Sejak di undangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Wajib Pajak telah diberikan hak dan kewajiban untuk mendaftar, melaporkan, dan membayar sendiri kewajiban perpajakannya, hal tersebut sering di sebut dengan Sistem Self Assesment.
Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut wajib pajak telah di berikan kemudahan-kemudahan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang telah di atur oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat melalui E-Register ( kunjungi http://www.pajak.go.id ) atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak.
Apabila Anda langsung ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat domisili atau lokasi berada maka :
1. Badan Usaha
Untuk Badan Usaha yang baru di dirikan maka untuk memperoleh NPWP ada beberapa
persyaratan yang harus di penuhi, yaitu :
a. Akta Pendirian
b. Ijin Domisili
c. Tanda Daftar Perusahaan
d. Fotocopy KTP/Pasport pemilik perusahaan
e. Surat Ijin Usaha Perusahaan.
f. NPWP Perusahaan induk (apabila ditempat pendaftaran merupakan lokasi usaha)
e. Formulir pengajuan NPWP yang telah di siapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
2. Perorangan
1. KTP
2. Kartu keluarga
3. Ijin Domisili (untuk perorangan yang mempunyai usaha)
4. Formulir pengajuan NPWP yang telah di siapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat Anda peroleh dalam jangka waktu 2 hari setelah formulir pengajuan di ajukan dan telah di terima lengkap. Perlu di garis bawahi bahwa untuk memperoleh NPWP ini tidak dipungut biaya.
Apakah setiap karyawan harus mempunyai NPWP ?
Setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia wajib mempunyai NPWP, sehingga setiap karyawan baik Karyawan Pegawai Negeri maupun Karyawan Swasta wajib mempunyai NPWP.
Bagaimana kalau seorang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta memiliki KTP di luar kota ?
Anda tidak usah bingung untuk memperolehnya, Anda cukup minta bagian personalia mengirimkan data-data karyawan yang mempunyai KTP di luar kota untuk memperoleh NPWP dan selajutnya di ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak di mana lokasi perusahaan tersebut berada. Untuk selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan komitmennya untuk mengirimkan data-data wajib pajak tersebut ke domisili setiap karyawan tersebut berada atau dikirim datanya ke alamat sesuai KTP karyawan tersebut barada.
Bagaimana dengan pelaporannya ?
Setiap karyawan yang sudah memperoleh NPWP mempunyai kewajiban untuk melaporkan pajaknya, yaitu melaporkan pajak-pajak telah di potong oleh perusahaan, cukup 1 (satu) tahun sekali dengan mengisi formulir 1770 S, dan dapat mengirimkannya melalui POS atau dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
Demikian bagaimana memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Anda ada kesulitan silahkan Anda datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, atau mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak yang telah di sebutkan di atas.
Cibinong, 22 Desember 2007
By. Heri
Jumat, 21 Desember 2007
Selasa, 18 Desember 2007
Bagaimana Menjadi Wajib Pajak Yang Baik
Setiap penduduk Indonesia adalah Wajib Pajak, dalam artian bahwa seluruh penduduk yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia dari Sabang sampai Meraoke adalah wajib pajak.
Pertanyaan apakah bayi yang baru lahir itu adalah wajib pajak ? jawabannya adalah iya.
Jadi apakah semua wajib membayar pajak ? jawabannya adalah bisa iya bisa tidak.
Kenapa demikian ?
Anda perlu sadari pada saat kita di lahirkan, pasti orang tua kita membayar sejumlah uang atas akta yang dibuatnya, atau pada saat kita atau istri kita melahirkan anak kita. Sadar atau tidak sadar kita sudah mengeluarkan uang untuk memperoleh yang namanya akta kelahiran. Atau yang tidak pakai akta, karena suatu hal kita melahirkan atau istri kita melahirkan ke "dukun" nah itu juga kita membayar kepada beliau yang membantu proses kelahiran.
Badan Usaha yang didirikan di Indonesia, apakah berbentuk Yayasan, Persero, CV, Firma maupun Koperasi, sejak usaha itu mendapatkan surat ijin dari RT sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri sudah di kenakan iuran-iuran, tidak melihat apakah resmi maupun tidak.
Jadi kesimpulannya adalah setiap penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia terutama yang dilahirkan di bumi pertiwi ini pasti sudah membayar pajak, apalagi perorangan atau badan usaha yang datangnya dari Luar Negeri atau Penduduk Asing, sudah dapat dipastikan tidak akan terhindar dari kewajiban perpajakan, sehingga pertanyaan bahwa apakah kita wajib membayar pajak terjawab sudah.
Bagaimana yang di katakan tidak?
Apabila wajib pajak tersebut yang mempunyai sifat Badan Usaha atau usaha perorangan, maksudnya adalah apabila usaha itu baru dalam rencana dan belum melakukan kegiatan apapun, termasuk ijin-ijin ke RT maupun ke RW, sehingga belum mengeluarkan sejumlah iuran, tetapi kita sudah berencana akan mendirikan suatu usaha baik badan usaha maupun usaha perorangan.
Gambaran umum di atas adalah untuk memberikan gambaran kepada kita siapa wajib pajak itu sebenarnya. Terus terang masih banyak masyarakat kita belum memahami apa arti dari wajib pajak itu sebenarnya, yang diketahu masyarakat bahwa wajib pajak itu adalah orang yang wajib mbayar pajak, tanpa bisa membayangkan bahwa diri kita ini adalah wajib pajak.
Nah, dari hal-hal tersebut di atas, saya mencoba untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan kewajiban perpajakannya.
Ditulis di Bekasi, 19 Desember 2007
By Heri Pudji Trisilo
Pertanyaan apakah bayi yang baru lahir itu adalah wajib pajak ? jawabannya adalah iya.
Jadi apakah semua wajib membayar pajak ? jawabannya adalah bisa iya bisa tidak.
Kenapa demikian ?
Anda perlu sadari pada saat kita di lahirkan, pasti orang tua kita membayar sejumlah uang atas akta yang dibuatnya, atau pada saat kita atau istri kita melahirkan anak kita. Sadar atau tidak sadar kita sudah mengeluarkan uang untuk memperoleh yang namanya akta kelahiran. Atau yang tidak pakai akta, karena suatu hal kita melahirkan atau istri kita melahirkan ke "dukun" nah itu juga kita membayar kepada beliau yang membantu proses kelahiran.
Badan Usaha yang didirikan di Indonesia, apakah berbentuk Yayasan, Persero, CV, Firma maupun Koperasi, sejak usaha itu mendapatkan surat ijin dari RT sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri sudah di kenakan iuran-iuran, tidak melihat apakah resmi maupun tidak.
Jadi kesimpulannya adalah setiap penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia terutama yang dilahirkan di bumi pertiwi ini pasti sudah membayar pajak, apalagi perorangan atau badan usaha yang datangnya dari Luar Negeri atau Penduduk Asing, sudah dapat dipastikan tidak akan terhindar dari kewajiban perpajakan, sehingga pertanyaan bahwa apakah kita wajib membayar pajak terjawab sudah.
Bagaimana yang di katakan tidak?
Apabila wajib pajak tersebut yang mempunyai sifat Badan Usaha atau usaha perorangan, maksudnya adalah apabila usaha itu baru dalam rencana dan belum melakukan kegiatan apapun, termasuk ijin-ijin ke RT maupun ke RW, sehingga belum mengeluarkan sejumlah iuran, tetapi kita sudah berencana akan mendirikan suatu usaha baik badan usaha maupun usaha perorangan.
Gambaran umum di atas adalah untuk memberikan gambaran kepada kita siapa wajib pajak itu sebenarnya. Terus terang masih banyak masyarakat kita belum memahami apa arti dari wajib pajak itu sebenarnya, yang diketahu masyarakat bahwa wajib pajak itu adalah orang yang wajib mbayar pajak, tanpa bisa membayangkan bahwa diri kita ini adalah wajib pajak.
Nah, dari hal-hal tersebut di atas, saya mencoba untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan kewajiban perpajakannya.
Ditulis di Bekasi, 19 Desember 2007
By Heri Pudji Trisilo
Langganan:
Postingan (Atom)