Selasa, 18 Desember 2007

Bagaimana Menjadi Wajib Pajak Yang Baik

Setiap penduduk Indonesia adalah Wajib Pajak, dalam artian bahwa seluruh penduduk yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia dari Sabang sampai Meraoke adalah wajib pajak.
Pertanyaan apakah bayi yang baru lahir itu adalah wajib pajak ? jawabannya adalah iya.
Jadi apakah semua wajib membayar pajak ? jawabannya adalah bisa iya bisa tidak.
Kenapa demikian ?
Anda perlu sadari pada saat kita di lahirkan, pasti orang tua kita membayar sejumlah uang atas akta yang dibuatnya, atau pada saat kita atau istri kita melahirkan anak kita. Sadar atau tidak sadar kita sudah mengeluarkan uang untuk memperoleh yang namanya akta kelahiran. Atau yang tidak pakai akta, karena suatu hal kita melahirkan atau istri kita melahirkan ke "dukun" nah itu juga kita membayar kepada beliau yang membantu proses kelahiran.
Badan Usaha yang didirikan di Indonesia, apakah berbentuk Yayasan, Persero, CV, Firma maupun Koperasi, sejak usaha itu mendapatkan surat ijin dari RT sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri sudah di kenakan iuran-iuran, tidak melihat apakah resmi maupun tidak.
Jadi kesimpulannya adalah setiap penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia terutama yang dilahirkan di bumi pertiwi ini pasti sudah membayar pajak, apalagi perorangan atau badan usaha yang datangnya dari Luar Negeri atau Penduduk Asing, sudah dapat dipastikan tidak akan terhindar dari kewajiban perpajakan, sehingga pertanyaan bahwa apakah kita wajib membayar pajak terjawab sudah.
Bagaimana yang di katakan tidak?
Apabila wajib pajak tersebut yang mempunyai sifat Badan Usaha atau usaha perorangan, maksudnya adalah apabila usaha itu baru dalam rencana dan belum melakukan kegiatan apapun, termasuk ijin-ijin ke RT maupun ke RW, sehingga belum mengeluarkan sejumlah iuran, tetapi kita sudah berencana akan mendirikan suatu usaha baik badan usaha maupun usaha perorangan.
Gambaran umum di atas adalah untuk memberikan gambaran kepada kita siapa wajib pajak itu sebenarnya. Terus terang masih banyak masyarakat kita belum memahami apa arti dari wajib pajak itu sebenarnya, yang diketahu masyarakat bahwa wajib pajak itu adalah orang yang wajib mbayar pajak, tanpa bisa membayangkan bahwa diri kita ini adalah wajib pajak.
Nah, dari hal-hal tersebut di atas, saya mencoba untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan kewajiban perpajakannya.
Ditulis di Bekasi, 19 Desember 2007

By Heri Pudji Trisilo

1 komentar:

pajek mengatakan...

Akhirnya...
Kakang guruku jadi blogger juga.
hehehe
welcome to the blogosphere !
Mari kita sebarluaskan informasi !
Berbagi untuk Negeri...
hihihi