Senin, 28 Juni 2010

PBB dan BPHTB siap dialihkan ke Daerah

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 64/PJ/2010

TENTANG

PERSIAPAN PENGALIHAN PENGELOLAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN
SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
KE PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada tanggal 15 September 2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, serta mempertimbangkan waktu pelaksanaan pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semakin mendesak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Beberapa ketentuan dalam UU PDRD yang berkaitan dengan pengaturan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB menjadi Pajak Daerah, antara lain:
a. Pasal 2 ayat (2) huruf j, PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
b. Pasal 2 ayat (2) huruf k, BPHTB merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
c. Pasal 180 angka 5, Undang-Undang PBB yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.
d. Pasal 180 angka 6, Undang-Undang BPHTB tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang PDRD.
e. Pasal 182 angka 1, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013.
f. Pasal 182 angka 2, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PDRD.
2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut di atas, maka untuk :
a. PBB:
1) paling lambat tahun 2014 , Sektor Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota; dan
2) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b. BPHTB, paling lambat tahun 2011 menjadi Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
3. Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB, Direktorat Jenderal Pajak dan jajarannya perlu mengantisipasi dengan mempersiapkan diri sesuai tugas dan fungsinya sehingga proses pengalihan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
4. Berkaitan dengan persiapan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota, diminta kepada:
a. Kepala KPP Pratama, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan, yaitu :
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, serta restitusi dan kompensasi;
2) berkas ketetapan, tunggakan, dan penagihan aktif
3) berkas SPOP/LSPOP, peta blok, peta kelurahan, dan peta ZNT;
4) berkas terkait lainnya, antara lain berkas penilaian massal dan individual.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, pembatalan, serta keberatan dan banding;
2) berkas terkait lainnya, antara lain Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan/atau Bangunan, dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
5. Berkaitan dengan persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota, diminta kepada:
a. Kepala KPP Pratama, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas BPHTB, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, serta restitusi dan kompensasi;
2) berkas terkait lainnya, antara lain berkas ketetapan, tunggakan, dan penagihan aktif.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas BPHTB, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, pembatalan, serta keberatan dan banding;
2) berkas terkait lainnya, antara lain Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
6. Pengadministrasian secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila berkas dimaksud harus diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota seiring dengan penyerahan pengelolaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB.
7. Berkaitan dengan rencana pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB tersebut, diminta Saudara untuk:
a. menginformasikan kepada stakeholder, antara lain Wajib Pajak, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kantor Pertanahan, Bank Persepsi dan Bank Operasional III, dan Kantor Pelayanan Lelang Negara, mengenai hal-hal umum terkait rencana pengalihan tersebut;
b. mensosialisasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai teknis pengelolaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB dalam hal diminta, antara lain mengenai teknis pendataan, teknis penilaian, prosedur pengurangan, prosedur keberatan dan banding, serta prosedur pembayaran.
8. Petunjuk teknis pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akan disampaikan segera setelah ditetapkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat, di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sabtu, 07 Maret 2009

SEHAT TANPA BEROBAT DENGAN SUSU KEDELE MANDALA 525

Saya seorang karyawan (PNS) di sebuah instansi pemerintahan yang berlokasi di daerah Bekasi, setiap hari berangkat kerja jam 5.15 dan pulang sampai rumah jam 19.00. Selain menjadi karyawan saya juga harus menjadi seorang "Dosen" dibeberapa perguruan tinggi di kota Depok, yang dilaksanakan tentunya di luar jam kerja yaitu selepas pulang kantor, sehingga sampai di rumah sudah larut malam, bahkan menjelang pukul 22.00 WIB. Hal ini saya lakukan karena selain untuk mengisi waktu juga untuk mengembangkan ilmu yang saya miliki, juga mengamalkan sedikit ilmu yang saya kuasai.

Dampak dari kegiatan ini sudah dapat pastikan bahwa masalah makanan juga menjadi tidak terkontrol, sehingga beberapa penyakit timbul pada tubuh saya. Penyakit-penyakit itu adalah darah tinggi yang mencapai 185/110, cholesterol mencapai 80, dan badan terasa sakit-sakitan, sehingga saya harus mengkonsumsi beberapa macam obat baik dari dokter maupun yang tanpa resep.

Untuk sekian lama mengkonsumsi obat akhirnya saya temukan alternative pengobatan tanpa obat yaitu mengkonsumsi susu kedele "MDL 525" sekarang menjadi "Mandala 525", Mengkonsumsi susu ini awalnya sekita bulan Oktober tahun 2007dari salah satu rekan saya yang menganjurkan untuk minum susu kedele ini, yang akhirnya melalui Koran saya temukan mana harus memesan.

Selama 3 bulan mengkonsumsi akhirnya tekanan darah saya turun menjadi 130/90 dan kolesterol sampai tulisan ini dibuat sudah mencapai 50, pegal-pegal (seperti asam urat) juga mulai berkurang. Akhirnya saya percaya bahwa susu kedele bukan minuman biasa tetapi minuman yang luar biasa. Akibat dari minum susu ini seluruh obat-obatan untuk darah tinggi dan asam urat saya stop berganti dengan susu "Mandala 525".

Oleh karena itu saya menyarankan kepada pembaca untuk mengkonsumsi susu kedele "Mandala 525" karena dengan susu ini tubuh menjadi sehat bugar, kolesterol turun, darah tinggi turun. Demikian pengalaman pribadi saya untuk saya sebarkan semoga bermanfaat, dan Mandala 525 top buanget, terimakasih saya ucapkan kepada PD. Mandala Putra yang telah memproduksi minuman kesehatan ini.

Apabila Anda beminat dapat menghubungi 08121110348.

Penulis


H. Heri Pudji

Kamis, 12 Februari 2009

Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Nasional

Bagian I.
Sebelum kita mempelajari "Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Nasional" maka harus mengenal terlebih dahulu apa Pengertian Pajak, Retribusi dan Sumbangan. Sehingga kita akan mudah memahami bagaimana kedudukan hukum pajak dalam hubungan Tata Hukum Nasional.

Pengertian Pajak
Pajak secara umum merupakan iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan tanpa mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan negara.
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan di katakan bahwa "Pajak adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang dapat dipaksakan tidak memberikan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara".

Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
"Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan".
Menurut Dr. Soeparman mencantumkan "iuran wajib" dengan harapan agar terpenuhinya ciri bahwa pajak dipungut dengan bantuan dari dan kerjsama dengan wajib pajak, sehingga perlu pula dihindari penggunaan istilah "dipaksakan".

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
"Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa imbal-balik (Kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum".

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitra ada kata-kata "dapat dipaksakan" dengan maksud bahwa utang pajak tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti dengan mengeluarkan surat paksa dan melakukan penyitaan bahkan bisa dengan melakukan penyanderaan.
Arti dari kata-kata "Kontra prestasi" adalah bahwa wajib pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, artinya wajib pajak menikmati hasil membayar pajak bisa pada masa yang akan datang.

Jadi dari pengertian pajak tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ada lima unsur dalam pengertian pajak :
1. Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-undang;
2. Sifat dapat dipaksanakan;
3. Tidak ada kontra prestasi (imbalan)yang langsung dapat dirasakan pembayar pajak;
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemertintah.

Apa yang dimaksud dengan "Retribusi"

Retribusi adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan dan mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan pemerintah daerah.

Pengertian Retribusi ini hampir sama dengan pengertian pajak secara umum, yang membedakan bahwa retribusi ini untuk kepentingan pemerintah daerah. Perbedaan lainya adalah wajib pajak pembayar pajak dapat menikmati langsung (kontra prestasi)dari pemerintah daerah. Misalnya : perparkiran, retribusi tontonan, kendaraan bermotor dan lain-lain.

Sumbangan
Sedangkan subangan tidak diartikan dalam kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang dikelola oleh pemerintah, tetapi dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum dalam pepungutannya atau tidak memerlukan undang-undang, tetapi hanya berdasarkan norma-norma tertentu yang kadang-kadang tidak tercatat.
Bersambung.............

Penulis,
Heri

Senin, 12 Januari 2009

Pembebasan Fiskal bagi Wajib Pajak yang ber NPWP

Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 tarif untuk Fiskal Luar Negeri mengalami kenaikan, yang semula Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) per orang dengan pesawat udara, sedang kan untuk Kapal Laut tarif fiskal mencapai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang. Hal ini sudah di tuangkan di dalam Pengumuman yang disampaikan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan pengumuman Nomor PENG-01/pj.09/2009 tentang Penjelasan Fiskal Luar Negri, isi dari Pengumuman tersebut adalah :
a. Bebas secara langsung, apabila orang pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari, pejabat Perwakilan Diplomat, Pejabat Perwakilan Organisasi International, Jemaah Haji yang penyelenggara haji dilakukan instansi yang berwenang.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang ber-NPWP termasuk keluarganya hdengan harus menunjukkan Kartu Keluarga.

Oleh karena itu di himbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana wajib pajak berdomisili atau dapat juga mengujungi website pajak yaitu di www.pajak.go.id.

Wajib Pajak yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dapat menyertakan KTP dan Kartu Keluarga serta mengisi formulir isian pendaftaran dan disampaikan kembali ke Seksi Pelayanan di KPP tersebut, sedangkan yang melalui E-Registration maka wajib mengirimkan hasil prin out pendaftaran melalui E-Registration di lampiri KTP maupun Kartu Kelurga atau paling lambat 1 (satu) minggu setelah pendaftaran. Apabila tidak dikirimkan maka di anggap tidak mendaftarkan diri.


By. Heri

PERPANJANGAN SUNSET POLICY

Akhirnya pihak Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT-SPTnya sebelum tahun 2007 dalam rangka Sunset policy. Oleh karena itu masyarakat atau wajib pajak harus benar-benar memanfaatkan perpanjangan waktu ini. Apabila ingin tidak diperiksa apa yang sudah Anda laporkan maka bersegeralah untuk membetulkan sendiri Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah di sampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan berlaku kepada seluruh wajib pajak di Indonesia, yang sudah ataupun belum melaporkan SPT-nya.
Sunset Policy ini adalah merupakan ketentuan atau merupakan pelaksanaan dari Pasal 37a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Dimana wajib pajak yang melaporkan SPT-nya dalam rangka sunset policy ini tidak akan dikeluarkan sanski administrasi berupa bunga, dan atas laporan tersebut tidak akan diperiksa.
Banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai sunset policy ini tertama menanyakan "apa benar tidak diperiksa?", nah jawabnya, bahwa sepanjang tidak ada data lain yang telah dilaporkan wajib pajak maka tidak akan dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut.
Oleh karena itu wajib pajak harus memberikan kepercayaan kepada pihak Aparat Perpajakan yang tidak akan melakukan neko-neko terhadap kebijakan sunset policy ini.

Senin, 29 Desember 2008

SUNSET POLICY BIDANG PERPAJAKAN

Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, salah satu pasal dalam undang-undang tersebut banyak di gencarkan pengiklanannya yaitu pasal 37a membahas tentang "Sunset Policy", secara lengkap Pasal 37a ini adalah sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Atas pasal inilah hampir seluruh Kantor Pelayanan Pajak di banjiri oleh Wajib Pajak, baik yang akan mengajukan permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak, maupun mengajukan pembetulan Surat pemberitahuannya yang belum atau sudah dilaporkannya.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan melonjaknya permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak itu sendiri, karena ada beberapa orang yang sempat ditemui oleh penulis pada saat memperoleh NPWP yang diajukan lewat Mobil Pajak/Pojok Pajak di Bekasi mengatakan bahwa "mengurus NPWP karena di ajak diteman, ada pula yang mangatakan hanya untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal", nah lho ?

Dengan demikian pihak Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja keras dengan bertambahnya wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak maka akan timbul permasalahannya adalah tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Artinya dengan bertambahnya Wajib Pajak yang rata-rata hanya satu pemberi kerja atau bahkan seorang pensiunan maka akan mempunyai kewajiban perpajakan satu tahun sekali. Selain itu dengan sistem Modern yang berlaku sekarang tidak menutup kemungkinan akan keluar banyak sekali tagihan-tagihan pajak akibat tidak lapornya wajib pajak.

Hal-hal tersebut akan menjadi kewajiban aparat perpajakan dilapangan untuk memahami, bagaimana sifat-sifat wajib pajak, apakah mengerti akan hak dan kewajibannya. Sehingga kembali ke bagian Ekstensifikasi atau Account Representative untuk bisa menjelaskan kepada wajib pajak akan hak dan kewajibannya, supaya tidak menjadikan beban baik bagi wajib pajak maupun bagi aparat perpajakan itu sendiri.

Penulis,
Heri

Jumat, 28 November 2008

Marilah Beramal Sholeh

Marilah Beramal Saleh di Awal Dzulhijah
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».
“Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hadits yang mulia ini menunjukkan keutamaan beramal di 10 hari pertama bulan Dzulhijah.
Ibnu Rojab dalam Latho’if Ma’arif mengatakan, “Amalan yang kurang afdhol jika dikerjakan di waktu yang utama (seperti bulan Dzulhijah, pen), lalu dibandingkan dengan amalan yang afdhol yang dikerjakan di bulan lainnya, maka amalan yang dikerjakan di waktu yang utama akan lebih unggul karena pahala dan ganjaran yang dilipatgandakan.” Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa amalan pada setiap hari di awal Dzulhijah sama dengan amalan satu tahun, ada pula yang mengatakan sama dengan dua tahun, bahkan ada yang mengatakan sama dengan 1000 hari. Keutamaan ini semua berlandaskan pada hadits fadho’il yang lemah (dho’if), namun hal ini tetap menunjukkan keutamaan beramal pada awal Dzulhijah berdasarkan hadits shahih yang ada.
Lalu Apa Amalan yang Dapat Kita Lakukan Pada Awal Dzulhijah?
Amalan yang dapat dilakukan adalah berpuasa. Berdasarkan perkataan Hafshoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan berpuasa pada sepuluh hari awal Dzulhijah. Namun ‘Aisyah mengatakan bahwa beliau tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan puasa di hari-hari tersebut sama sekali. Ibnu Rojab menukil perkataan Imam Ahmad dalam menggabungkan dua perkataan ini dengan mengatakan, “Yang dimaksudkan ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa secara sempurna pada awal Dzulhijah. Sedangkan yang dimaksudkan Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada mayoritas hari-hari yang ada. Oleh karena itu, sebaiknya seseorang berpuasa pada sebagian hari dan berbuka pada sebagian lainnya. Inilah kompromi yang paling bagus.”
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa pada awal Dzulhijah tidak hanya dikhususkan untuk berpuasa, namun ini umum untuk amalan lainnya seperti qiyamul lail (shalat malam) dan memperbanyak dzikir yaitu bacaan tahlil, tahmid dan takbir. Ini menunjukkan keutamaan beramal pada awal bulan tersebut. (Inilah Faedah dari Latho’if Ma’arif, Ibnu Rojab)
Juga hendaklah kita yang gemar melakukan amalan sunnah (mustahab) dapat berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijah (puasa Arafah) karena keutamaan yang besar di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim no. 2804).
Semoga dengan melakukan hal ini kita termasuk orang yang mendapat keutamaan yang disebutkan dalam hadits qudsi berikut.
وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506)
Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya do’a. (Faedah dari Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad, www.islamspirit.com)
Semoga kita termasuk orang-orang yang mendapat taufik Allah untuk beramal pada hari yang utama ini dengan selalu mengharapkan wajah-Nya dan mengikuti tuntunan Rasul-Nya.
Diselesaikan di pagi hari yang penuh berkah, 27 Dzulqo’dah 1429 H di rumah tercinta Pangukan - Sleman.
Silakan disebarluaskan, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin lainnya.
Yang senantiasa mengharapkan rahmat dan ampunan Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal