Senin, 29 Desember 2008

SUNSET POLICY BIDANG PERPAJAKAN

Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, salah satu pasal dalam undang-undang tersebut banyak di gencarkan pengiklanannya yaitu pasal 37a membahas tentang "Sunset Policy", secara lengkap Pasal 37a ini adalah sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Atas pasal inilah hampir seluruh Kantor Pelayanan Pajak di banjiri oleh Wajib Pajak, baik yang akan mengajukan permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak, maupun mengajukan pembetulan Surat pemberitahuannya yang belum atau sudah dilaporkannya.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan melonjaknya permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak itu sendiri, karena ada beberapa orang yang sempat ditemui oleh penulis pada saat memperoleh NPWP yang diajukan lewat Mobil Pajak/Pojok Pajak di Bekasi mengatakan bahwa "mengurus NPWP karena di ajak diteman, ada pula yang mangatakan hanya untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal", nah lho ?

Dengan demikian pihak Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja keras dengan bertambahnya wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak maka akan timbul permasalahannya adalah tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Artinya dengan bertambahnya Wajib Pajak yang rata-rata hanya satu pemberi kerja atau bahkan seorang pensiunan maka akan mempunyai kewajiban perpajakan satu tahun sekali. Selain itu dengan sistem Modern yang berlaku sekarang tidak menutup kemungkinan akan keluar banyak sekali tagihan-tagihan pajak akibat tidak lapornya wajib pajak.

Hal-hal tersebut akan menjadi kewajiban aparat perpajakan dilapangan untuk memahami, bagaimana sifat-sifat wajib pajak, apakah mengerti akan hak dan kewajibannya. Sehingga kembali ke bagian Ekstensifikasi atau Account Representative untuk bisa menjelaskan kepada wajib pajak akan hak dan kewajibannya, supaya tidak menjadikan beban baik bagi wajib pajak maupun bagi aparat perpajakan itu sendiri.

Penulis,
Heri