TALK TAX IN INDONESIA
Ngobrol masalah perpajakan di Indonesia
Selasa, 26 September 2017
Analisa Laporan Keuangan
Rabu, 13 April 2011
Senin, 28 Juni 2010
PBB dan BPHTB siap dialihkan ke Daerah
NOMOR SE - 64/PJ/2010
TENTANG
PERSIAPAN PENGALIHAN PENGELOLAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN
SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
KE PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada tanggal 15 September 2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, serta mempertimbangkan waktu pelaksanaan pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semakin mendesak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Beberapa ketentuan dalam UU PDRD yang berkaitan dengan pengaturan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB menjadi Pajak Daerah, antara lain:
a. Pasal 2 ayat (2) huruf j, PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
b. Pasal 2 ayat (2) huruf k, BPHTB merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
c. Pasal 180 angka 5, Undang-Undang PBB yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.
d. Pasal 180 angka 6, Undang-Undang BPHTB tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang PDRD.
e. Pasal 182 angka 1, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013.
f. Pasal 182 angka 2, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PDRD.
2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut di atas, maka untuk :
a. PBB:
1) paling lambat tahun 2014 , Sektor Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota; dan
2) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b. BPHTB, paling lambat tahun 2011 menjadi Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
3. Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB, Direktorat Jenderal Pajak dan jajarannya perlu mengantisipasi dengan mempersiapkan diri sesuai tugas dan fungsinya sehingga proses pengalihan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
4. Berkaitan dengan persiapan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota, diminta kepada:
a. Kepala KPP Pratama, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan, yaitu :
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, serta restitusi dan kompensasi;
2) berkas ketetapan, tunggakan, dan penagihan aktif
3) berkas SPOP/LSPOP, peta blok, peta kelurahan, dan peta ZNT;
4) berkas terkait lainnya, antara lain berkas penilaian massal dan individual.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, pembatalan, serta keberatan dan banding;
2) berkas terkait lainnya, antara lain Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan/atau Bangunan, dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
5. Berkaitan dengan persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota, diminta kepada:
a. Kepala KPP Pratama, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas BPHTB, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, serta restitusi dan kompensasi;
2) berkas terkait lainnya, antara lain berkas ketetapan, tunggakan, dan penagihan aktif.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas BPHTB, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, pembatalan, serta keberatan dan banding;
2) berkas terkait lainnya, antara lain Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
6. Pengadministrasian secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila berkas dimaksud harus diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota seiring dengan penyerahan pengelolaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB.
7. Berkaitan dengan rencana pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB tersebut, diminta Saudara untuk:
a. menginformasikan kepada stakeholder, antara lain Wajib Pajak, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kantor Pertanahan, Bank Persepsi dan Bank Operasional III, dan Kantor Pelayanan Lelang Negara, mengenai hal-hal umum terkait rencana pengalihan tersebut;
b. mensosialisasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai teknis pengelolaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB dalam hal diminta, antara lain mengenai teknis pendataan, teknis penilaian, prosedur pengurangan, prosedur keberatan dan banding, serta prosedur pembayaran.
8. Petunjuk teknis pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akan disampaikan segera setelah ditetapkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat, di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Sabtu, 07 Maret 2009
SEHAT TANPA BEROBAT DENGAN SUSU KEDELE MANDALA 525
Saya seorang karyawan (PNS) di sebuah instansi pemerintahan yang berlokasi di daerah Bekasi, setiap hari berangkat kerja jam 5.15 dan pulang sampai rumah jam 19.00. Selain menjadi karyawan saya juga harus menjadi seorang "Dosen" dibeberapa perguruan tinggi di kota Depok, yang dilaksanakan tentunya di luar jam kerja yaitu selepas pulang kantor, sehingga sampai di rumah sudah larut malam, bahkan menjelang pukul 22.00 WIB. Hal ini saya lakukan karena selain untuk mengisi waktu juga untuk mengembangkan ilmu yang saya miliki, juga mengamalkan sedikit ilmu yang saya kuasai.
Dampak dari kegiatan ini sudah dapat pastikan bahwa masalah makanan juga menjadi tidak terkontrol, sehingga beberapa penyakit timbul pada tubuh saya. Penyakit-penyakit itu adalah darah tinggi yang mencapai 185/110, cholesterol mencapai 80, dan badan terasa sakit-sakitan, sehingga saya harus mengkonsumsi beberapa macam obat baik dari dokter maupun yang tanpa resep.
Untuk sekian lama mengkonsumsi obat akhirnya saya temukan alternative pengobatan tanpa obat yaitu mengkonsumsi susu kedele "MDL 525" sekarang menjadi "Mandala 525", Mengkonsumsi susu ini awalnya sekita bulan Oktober tahun 2007dari salah satu rekan saya yang menganjurkan untuk minum susu kedele ini, yang akhirnya melalui Koran saya temukan mana harus memesan.
Selama 3 bulan mengkonsumsi akhirnya tekanan darah saya turun menjadi 130/90 dan kolesterol sampai tulisan ini dibuat sudah mencapai 50, pegal-pegal (seperti asam urat) juga mulai berkurang. Akhirnya saya percaya bahwa susu kedele bukan minuman biasa tetapi minuman yang luar biasa. Akibat dari minum susu ini seluruh obat-obatan untuk darah tinggi dan asam urat saya stop berganti dengan susu "Mandala 525".
Oleh karena itu saya menyarankan kepada pembaca untuk mengkonsumsi susu kedele "Mandala 525" karena dengan susu ini tubuh menjadi sehat bugar, kolesterol turun, darah tinggi turun. Demikian pengalaman pribadi saya untuk saya sebarkan semoga bermanfaat, dan Mandala 525 top buanget, terimakasih saya ucapkan kepada PD. Mandala Putra yang telah memproduksi minuman kesehatan ini.
Apabila Anda beminat dapat menghubungi 08121110348.
Penulis
H. Heri Pudji
Kamis, 12 Februari 2009
Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Nasional
Sebelum kita mempelajari "Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Nasional" maka harus mengenal terlebih dahulu apa Pengertian Pajak, Retribusi dan Sumbangan. Sehingga kita akan mudah memahami bagaimana kedudukan hukum pajak dalam hubungan Tata Hukum Nasional.
Pengertian Pajak
Pajak secara umum merupakan iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan tanpa mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan negara.
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan di katakan bahwa "Pajak adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang dapat dipaksakan tidak memberikan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara".
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
"Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan".
Menurut Dr. Soeparman mencantumkan "iuran wajib" dengan harapan agar terpenuhinya ciri bahwa pajak dipungut dengan bantuan dari dan kerjsama dengan wajib pajak, sehingga perlu pula dihindari penggunaan istilah "dipaksakan".
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
"Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa imbal-balik (Kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum".
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitra ada kata-kata "dapat dipaksakan" dengan maksud bahwa utang pajak tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti dengan mengeluarkan surat paksa dan melakukan penyitaan bahkan bisa dengan melakukan penyanderaan.
Arti dari kata-kata "Kontra prestasi" adalah bahwa wajib pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, artinya wajib pajak menikmati hasil membayar pajak bisa pada masa yang akan datang.
Jadi dari pengertian pajak tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ada lima unsur dalam pengertian pajak :
1. Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-undang;
2. Sifat dapat dipaksanakan;
3. Tidak ada kontra prestasi (imbalan)yang langsung dapat dirasakan pembayar pajak;
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemertintah.
Apa yang dimaksud dengan "Retribusi"
Retribusi adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan dan mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan pemerintah daerah.
Pengertian Retribusi ini hampir sama dengan pengertian pajak secara umum, yang membedakan bahwa retribusi ini untuk kepentingan pemerintah daerah. Perbedaan lainya adalah wajib pajak pembayar pajak dapat menikmati langsung (kontra prestasi)dari pemerintah daerah. Misalnya : perparkiran, retribusi tontonan, kendaraan bermotor dan lain-lain.
Sumbangan
Sedangkan subangan tidak diartikan dalam kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang dikelola oleh pemerintah, tetapi dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum dalam pepungutannya atau tidak memerlukan undang-undang, tetapi hanya berdasarkan norma-norma tertentu yang kadang-kadang tidak tercatat.
Bersambung.............
Penulis,
Heri
Senin, 12 Januari 2009
Pembebasan Fiskal bagi Wajib Pajak yang ber NPWP
a. Bebas secara langsung, apabila orang pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari, pejabat Perwakilan Diplomat, Pejabat Perwakilan Organisasi International, Jemaah Haji yang penyelenggara haji dilakukan instansi yang berwenang.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang ber-NPWP termasuk keluarganya hdengan harus menunjukkan Kartu Keluarga.
Oleh karena itu di himbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana wajib pajak berdomisili atau dapat juga mengujungi website pajak yaitu di www.pajak.go.id.
Wajib Pajak yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dapat menyertakan KTP dan Kartu Keluarga serta mengisi formulir isian pendaftaran dan disampaikan kembali ke Seksi Pelayanan di KPP tersebut, sedangkan yang melalui E-Registration maka wajib mengirimkan hasil prin out pendaftaran melalui E-Registration di lampiri KTP maupun Kartu Kelurga atau paling lambat 1 (satu) minggu setelah pendaftaran. Apabila tidak dikirimkan maka di anggap tidak mendaftarkan diri.
By. Heri