Bagian I.
Sebelum kita mempelajari "Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Nasional" maka harus mengenal terlebih dahulu apa Pengertian Pajak, Retribusi dan Sumbangan. Sehingga kita akan mudah memahami bagaimana kedudukan hukum pajak dalam hubungan Tata Hukum Nasional.
Pengertian Pajak
Pajak secara umum merupakan iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan tanpa mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan negara.
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan di katakan bahwa "Pajak adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang dapat dipaksakan tidak memberikan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara".
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
"Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan".
Menurut Dr. Soeparman mencantumkan "iuran wajib" dengan harapan agar terpenuhinya ciri bahwa pajak dipungut dengan bantuan dari dan kerjsama dengan wajib pajak, sehingga perlu pula dihindari penggunaan istilah "dipaksakan".
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
"Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa imbal-balik (Kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum".
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitra ada kata-kata "dapat dipaksakan" dengan maksud bahwa utang pajak tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti dengan mengeluarkan surat paksa dan melakukan penyitaan bahkan bisa dengan melakukan penyanderaan.
Arti dari kata-kata "Kontra prestasi" adalah bahwa wajib pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, artinya wajib pajak menikmati hasil membayar pajak bisa pada masa yang akan datang.
Jadi dari pengertian pajak tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ada lima unsur dalam pengertian pajak :
1. Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-undang;
2. Sifat dapat dipaksanakan;
3. Tidak ada kontra prestasi (imbalan)yang langsung dapat dirasakan pembayar pajak;
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemertintah.
Apa yang dimaksud dengan "Retribusi"
Retribusi adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan dan mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan pemerintah daerah.
Pengertian Retribusi ini hampir sama dengan pengertian pajak secara umum, yang membedakan bahwa retribusi ini untuk kepentingan pemerintah daerah. Perbedaan lainya adalah wajib pajak pembayar pajak dapat menikmati langsung (kontra prestasi)dari pemerintah daerah. Misalnya : perparkiran, retribusi tontonan, kendaraan bermotor dan lain-lain.
Sumbangan
Sedangkan subangan tidak diartikan dalam kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang dikelola oleh pemerintah, tetapi dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum dalam pepungutannya atau tidak memerlukan undang-undang, tetapi hanya berdasarkan norma-norma tertentu yang kadang-kadang tidak tercatat.
Bersambung.............
Penulis,
Heri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar