Kamis, 12 Februari 2009

Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Nasional

Bagian I.
Sebelum kita mempelajari "Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Nasional" maka harus mengenal terlebih dahulu apa Pengertian Pajak, Retribusi dan Sumbangan. Sehingga kita akan mudah memahami bagaimana kedudukan hukum pajak dalam hubungan Tata Hukum Nasional.

Pengertian Pajak
Pajak secara umum merupakan iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan tanpa mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan negara.
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan di katakan bahwa "Pajak adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang dapat dipaksakan tidak memberikan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara".

Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
"Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan".
Menurut Dr. Soeparman mencantumkan "iuran wajib" dengan harapan agar terpenuhinya ciri bahwa pajak dipungut dengan bantuan dari dan kerjsama dengan wajib pajak, sehingga perlu pula dihindari penggunaan istilah "dipaksakan".

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
"Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa imbal-balik (Kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum".

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitra ada kata-kata "dapat dipaksakan" dengan maksud bahwa utang pajak tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti dengan mengeluarkan surat paksa dan melakukan penyitaan bahkan bisa dengan melakukan penyanderaan.
Arti dari kata-kata "Kontra prestasi" adalah bahwa wajib pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, artinya wajib pajak menikmati hasil membayar pajak bisa pada masa yang akan datang.

Jadi dari pengertian pajak tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ada lima unsur dalam pengertian pajak :
1. Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-undang;
2. Sifat dapat dipaksanakan;
3. Tidak ada kontra prestasi (imbalan)yang langsung dapat dirasakan pembayar pajak;
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemertintah.

Apa yang dimaksud dengan "Retribusi"

Retribusi adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan dan mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan pemerintah daerah.

Pengertian Retribusi ini hampir sama dengan pengertian pajak secara umum, yang membedakan bahwa retribusi ini untuk kepentingan pemerintah daerah. Perbedaan lainya adalah wajib pajak pembayar pajak dapat menikmati langsung (kontra prestasi)dari pemerintah daerah. Misalnya : perparkiran, retribusi tontonan, kendaraan bermotor dan lain-lain.

Sumbangan
Sedangkan subangan tidak diartikan dalam kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang dikelola oleh pemerintah, tetapi dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum dalam pepungutannya atau tidak memerlukan undang-undang, tetapi hanya berdasarkan norma-norma tertentu yang kadang-kadang tidak tercatat.
Bersambung.............

Penulis,
Heri

Senin, 12 Januari 2009

Pembebasan Fiskal bagi Wajib Pajak yang ber NPWP

Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 tarif untuk Fiskal Luar Negeri mengalami kenaikan, yang semula Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) per orang dengan pesawat udara, sedang kan untuk Kapal Laut tarif fiskal mencapai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang. Hal ini sudah di tuangkan di dalam Pengumuman yang disampaikan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan pengumuman Nomor PENG-01/pj.09/2009 tentang Penjelasan Fiskal Luar Negri, isi dari Pengumuman tersebut adalah :
a. Bebas secara langsung, apabila orang pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari, pejabat Perwakilan Diplomat, Pejabat Perwakilan Organisasi International, Jemaah Haji yang penyelenggara haji dilakukan instansi yang berwenang.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang ber-NPWP termasuk keluarganya hdengan harus menunjukkan Kartu Keluarga.

Oleh karena itu di himbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana wajib pajak berdomisili atau dapat juga mengujungi website pajak yaitu di www.pajak.go.id.

Wajib Pajak yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dapat menyertakan KTP dan Kartu Keluarga serta mengisi formulir isian pendaftaran dan disampaikan kembali ke Seksi Pelayanan di KPP tersebut, sedangkan yang melalui E-Registration maka wajib mengirimkan hasil prin out pendaftaran melalui E-Registration di lampiri KTP maupun Kartu Kelurga atau paling lambat 1 (satu) minggu setelah pendaftaran. Apabila tidak dikirimkan maka di anggap tidak mendaftarkan diri.


By. Heri

PERPANJANGAN SUNSET POLICY

Akhirnya pihak Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT-SPTnya sebelum tahun 2007 dalam rangka Sunset policy. Oleh karena itu masyarakat atau wajib pajak harus benar-benar memanfaatkan perpanjangan waktu ini. Apabila ingin tidak diperiksa apa yang sudah Anda laporkan maka bersegeralah untuk membetulkan sendiri Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah di sampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan berlaku kepada seluruh wajib pajak di Indonesia, yang sudah ataupun belum melaporkan SPT-nya.
Sunset Policy ini adalah merupakan ketentuan atau merupakan pelaksanaan dari Pasal 37a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Dimana wajib pajak yang melaporkan SPT-nya dalam rangka sunset policy ini tidak akan dikeluarkan sanski administrasi berupa bunga, dan atas laporan tersebut tidak akan diperiksa.
Banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai sunset policy ini tertama menanyakan "apa benar tidak diperiksa?", nah jawabnya, bahwa sepanjang tidak ada data lain yang telah dilaporkan wajib pajak maka tidak akan dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut.
Oleh karena itu wajib pajak harus memberikan kepercayaan kepada pihak Aparat Perpajakan yang tidak akan melakukan neko-neko terhadap kebijakan sunset policy ini.

Senin, 29 Desember 2008

SUNSET POLICY BIDANG PERPAJAKAN

Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, salah satu pasal dalam undang-undang tersebut banyak di gencarkan pengiklanannya yaitu pasal 37a membahas tentang "Sunset Policy", secara lengkap Pasal 37a ini adalah sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Atas pasal inilah hampir seluruh Kantor Pelayanan Pajak di banjiri oleh Wajib Pajak, baik yang akan mengajukan permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak, maupun mengajukan pembetulan Surat pemberitahuannya yang belum atau sudah dilaporkannya.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan melonjaknya permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak itu sendiri, karena ada beberapa orang yang sempat ditemui oleh penulis pada saat memperoleh NPWP yang diajukan lewat Mobil Pajak/Pojok Pajak di Bekasi mengatakan bahwa "mengurus NPWP karena di ajak diteman, ada pula yang mangatakan hanya untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal", nah lho ?

Dengan demikian pihak Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja keras dengan bertambahnya wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak maka akan timbul permasalahannya adalah tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Artinya dengan bertambahnya Wajib Pajak yang rata-rata hanya satu pemberi kerja atau bahkan seorang pensiunan maka akan mempunyai kewajiban perpajakan satu tahun sekali. Selain itu dengan sistem Modern yang berlaku sekarang tidak menutup kemungkinan akan keluar banyak sekali tagihan-tagihan pajak akibat tidak lapornya wajib pajak.

Hal-hal tersebut akan menjadi kewajiban aparat perpajakan dilapangan untuk memahami, bagaimana sifat-sifat wajib pajak, apakah mengerti akan hak dan kewajibannya. Sehingga kembali ke bagian Ekstensifikasi atau Account Representative untuk bisa menjelaskan kepada wajib pajak akan hak dan kewajibannya, supaya tidak menjadikan beban baik bagi wajib pajak maupun bagi aparat perpajakan itu sendiri.

Penulis,
Heri

Jumat, 28 November 2008

Marilah Beramal Sholeh

Marilah Beramal Saleh di Awal Dzulhijah
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».
“Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hadits yang mulia ini menunjukkan keutamaan beramal di 10 hari pertama bulan Dzulhijah.
Ibnu Rojab dalam Latho’if Ma’arif mengatakan, “Amalan yang kurang afdhol jika dikerjakan di waktu yang utama (seperti bulan Dzulhijah, pen), lalu dibandingkan dengan amalan yang afdhol yang dikerjakan di bulan lainnya, maka amalan yang dikerjakan di waktu yang utama akan lebih unggul karena pahala dan ganjaran yang dilipatgandakan.” Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa amalan pada setiap hari di awal Dzulhijah sama dengan amalan satu tahun, ada pula yang mengatakan sama dengan dua tahun, bahkan ada yang mengatakan sama dengan 1000 hari. Keutamaan ini semua berlandaskan pada hadits fadho’il yang lemah (dho’if), namun hal ini tetap menunjukkan keutamaan beramal pada awal Dzulhijah berdasarkan hadits shahih yang ada.
Lalu Apa Amalan yang Dapat Kita Lakukan Pada Awal Dzulhijah?
Amalan yang dapat dilakukan adalah berpuasa. Berdasarkan perkataan Hafshoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan berpuasa pada sepuluh hari awal Dzulhijah. Namun ‘Aisyah mengatakan bahwa beliau tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan puasa di hari-hari tersebut sama sekali. Ibnu Rojab menukil perkataan Imam Ahmad dalam menggabungkan dua perkataan ini dengan mengatakan, “Yang dimaksudkan ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa secara sempurna pada awal Dzulhijah. Sedangkan yang dimaksudkan Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada mayoritas hari-hari yang ada. Oleh karena itu, sebaiknya seseorang berpuasa pada sebagian hari dan berbuka pada sebagian lainnya. Inilah kompromi yang paling bagus.”
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa pada awal Dzulhijah tidak hanya dikhususkan untuk berpuasa, namun ini umum untuk amalan lainnya seperti qiyamul lail (shalat malam) dan memperbanyak dzikir yaitu bacaan tahlil, tahmid dan takbir. Ini menunjukkan keutamaan beramal pada awal bulan tersebut. (Inilah Faedah dari Latho’if Ma’arif, Ibnu Rojab)
Juga hendaklah kita yang gemar melakukan amalan sunnah (mustahab) dapat berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijah (puasa Arafah) karena keutamaan yang besar di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim no. 2804).
Semoga dengan melakukan hal ini kita termasuk orang yang mendapat keutamaan yang disebutkan dalam hadits qudsi berikut.
وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506)
Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya do’a. (Faedah dari Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad, www.islamspirit.com)
Semoga kita termasuk orang-orang yang mendapat taufik Allah untuk beramal pada hari yang utama ini dengan selalu mengharapkan wajah-Nya dan mengikuti tuntunan Rasul-Nya.
Diselesaikan di pagi hari yang penuh berkah, 27 Dzulqo’dah 1429 H di rumah tercinta Pangukan - Sleman.
Silakan disebarluaskan, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin lainnya.
Yang senantiasa mengharapkan rahmat dan ampunan Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Kamis, 23 Oktober 2008

I Love You


Kata-kata indah yang yang bisa di ucapkan oleh siapa saja baik dari mulai anak-anak sampai yang sudah uzur sekalipun dapat mempunyai makna macam-macam. Tapi ucapan ini kadang-kadang dapat untuk menyejukkan hati siapa saja. Arti dalam kata bahasa sehari hari yang berarti "saya sayang kamu" perlu sekali kita ucapkan terutama kepada pasangan abadi kita yaitu istri, suami dan anak-anak kita.
Jangan takut untuk berkata "I Love You" kepada Istri, suami dan anak kita, ini untuk mencegah apakah kita setia pada mereka. Tidak banyak pasangan yang sudah lama menikah mengatakan hal ini, ada beberapa kemungkinan, kemungkinan pertama adalah tidak biasa mengatakan hal itu karena kata-kata itu hanya di ucapkan pada saat masa-masa pacaran.Kemungkinan kedua adalah karena kita udah sibuk akan kegiatan kita sendiri dari pekerjaan rutinitas sampai hal-hal yang memakan waktu sehingga kita tidak sempat untuk berkasih sayang dengan pasangan kita seperti halnya pada saat kita berkenalan.
Ucapan-ucapan ini juga sering kita lihat pada tontonan pada televisi pada film-film barat dan tak jarang pada film yang sifatnya menceritakan masalah keluarga akan sering terucap kata "i love mom, i love you dad, i love you my child dan lain-lain".
Kalau kita renungkan kembali bagaimana kita mengukur akan kecintaan Allah kepada kita dan bagaimana rasa syukur kita kepada Allah Tuhan semesta alam yang telah memberikan segala kenikmatan kepada kita. Sehingga di dalam kehidupan sehari-hari dalam dunia kerja misalnya perlu kita mengatakan we love you kepada teman kita semua untuk menciptakan rasa saling percaya.

We Love You/Heri

Tax Reformation

Besarnya potensi korupsi pajak semestinya disikapi dengan melakukan reformasi birokrasi perpajakan. Reformasi ini bukan hanya mereformasi adminstrasi perpajakan, tetapi harus melakukan reformasi birokrasi menyeluruh menyangkut aspek penegakan hukum terhadap aparat pajak (fiskus) yang melakukan praktik tercela, baik pada tahap penghitungan pajak maupun penyetoran pajak.

Pada masa Orde Baru telah dilakukan reformasi perpajakan tetapi tidak menyentuh reformasi birokrasi perpajakan. Reformasi perpajakan pada Januari 1981 sebagai reaksi dari berakhirnya era oil boom.

Reformasi perpajakan berikutnya terjadi pada 1983 ketika sistem administrasi perpajakan menetapkan sistem self assessment. Sistem ini telah berhasil meningkatkan partisipasi rakyat dalam hal pemenuhan kewajiban membayar pajak yang merupakan sumber penerimaan negara yang vital.

Sejak 1984-1994, sistem perpajakan nasional telah dirancang dengan model sederhana dalam hal jumlah, jenis, struktur tarif dan sistem pemungutan pajak. Pencapaian lainnya adalah aspek pemerataan dan keadilan dalam struktur tarifnya, serta telah memberikan kepastian hukum bagi WP dan aparat pajak, di samping kepercayaan yang besar kepada WP dengan penerapan sistem self assessment.

Reformasi perpajakan lebih banyak diartikan sebagai kebutuhan akan regulasi perpajakan yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan tarif pajak progresif, tetapi tidak tampak adanya upaya perubahan jaminan manfaat bagi wajib pajak dari pembayaran pajaknya. Ketiadaan jaminan ini menyebabkan kurang terjadinya perubahan kesadaran membayar pajak.

Kurangnya jaminan manfaat pajak menambah persepsi negatif masyarakat tentang pajak karena dikhawatirkan pajak akan dijadikan alat pembayar utang luar negeri Indonesia, sehingga mempengaruhi pengadaan fasilitas publik seperti sarana kesehatan, sarana pendidikan dan sarana transportasi.

Semestinya reformasi perpajakan dan birokrasi perpajakan diletakkan dalam kerangka reformasi anggaran (budgeting reform) secara menyeluruh dengan orientasi pada kepentingan rakyat sebagai pembayar pajak. Di sinilah peran negara dibutuhkan untuk mengalokasi dan realokasi sumber-sumber daya produktif melalui pajak dalam bentuk subsidi kepada rakyat.


Rancangan amandemen Undang-undang Perpajakan akhirnya diajukan pemerintah dan yang menarik untuk dibahas adalah besarnya resistensi dari kalangan pebisnis, lembaga internasional dan berbagai komponen masyarakat lainnya.

Keberatan yang diajukan ada yang menyangkut substansi dan ada juga yang bersifat persepsi. Ketika sudah menyangkut persepsi dan interpretasi masalahnya menjadi semakin rumit dan melebar karena berkaitan dengan kapasitas kelembagaan dan tata kelola (governance). Masalah substansi bisa kita perdebatkan sehingga terjadi titik temu antara stakeholder. Persepsi dan interpretasi lebih bersifat subyektif sehingga sulit untuk mencari parameter penghubung.

Contoh yang bersifat substansi adalah tentang tarif PPh Badan yang diusulkan menjadi tarif tunggal. Dalam ketentuan yang sekarang, terdapat tiga lapisan penghasilan yakni (1) dibawah Rp 50 juta dengan tarif 10 persen, (2) diatas Rp 50 juta sampai Rp 100 juta dengan tarif 15 persen dan (3) diatas Rp 100 juta dengan tarif 30 persen. Dengan maksud sebagai penyederhanaan, tarifnya diubah menjadi tarif tunggal sebesar 30 persen yang kemudian diturunkan menjadi 28 persen pada tahun 2007 dan menjadi 25 persen pada tahun 2010.

Sebagian pengusaha tetap menginginkan adanya pelapisan pendapatan dan yang diturunkan adalah tarif tertingginya saja. Tarif progresif bukanlah sebuah perhitungan yang rumit sepanjang penghitungan penghasilan badan telah dilakukan dengan benar.

Sebagian lagi mempermasalahkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menurunkan tarif. Perusahaan besar sebenarnya tidak begitu tertarik dengan tarif progresif dengan pelapisan pendapatan yang begitu sempit. Batas penghasilan seratus juta merupakan porsi yang teramat kecil dari total pendapatan mereka. Mereka lebih tertarik dengan penurunan tarif.

Hal-hal seperti itu tentu akan sangat mudah diselesaikan asalkan ada ruang yang cukup untuk berdialog diantara para stakeholder. Tidaklah terlalu sulit untuk melakukan kalkulasi tentang dampak dari setiap alternatif tarif yang diajukan. Dengan menggunakan benchmark negara-negara tetangga dan memperhitungkan dampaknya terhadap ekonomi makro maupun perusahaan, sebuah win-win solution akan dengan mudah bisa dirumuskan.

Akan tetapi pencarian solusi tidak selamanya mudah bila sudah menyangkut persepsi terhadap butir-butir tertentu dalam usulan amandemen. Sebagai contoh adalah usulan tentang pembekuan rekening bank atas nama wajib pajak yang dinilai "nakal". Usulan ini, dari sisi pemerintah, dipandang perlu untuk menjamin tingkat ketaatan wajib pajak.

Di lain pihak, pebisnis menginterpretasikan hal tersebut sebagai sebuah ancaman terhadap kelangsungan usaha mereka. Kalau terdapat dispute antara WP dan Ditjen Pajak, dan kemudian rekening mereka dibekukan, maka perusahaan bisa bankrut tidak mempunyai akses terhadap pembiayaan. Sementara kita sedang gencar-gencarnya menggalakan investasi, usulan ini berpotensi untuk memperburuk iklim usaha. Hal tersebut tentu tidak konsisten dengan kebijakan umum pemerintahan sekarang.

Sebetulnya, pemerintah dan masyarakat pembayar pajak sama-sama sepakat bahwa tingkat compliance harus ditingkatkan. Masalahnya adalah perbedaan persepsi tentang bagaimana cara mencapainya. Di negara-negara yang sudah maju sistem perpajakannya dimana kantor pajak sangat kredibel, bersih dan ditakuti, penyimpangan pajak dipandang sebagai tindakan yang melebihi tindak kriminal. IRA di Amerika Serikat merupakan lembaga yang lebih ditakuti dibanding polisi ataupun kejaksaan. Di negara tersebut, pelanggaran pajak bisa menghancurkan kredibilitas pribadi dan kelangsungan bisnis perusahaan.

Masalahnya adalah, ketika sebuah institusi diberi kewenangan yang lebih besar maka institusi tersebut harus memenuhi pra-syarat untuk supaya kewenangan tersebut tidak akan disalahgunakan baik oleh individu maupun institusi itu secara keseluruhan. Penelitian yang dilakukan oleh Mason (1993) menyebutkan bahwa tingkat keberhasilan sebuah program reformasi ekonomi sangat tergantung pada dua hal yaitu (1) credibility of policy dan (2) credibility of policy makers. Sebuah program reformasi yang secara substantif bagus dan kredibel, tidak akan terlalu berhasil dalam implementasinya jika policy makers tidak mempunyai kredibilitas.

Tentu kita semua bercita-cita agar semua institusi di negara ini memiliki tingkat kredibilitas dan governance yang tinggi. Termasuk didalamnya adalah Ditjen Pajak. Tapi pada kenyataannya, persepsi masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah masih teramat negatif. Tentu hal ini terkait dengan catatan historis yang cukup kelam di hampir seluruh lini pemerintahan. Walaupun sekarang pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, tapi persepsi tersebut tidak mudah hilang.

Dari uraian tersebut kita bisa membuat sebuah tautologi: kalaupun seandainya Ditjen Pajak sekarang ini giat membersihkan diri, citra negatif yang terakumulasi selama puluhan tahun akan sulit untuk dihapuskan. Jadi masalahnya sekarang adalah bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa Ditjen Pajak telah bersih dan aparatnya tidak suka "bermain".

Satu hal yang pasti, persepsi negatif hanya akan hilang jika masyarakat telah melihat dan merasakan bahwa perubahan telah terjadi. Perubahan persepsi negatif ke positif tidak akan terjadi jika tanpa pembuktian yang nyata-nyata dirasakan. Reformasi perpajakan hanya akan dipercaya dapat membawa perbaikan buat kehidupan bangsa, seandainya masyarakat telah menemukan bukti kongkrit. Karena itu, reformasi perpajakan harus didahului oleh langkah-langkah untuk memperbaiki governance dan penertiban aparat pajak yang memiliki perilaku menyimpang. Langkah-langkah ke arah itu mungkin sedang dilakukan. Tetapi, melekatnya persepsi negatif mengisyaratkan bahwa langkah-langkah tersebut harus dilakukan lebih jauh dan lebih intensif.

Sebagai penutup, reformasi perpajakan merupakan hal sudah sangat mendesak dan terlambat. Tetapi, supaya efektif tentunya berbagai prasyarat yang kita diskusikan di atas harus dipenuhi. Upaya peningkatan kredibilitas harus menjadi prioritas pertama.



Politik perpajakan dan partisipasi publik

Eksistensi pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara, karena itu merupakan isu strategis yang selalu menjadi pantauan masyarakat. Apalagi sekarang telah dilakukan pembahasan RUU Pajak yang baru yang akan menggantikan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penduduk Indonesia sebesar 215 juta jiwa merupakan potensi pajak yang berlimpah. Ironisnya, hingga 2004 jumlah wajib pajak/ pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian 2.622.184 pembayar pajak orang pribadi dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak badan.

Hal ini menandakan besarnya praktik tax avoidance maupun tax evasion pada satu sisi, serta kebijakan perpajakan tidak cukup kuat untuk melakukan ekstensifikasi pajak di samping proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan.

Meski harus diakui pandangan negatif masih merebak di tengah masyarakat tentang persepsi korupsi pada instansi perpajakan, sehingga mempengaruhi tingkat kepatuhan rakyat untuk membayar pajak.

Partisipasi publik

Dari kaca mata pemerintah, eksistensi partisipasi rakyat hanya diukur dari tingkat kesadaran rakyat untuk membayar pajak. Menurut Transparency International Indonesia (TII), sampai 23 Maret 2004, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp42 triliun, meningkat 108% dibanding penerimaan 2003 periode yang sama, atau 18% dari target penerimaan pajak 2005. Sumbangan pajak terhadap APBN mulai naik sebagai hikmah dari krisis moneter pada 1998 dari Rp115 triliun (11,8%) pada 2000 jadi Rp271 triliun (79%) pada 2004.

Ini dianggap merupakan prestasi pemerintah karena berhasil memperbarui bank data wajib pajak, dampak tindakan penegakan hukum bagi wajib pajak membandel dan atas kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak sendiri untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Pemahaman pemerintah terhadap partisipasi rakyat dalam perpajakan belumlah lengkap, karena partisipasi rakyat yang sesungguhnya adalah pelibatan rakyat dalam proses penentuan anggaran belanja (participatory budgeting) sehingga rakyat sebagai pembayar pajak mengerti fungsi dan manfaat pajak yang dibayarnya. Bila rakyat mengerti, akan dapat memacu tingkat kepatuhan membayar pajak.

Demikian pula dari segi peristilahan. Istilah "wajib pajak" yang dilekatkan pada rakyat lebih berkonotasi otoritarian karena seakan-akan rakyat hanya memiliki kewajiban tanpa adanya hak. Sementara rakyat sebagai warga negara sekaligus pembayar pajak, memiliki hak dan kewajiban. Untuk itu istilah "wajib pajak" sudah selayaknya diganti menjadi "pembayar pajak" dalam RUU Pajak yang baru agar tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban rakyat sebagai pembayar pajak.

Padahal, pajak adalah kontrak ekonomi dan politik antara pembayar pajak (rakyat/publik) dengan pemerintah. Pembayar pajak berhak mendapatkan jasa layanan pemerintah melalui fungsi pelayanan publik yang standar. Bila layanan publik pemerintah kurang berkualitas, maka hak rakyat untuk menolak membayar pajak.

Dengan adanya kesetaraan hak dan kewajiban, pembayar pajak seharusnya memiliki hak asesibilitas perpajakan, untuk mendapatkan akses informasi terkait dengan masalah perpajakan seperti aturan perpajakan, jumlah penerimaan pajak, sumber penerimaan pajak, cara perhitungan pajak, potensi pajak, dan penggunaan dana hasil pajak yang masuk ke kas negara pada tempat-tempat yang mudah dijangkau publik. Tempat-tempat yang dimaksud bisa berupa leaflet, buletin, website dan media lainnya.

Konsekwensi lainnya adalah adanya hak untuk berpartisipasi pada proses penyusunan kebijakan anggaran dan perpajakan. Bentuk partisipasi publik dapat berupa partisipasi dalam penyusunan kebijakan anggaran dan perpajakan maupun partisipasi dalam bentuk pengawasan atas penerimaan dan pengalokasian dana pajak.

Kredibilitas Reformasi Perpajakan

Penerimaan pajak diperkirakan hilang sebesar Rp 47 triliun tahun depan, menyusul amendemen atas Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, pemberian berbagai insentif pajak turut mengurangi penerimaan negara. "Penerimaan pajak bakal berkurang Rp 47 triliun atau sekitar 9% dari jumlah penerimaan pajak tahun 2007," kata Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution di Jakarta. Kamis (25/9).


Darmin mengakui, jika amendemen ketiga UU tersebut tidak dilakukan, penerimaan pajak tahun ini bisa meningkat 29,5% daripada penerimaan pajak tahun sebelumnya. Padahal, pemberlakuan amendemen UU baru hanya mampu mendongkrak kenaikan penerimaan pajak 20,5% 2008.

Mantan ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Ba-pepam-LK) itu pernah mengatakan, potensi kerugian (potential loss) penerimaan pajak 2009 bisa menembus sebesar Rp 40 triliun. Namun, setelah kembali dihitung, potential loss melonjak menjadi Rp 47 triliun seiring penerapan UU pajak baru.

Meskipun demikian, tegas Darmin, pemerintah optimistis penerimaan pajak diharapkan dapat tercapai sesuai target RAPBN 2009 senilai Rp 624 triliun.
"Guna mengoptimalkan penerimaan pajak, kami terus menggalaukan program intensifikasi dan ekstensifikasi. Sebab, hal tersebut baru dimulai sejak akhir 2007 melalui metode profiling dan smarting dari wajip pajak yang besar," tandas dia.

Dia menegaskan, metode itu dinilai cukup efektif, karena Ditjen Pajak dapat memantau berapa banyak wajib pajak (WP) yang melunasi pajak jauh di bawah normal.

Berdasarkan data Depkeu, realisasi pajak 2004 mencapai 100% dari target yang ditetapkan Rp 280.56 triliun. Tapi, realisasi penerimaan pajak tahun berikutnya turun menjadi 98,6% dari target semula Rp 351,97 triliun! Hal sama juga terjadi pada 2006.

Dari target Rp 425,05 triliun, realisasi mencapai 96,3%. Sedangkan realisasi penerimaan pajak 2007 hampir menembus 100%, yaitu Rp 490.98 triliun.

Penerimaan pajak nonmigas periode Januari-September 2008 meningkat 46% dibandingkan peridoe sama tahun lalu.

Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Ekonomi UI Bambang Brodjonegoro berpendapat, penurunan tarif pajak tidak akan linier dengan pengurangan penerimaan. Sebab, hal tersebut dapat dikompensasi dengan cara meningkatkan aktivitas ekonomi, sehingga mampu meminimalisasi potensi penurunan penerimaan.

"Saat itu merupakan momentum tepat untuk melihat elastisitas tarif terhadap penerimaan pajak," ungkap dia.

Terlalu Besar

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan, potensial loss yang bisa dihitung hanya atas UU PPh. Sedangkan potensi kerugian UU PPN belum dapat dikalkulasi saat ini, karena RUU-nya belum selesai. Ronny meragukan, besarnya potensi kerugian terkait amendemen ketiga UU Pajak.

"Kalaupun ada potensi kerugian seharusnya tidak sebesar Rp 40 triliun, tapi berkisar Rp 25-30 triliun. Itupun masih dapat ditekan bila program sunset policy berhasil. Saya yakin, potensi kerugian hanya berkisar Rp 15-20 tribun," jelas dia.

Menurut dia, jika tarif PPN dan PPNBM tetap atau turun, potensi kerugian tidak terjadi, kecuali bila modelnya seperti UU PPh yang tergolong revolusioner. Apalagi, se-karang ini Ditjen Pajak cukup kooperatif dalam melaksanakan tugasnya. "Yang penting, pemerintah harus sanggup meningkatkan kepatuhan WP," ujar dia.

Pandangan senada juga dilontarkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey. Dia mengatakan, penerapan UU Pajak yang baru tetap mendongrak penerimaan pajak negara tahun depan. Soalnya jumlah volume pajak bakal lebih besar sejalan kenaikan jumlah pembayar pajak. Oleh karena itu, target penerimaan pajak 2009 sebesar Rp 624 triliun kemungkinan besar tercapai.

Target penerimaan pajak sejatinya melonjak tajam seiring modernisasi kantor-kantor pajak, program intensifikasi, dan ekstensifikasi. Artinya, kehilangan penerimaan pajak Rp 47 triliun tahun depan tidak begitu signifikan di-bandingkan penerimaan pajnk baru," papar dia.

Sementara itu, ekonom Faisal Basri mengungkapkan, pemerintah tidak perlu khawatir atas potensi penurunan penerimaan pajak akibat reformasi. Dia yakin, deregulasi UU Perpajakan yang dinilai kondusif bagi dunia usaha akan berdampak positif atas penerimaan perpajakan. "Bahkan tidak sampai 2010, penerimaan pajak tetap tumbuh mulai tahun depan, karena WP bertambah banyak setelah reformasi perpajakan. Reformasi pajak itu ibarat kebun binatang yang binatang-nya bertambah banyak," ujar dia.

Menurut Faisal, reformasi perpajakan tidak dapat dihindarkan lagi, karena kebijakan serupa sudah diterapkan di negara lain. Kalau Indonesia tidak menerapkan reformasi perpajakan, tegas dia. Indonesia pasti kalah bersaing dengan negara lain dalam mena-rik investasi.

Dia mengakui, seiring reformasi perpajakan. Ditjen Pajak semakin gencar melakukan program intensifikasi penarikan pajak, seperti perkebunan kelapa sawit. Apalagi, pemerintah sudah memiliki acuan dalam mengukur nilai pajak yang sesuai untuk suatu perusahaan.

Faisal menambahkan. Ditjen Pajak kini dipimpin pejabat yang memiliki integritas tinggi dan baik. Sedangkan sistem administrasi perpajakan juga kian berkualitas, menyusul diterapkannya sistem komputerisasi.

"Jadi, saya kira sulit bagi aparat dan WP membuat kompromi atas pembayaran pajak. Soalnya, pemerintah sudah mempunyai program-program yang mampu mendorong penerimaan pajak, antara lain kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sunset policy," kata dia.

Recky Meltha/Mahasiswa STIEBI