Senin, 20 Oktober 2008

BATASAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK TAHUN 2009

Dengan di undangkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tanggal 23 September 2008 sebagai undang-undang perubahan ke 4 dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, tentunya masyarakat harus menyambut baik hal tersebut, karena untuk wajib pajak orang pribadi ada penurunan tarif dan kenaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang tercantum di bawah ini :

Penurunan Tarif menjadi :
1. Penghasilan s.d Rp 50.000.000,00 tarif 5%
2. Diatas Rp 50.000.000,00 s.d Rp 250.000.000,00 tarif 15%
3. Diatas Rp 250.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00 tarif 25%
4. Diatas Rp 500.000.000,00 tarif 30%

Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak mengalami kenaikan menjadi :
1. Diri Sendiri Rp 15.840.000,00
2. Status Kawin Rp 1.320.000,00
3. Tanggungan Rp 1.320.000,00
4. Istri Bekerja Rp 15.840.000,00

Batasan menggunakan Norma Penghitungan sebagai pengganti Pembukuan juga mengalami kenaikan menjadi Rp 4.800.000.000,00 .

Penetapan Tarif untuk Sewa dan Imbalan Jasa menjadi tarif tunggal sebesar 2% dari jumlah bruto, yang sebelumnya Wajib Pajak harus memperhitungkan terlebih dahulu prosentase nettonya dari setiap penghasilan dari jasa.

Adanya perluasan biaya yang dapat di kurangkan dari penghasilan, yaitu berupa :
1. Biaya Beasiswa,
2. Sumbangan dalam rangka bencana alam
3. Sumbangan Penelitian dan pengembangan
4. Biaya pembangunan infrastruktus sosial
5. Sumbangan fasilitas pendidikan
6. Sumbangan dalam rangka pembinaan Olah Raga

Dari hal-hal tersebut di atas, maka pemerintah sudah semakin berpihak kepada masyarakat dalam hal perpajakan khususnya pengenaan pajak terhadap penghasilan karyawan, dan juga biaya-biaya yang secara lengsung membebani perusahaan.

Tidak ada komentar: