedele ini, yang akhirnya melalui Koran saya temukan mana harus memesan.

Selama 3 bulan mengkonsumsi akhirnya tekanan darah saya turun menjadi 130/90 dan kolesterol sampai tulisan ini dibuat sudah mencapai 50, pegal-pegal (seperti asam urat) juga mulai berkurang. Akhirnya saya percaya bahwa susu kedele bukan minuman biasa tetapi minuman yang luar biasa. Akibat dari minum susu ini seluruh obat-obatan untuk darah tinggi dan asam urat saya stop berganti dengan susu "Mandala 525".

Oleh karena itu saya menyarankan kepada pembaca untuk mengkonsumsi susu kedele "Mandala 525" karena dengan susu ini tubuh menjadi sehat bugar, kolesterol turun, darah tinggi turun. Demikian pengalaman pribadi saya untuk saya sebarkan semoga bermanfaat, dan Mandala 525 top buanget, terimakasih saya ucapkan kepada PD. Mandala Putra yang telah memproduksi minuman kesehatan ini.

Apabila Anda beminat dapat menghubungi 08121110348.

Penulis


H. Heri Pudji

Kamis, 12 Februari 2009

Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Nasional

Bagian I.
Sebelum kita mempelajari "Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Nasional" maka harus mengenal terlebih dahulu apa Pengertian Pajak, Retribusi dan Sumbangan. Sehingga kita akan mudah memahami bagaimana kedudukan hukum pajak dalam hubungan Tata Hukum Nasional.

Pengertian Pajak
Pajak secara umum merupakan iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan tanpa mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan negara.
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan di katakan bahwa "Pajak adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang dapat dipaksakan tidak memberikan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara".

Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
"Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan".
Menurut Dr. Soeparman mencantumkan "iuran wajib" dengan harapan agar terpenuhinya ciri bahwa pajak dipungut dengan bantuan dari dan kerjsama dengan wajib pajak, sehingga perlu pula dihindari penggunaan istilah "dipaksakan".

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
"Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa imbal-balik (Kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum".

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitra ada kata-kata "dapat dipaksakan" dengan maksud bahwa utang pajak tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti dengan mengeluarkan surat paksa dan melakukan penyitaan bahkan bisa dengan melakukan penyanderaan.
Arti dari kata-kata "Kontra prestasi" adalah bahwa wajib pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, artinya wajib pajak menikmati hasil membayar pajak bisa pada masa yang akan datang.

Jadi dari pengertian pajak tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ada lima unsur dalam pengertian pajak :
1. Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-undang;
2. Sifat dapat dipaksanakan;
3. Tidak ada kontra prestasi (imbalan)yang langsung dapat dirasakan pembayar pajak;
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemertintah.

Apa yang dimaksud dengan "Retribusi"

Retribusi adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan dan mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan pemerintah daerah.

Pengertian Retribusi ini hampir sama dengan pengertian pajak secara umum, yang membedakan bahwa retribusi ini untuk kepentingan pemerintah daerah. Perbedaan lainya adalah wajib pajak pembayar pajak dapat menikmati langsung (kontra prestasi)dari pemerintah daerah. Misalnya : perparkiran, retribusi tontonan, kendaraan bermotor dan lain-lain.

Sumbangan
Sedangkan subangan tidak diartikan dalam kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang dikelola oleh pemerintah, tetapi dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum dalam pepungutannya atau tidak memerlukan undang-undang, tetapi hanya berdasarkan norma-norma tertentu yang kadang-kadang tidak tercatat.
Bersambung.............

Penulis,
Heri

Senin, 12 Januari 2009

Pembebasan Fiskal bagi Wajib Pajak yang ber NPWP

Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 tarif untuk Fiskal Luar Negeri mengalami kenaikan, yang semula Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) per orang dengan pesawat udara, sedang kan untuk Kapal Laut tarif fiskal mencapai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang. Hal ini sudah di tuangkan di dalam Pengumuman yang disampaikan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan pengumuman Nomor PENG-01/pj.09/2009 tentang Penjelasan Fiskal Luar Negri, isi dari Pengumuman tersebut adalah :
a. Bebas secara langsung, apabila orang pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari, pejabat Perwakilan Diplomat, Pejabat Perwakilan Organisasi International, Jemaah Haji yang penyelenggara haji dilakukan instansi yang berwenang.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang ber-NPWP termasuk keluarganya hdengan harus menunjukkan Kartu Keluarga.

Oleh karena itu di himbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana wajib pajak berdomisili atau dapat juga mengujungi website pajak yaitu di www.pajak.go.id.

Wajib Pajak yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dapat menyertakan KTP dan Kartu Keluarga serta mengisi formulir isian pendaftaran dan disampaikan kembali ke Seksi Pelayanan di KPP tersebut, sedangkan yang melalui E-Registration maka wajib mengirimkan hasil prin out pendaftaran melalui E-Registration di lampiri KTP maupun Kartu Kelurga atau paling lambat 1 (satu) minggu setelah pendaftaran. Apabila tidak dikirimkan maka di anggap tidak mendaftarkan diri.


By. Heri