Sejak di undangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Wajib Pajak telah diberikan hak dan kewajiban untuk mendaftar, melaporkan, dan membayar sendiri kewajiban perpajakannya, hal tersebut sering di sebut dengan Sistem Self Assesment.
Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut wajib pajak telah di berikan kemudahan-kemudahan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang telah di atur oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat melalui E-Register ( kunjungi http://www.pajak.go.id ) atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak.
Apabila Anda langsung ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat domisili atau lokasi berada maka :
1. Badan Usaha
Untuk Badan Usaha yang baru di dirikan maka untuk memperoleh NPWP ada beberapa
persyaratan yang harus di penuhi, yaitu :
a. Akta Pendirian
b. Ijin Domisili
c. Tanda Daftar Perusahaan
d. Fotocopy KTP/Pasport pemilik perusahaan
e. Surat Ijin Usaha Perusahaan.
f. NPWP Perusahaan induk (apabila ditempat pendaftaran merupakan lokasi usaha)
e. Formulir pengajuan NPWP yang telah di siapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
2. Perorangan
1. KTP
2. Kartu keluarga
3. Ijin Domisili (untuk perorangan yang mempunyai usaha)
4. Formulir pengajuan NPWP yang telah di siapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat Anda peroleh dalam jangka waktu 2 hari setelah formulir pengajuan di ajukan dan telah di terima lengkap. Perlu di garis bawahi bahwa untuk memperoleh NPWP ini tidak dipungut biaya.
Apakah setiap karyawan harus mempunyai NPWP ?
Setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia wajib mempunyai NPWP, sehingga setiap karyawan baik Karyawan Pegawai Negeri maupun Karyawan Swasta wajib mempunyai NPWP.
Bagaimana kalau seorang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta memiliki KTP di luar kota ?
Anda tidak usah bingung untuk memperolehnya, Anda cukup minta bagian personalia mengirimkan data-data karyawan yang mempunyai KTP di luar kota untuk memperoleh NPWP dan selajutnya di ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak di mana lokasi perusahaan tersebut berada. Untuk selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan komitmennya untuk mengirimkan data-data wajib pajak tersebut ke domisili setiap karyawan tersebut berada atau dikirim datanya ke alamat sesuai KTP karyawan tersebut barada.
Bagaimana dengan pelaporannya ?
Setiap karyawan yang sudah memperoleh NPWP mempunyai kewajiban untuk melaporkan pajaknya, yaitu melaporkan pajak-pajak telah di potong oleh perusahaan, cukup 1 (satu) tahun sekali dengan mengisi formulir 1770 S, dan dapat mengirimkannya melalui POS atau dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
Demikian bagaimana memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Anda ada kesulitan silahkan Anda datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, atau mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak yang telah di sebutkan di atas.
Cibinong, 22 Desember 2007
By. Heri
2 komentar:
Assalamualaikum wr. wb
selamat pagi pak heri ! pa kabar nya ? . saya dedi kuniawan,oh iya ini salah satu blogger sederhana saya, makasih yah pak atas info nya dan saya mohon maaf karena sering gak masuk kuliah :)
pak heri pajak, oke bagi kalangan tretentu, sebenarnya masyarakat hanya butuh transpparan penggunaan pajak dan berkurangnya korupsi hanya itu. pak... mengapa menjadi mahal segala urusan yangterkait dengan pendirian badan usaha
Posting Komentar