Senin, 12 Januari 2009

Pembebasan Fiskal bagi Wajib Pajak yang ber NPWP

Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 tarif untuk Fiskal Luar Negeri mengalami kenaikan, yang semula Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) per orang dengan pesawat udara, sedang kan untuk Kapal Laut tarif fiskal mencapai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang. Hal ini sudah di tuangkan di dalam Pengumuman yang disampaikan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan pengumuman Nomor PENG-01/pj.09/2009 tentang Penjelasan Fiskal Luar Negri, isi dari Pengumuman tersebut adalah :
a. Bebas secara langsung, apabila orang pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari, pejabat Perwakilan Diplomat, Pejabat Perwakilan Organisasi International, Jemaah Haji yang penyelenggara haji dilakukan instansi yang berwenang.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang ber-NPWP termasuk keluarganya hdengan harus menunjukkan Kartu Keluarga.

Oleh karena itu di himbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana wajib pajak berdomisili atau dapat juga mengujungi website pajak yaitu di www.pajak.go.id.

Wajib Pajak yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dapat menyertakan KTP dan Kartu Keluarga serta mengisi formulir isian pendaftaran dan disampaikan kembali ke Seksi Pelayanan di KPP tersebut, sedangkan yang melalui E-Registration maka wajib mengirimkan hasil prin out pendaftaran melalui E-Registration di lampiri KTP maupun Kartu Kelurga atau paling lambat 1 (satu) minggu setelah pendaftaran. Apabila tidak dikirimkan maka di anggap tidak mendaftarkan diri.


By. Heri

Tidak ada komentar: