Selasa, 16 September 2008

Jasa Internet Bukan Objek PPh Pasal 23

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK___________________________________________________________________________________________ 12 Juni 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 429/WPJ.19/KP.0307/2007
TENTANG
TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENEGASAN JASA INTERNET SESUAI DENGAN PER-70/PJ./2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Direktur Keuangan dan SDM PT Indosat Mega Media (IM2) Nomor 0904/DKA/IMM/V/07 tanggal 4 Juni 2007 perihal permohonan Penegasan Jasa Internet sesuai dengan PER-70/PJ./2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar dapat diberikan penegasan bahwa jasa internet bukan termasuk jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PER-70/PJ./2007 dikarenakan adanya pemahaman yang tidak sama di lapangan mengenai jasa yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan peraturan tersebut :
2. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur : 2.1. Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 2.2. Lampiran II, perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lain dikenakan pada jenis jasa yang disebutkan di bawah ini : a. Jasa teknik, manajemen dan konsultansi kecuali konsultansi konstruksi. b. Jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi. c. Jasa lain-lain : 1. Jasa Penilai 2. Jasa Aktuaris 3. Jasa Akuntansi 4. Jasa Perancang 5. Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh BUT 6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas 7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara 9. Jasa penebangan hutan 10. Jasa pengolahan limbah 11. Jasa penyedia tenaga kerja 12. Jasa Perantara 13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI 14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI 15. Jasa pengisian suara 16. Jasa Mixing film; 17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 18. Jasa instalasi/pemasangan mesin dan peralatan 19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan 20. Jasa pelaksanaan konstruksi 21. Jasa maklon 22. Jasa penyelidikan dan keamanan 23. Jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer 24. Jasa pengepakan 25. Jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 26. Jasa pembasmian hama 27. Jasa kebersihan/cleaning service 28. Jasa catering
3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa Jasa Internet tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 sesuai dengan Lampiran II PER-70/PJ.2007

UKHUWAH ATAS NAMA ALLAH

.
UKHUWAH ATAS NAMA ALLAH

Muslim satu dengan Muslim yang lain itu ibarat satu tubuh, kata nabi. Itulah ukhuwah atau persaudaraan. Ukhuwah islamiyah atau persaudaraan islam adalahsendi pokok untuk membangun tatanan masyarakat Muslim yang kokoh. Tatanan masyarakat Islam yang kokoh merupakukhuwahan cita-cita kita semua dimana Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin akan benar-benar terwujud .
Perkokoh pilar-pilar ukhuwah islamiyah adalah kewajiban setiap muslim. Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan ukhwah dalam islam. Adapun anjuran ukhwah menurut Islam :
1. Lillahi Ta’ala
Semangat ukhuwah di antara sesame muslim hendaknya didasari karena Allah semata, karena ia akan menjadi barometer yangbaik untuk mengukur baik buruknya suatu hubungan. RAsulullah bersabda bahwa “pada hari kiamat Allah brfirman : Dimanakan orang-orang yang saling mencitai karena keagungan-Ku? Pada hari yang tiada naungan selain naungan-Ku ini, aku menaungi mereka dengan naungan-Ku” (HR Muslim)
Dalam hadist lain Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang bersaudara dengan seseorang karena Allah, niscaya Allah akan mengangkatnya ke suatu derajat di surga yang tidak bias diperolehnya dengan suatu dari amalnya” (HR Muslim).
Dalam keterangan yang lain Nabi Muhammad menjelaskan, “ Disekeliling Arsy terdapat mimbar-mimbar dari cahaya yang ditempati oleh suatu kaum yang berpakaian dan berwajah (cemelang) pula. Mereka bukanlah para nabi atau syuhada, tetapi nabi dan syuhada merasa iri terhadap mereka. “Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah beritahukanlah kepada kami tentang mereka?”, “Beliau menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang saling mencintai, bersahabat, dan saling mengunjungi karena Allah” (HR Nasa’I dari Abu Hurairah Radiallahu ‘anhu).

2. Tidak Saling Menzhalimi
“Seorang muslim adalah Saudara bagi muslim lainnya, tidak menzhalimi atau mencelakkannya. Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya sesama Muslim dengan menhilangkan satu kesusahan darinya, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan diantara kesusahan-kesusahan di hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi aib seorang muslim,niscaya Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat”. (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar ra).
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasualullah bersabda, “Janganlah kalian saling mendengki, saling membenci, memusui, atau menjual barang yang sudah dijual ke orang lain. Tetapi jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak menzhalimi, dantidak membiarkan atau menghinakan, dan takwa itu disini (beliau menunjuk ke dadanya 3 kali)
3. Ibarat Satu Tubuh
Ukhuwah dalam Islam memperkuat ikatan antara orang-orang Muslim dan menjadikan mereka satu bangunan yang kokoh. ‘Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mencitai dan berkasih saying adalah ibarat satu tubuh, apabila satu organnya merasa sakit, maka seluruh tubuh akan sulit tidur dan merasa demam” (HR Muslim)
“Orang-orang muslim itu ibarat satu tubuh, apabila matanya merasa sakit, seluruh tubuh ikut merasa sakit, jika kepala merasa sakit, seluruh tubuh ikut pula merasakan sakit” (HR Muslim).


4. Merasakan Lezatnya Iman
Barangsiapa ingin (suka) memperoleh kelezatan iman, hendaklah ia mencintai seseorang hanya karena Allah .”(HR Ahmad)
5. Mengenal Baik Sahabatnya
“Jika seseorang menjalin ukhuwah dengan orang lain, hendaklah ia bertanya tentang nemanya, nama ayahnya, dan dari suku manakah ia berasal, karena hl it lebihmempererat jalinan rasa cinta”. (HR Tirmidzi)

H. HERI PUDJI TRISILO

Rabu, 02 April 2008

Do you have dream ?

Setiap pagi aku selalu memacu kereta besiku untuk berangkat ke tempat dimana aku kerja yaitu di Kota Bekasi. Menjelang malam aku memacu kembali kereta besiku kembali kerumah dan berkumpul dengan keluarga. Hampir setiap hari sejak bulan Oktober 2007 dan sejak aku dipindahkan ke tempat tugasku yang baru melakukan aktivitas menjalankan kereta besi melintasi dari tol ke tol yang lain.
Kadang dalam benakku yang paling dalam berkata, "apa yang kau cari?", pertanyaan itu muncul sadar maupun tidak sadar. Kadang-kadang dalam perjalananku aku di temani seorang sahabatku dan kadang-kadang aku melaju sendiri. Kalau aku kebetulan sendirian memacu kereta besiku aku selalu mendengarkan radia Pro FM 103 yang setia memperdengarkan guyonan dan lagu-lagu yang segar untuk membuat menemi dalam kesendirian di mobil. Dalam kesendirian di mobil inilah banyak pikiran-pikiran, keinginan-keinginan dan khayalan-khayalan, bahkan impian-impian aku ingin itu, aku ingin ini, sekaligus berandai-andai.
Pertanyaan di atas akhirnya sempet aku jawab sendiri "yang ku cari andalah impian".
Nah lo kenapa aku mencari impian ?
Karena dari sekian banyak impian-impianku ada yang sudah jadi kenyataan, dan ada yang belum, sehingga aku harus mengejar impian-impian yang lainnya dan aku yakin dan pasti impian yang lain juga tercapai.
Impian yang sudah tercapai adalah Menunaikan rukun Islam ke Lima yaitu menunaikan Ibadah Haji, untuk menyempurnakan agamaku. Bersama istriku yang tercinta impian menunaikan ibadah haji sudah kami jalankan dengan keyakinan. Kata-kata yang sering saya pakai pada saat itu adalah "Saya harus bisa" itu yang aku ucapkan setiap hari, selama hampir 5 tahun memimpikannya". Jadi Haji bukan hanya sekedar niat tetapi apa yang kita wujudkan dari niat itu, kalau hanya sekedar mengucapakan "saya sudah mempunyai niat untuk ber-Haji", kalau boleh aku katakan itu bukan niat tetapi baru cita-cita.
Kena demikian? ya.... kalau namanya cita-cita orang boleh bercita-cita setinggi langit lapis tujuh tanpa harus cepat mewujudkannya, sehingga kita tidak tahu kapan akan mewujudkannya. Sedangkan kalau niat, maka apa yang kita niatkan sudah ada di depan kita dan kita sudah siap untuk mengerjakannya memenuhi niat itu sendiri.
Hubungannya dengan Haji, kalau sesorang sudah mempunyai cita-cita untuk ber Haji, maka segera tulis di sebuah buku (saya sering menyebut Dream Book), di buku inilah segala jenis impianku tercatat. Apabila ada gambar yang kita inginkan atau cita-citakan tempel di buku impian tersebut, kemudian catat kapan kita akan mewujudkan impian itu.
Langkah selanjutnya adalah mewujudkan dengnan suatu niatan, yaitu kalau saya adalah segera membuka tabungan haji. Inilah yang saya maksud untuk membedakan antara cita-cita dan niat. Dengan membuka Tabungan Haji maka kemungkinan niatan kita sudah terwujud 10% karena baru membuka. Sehingga sampai kapannya kita melunasi tabungan haji, akan kembali kepada kita kapan kita mewujudkan niatan kita. Apakah ingin cepat atau ingin lambat, hal itu tergantung kita. Oleh karena itu penting mencatat kapan kita akan mewujudkan impian kita. Jangan takut gagal apabila impian kita tidak terwujud, gagal dan tercapainya impian kita kembali kita gantungkan harapakan kepada Yang Maha Pencipta. Tetap bekerja keras dan berdo'a sampai kita benar-benar meraih apa yang di cita-citakan. Saya juga melakukan hal seperti ityu, awalnya berat, bisa ndak yang saya melakukan ini? bisa ndak ya saya pergi Haji ? Nanti aku gagal bagaimana? Biaya darimana? Anak-anak Bagaimana ?
Segala jenis pertanyaan awal aku bermimpi seperti itu, sampai ada seorang motivator mengatakan "Jangan takut untuk bermimpi". Benar juga 5 (lima) tahun aku bermimpi menginjak tahu ke lima Alhamdulillah karena berkat Rahmat Allah saya dan istri menunaikan rukun islam ke lima pada tahun 2005.

Kamis, 3 April 2008

Jumat, 21 Desember 2007

Bagaimana Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?

Sejak di undangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Wajib Pajak telah diberikan hak dan kewajiban untuk mendaftar, melaporkan, dan membayar sendiri kewajiban perpajakannya, hal tersebut sering di sebut dengan Sistem Self Assesment.
Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut wajib pajak telah di berikan kemudahan-kemudahan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang telah di atur oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat melalui E-Register ( kunjungi http://www.pajak.go.id ) atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak.
Apabila Anda langsung ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat domisili atau lokasi berada maka :

1. Badan Usaha
Untuk Badan Usaha yang baru di dirikan maka untuk memperoleh NPWP ada beberapa
persyaratan yang harus di penuhi, yaitu :
a. Akta Pendirian
b. Ijin Domisili
c. Tanda Daftar Perusahaan
d. Fotocopy KTP/Pasport pemilik perusahaan
e. Surat Ijin Usaha Perusahaan.
f. NPWP Perusahaan induk (apabila ditempat pendaftaran merupakan lokasi usaha)
e. Formulir pengajuan NPWP yang telah di siapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

2. Perorangan
1. KTP
2. Kartu keluarga
3. Ijin Domisili (untuk perorangan yang mempunyai usaha)
4. Formulir pengajuan NPWP yang telah di siapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat Anda peroleh dalam jangka waktu 2 hari setelah formulir pengajuan di ajukan dan telah di terima lengkap. Perlu di garis bawahi bahwa untuk memperoleh NPWP ini tidak dipungut biaya.

Apakah setiap karyawan harus mempunyai NPWP ?

Setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia wajib mempunyai NPWP, sehingga setiap karyawan baik Karyawan Pegawai Negeri maupun Karyawan Swasta wajib mempunyai NPWP.

Bagaimana kalau seorang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta memiliki KTP di luar kota ?

Anda tidak usah bingung untuk memperolehnya, Anda cukup minta bagian personalia mengirimkan data-data karyawan yang mempunyai KTP di luar kota untuk memperoleh NPWP dan selajutnya di ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak di mana lokasi perusahaan tersebut berada. Untuk selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan komitmennya untuk mengirimkan data-data wajib pajak tersebut ke domisili setiap karyawan tersebut berada atau dikirim datanya ke alamat sesuai KTP karyawan tersebut barada.

Bagaimana dengan pelaporannya ?

Setiap karyawan yang sudah memperoleh NPWP mempunyai kewajiban untuk melaporkan pajaknya, yaitu melaporkan pajak-pajak telah di potong oleh perusahaan, cukup 1 (satu) tahun sekali dengan mengisi formulir 1770 S, dan dapat mengirimkannya melalui POS atau dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Demikian bagaimana memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Anda ada kesulitan silahkan Anda datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, atau mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak yang telah di sebutkan di atas.
Cibinong, 22 Desember 2007
By. Heri

Selasa, 18 Desember 2007

Bagaimana Menjadi Wajib Pajak Yang Baik

Setiap penduduk Indonesia adalah Wajib Pajak, dalam artian bahwa seluruh penduduk yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia dari Sabang sampai Meraoke adalah wajib pajak.
Pertanyaan apakah bayi yang baru lahir itu adalah wajib pajak ? jawabannya adalah iya.
Jadi apakah semua wajib membayar pajak ? jawabannya adalah bisa iya bisa tidak.
Kenapa demikian ?
Anda perlu sadari pada saat kita di lahirkan, pasti orang tua kita membayar sejumlah uang atas akta yang dibuatnya, atau pada saat kita atau istri kita melahirkan anak kita. Sadar atau tidak sadar kita sudah mengeluarkan uang untuk memperoleh yang namanya akta kelahiran. Atau yang tidak pakai akta, karena suatu hal kita melahirkan atau istri kita melahirkan ke "dukun" nah itu juga kita membayar kepada beliau yang membantu proses kelahiran.
Badan Usaha yang didirikan di Indonesia, apakah berbentuk Yayasan, Persero, CV, Firma maupun Koperasi, sejak usaha itu mendapatkan surat ijin dari RT sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri sudah di kenakan iuran-iuran, tidak melihat apakah resmi maupun tidak.
Jadi kesimpulannya adalah setiap penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia terutama yang dilahirkan di bumi pertiwi ini pasti sudah membayar pajak, apalagi perorangan atau badan usaha yang datangnya dari Luar Negeri atau Penduduk Asing, sudah dapat dipastikan tidak akan terhindar dari kewajiban perpajakan, sehingga pertanyaan bahwa apakah kita wajib membayar pajak terjawab sudah.
Bagaimana yang di katakan tidak?
Apabila wajib pajak tersebut yang mempunyai sifat Badan Usaha atau usaha perorangan, maksudnya adalah apabila usaha itu baru dalam rencana dan belum melakukan kegiatan apapun, termasuk ijin-ijin ke RT maupun ke RW, sehingga belum mengeluarkan sejumlah iuran, tetapi kita sudah berencana akan mendirikan suatu usaha baik badan usaha maupun usaha perorangan.
Gambaran umum di atas adalah untuk memberikan gambaran kepada kita siapa wajib pajak itu sebenarnya. Terus terang masih banyak masyarakat kita belum memahami apa arti dari wajib pajak itu sebenarnya, yang diketahu masyarakat bahwa wajib pajak itu adalah orang yang wajib mbayar pajak, tanpa bisa membayangkan bahwa diri kita ini adalah wajib pajak.
Nah, dari hal-hal tersebut di atas, saya mencoba untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan kewajiban perpajakannya.
Ditulis di Bekasi, 19 Desember 2007

By Heri Pudji Trisilo