Selasa, 26 September 2017

Analisa Laporan Keuangan

ANALISA LAPORAN KEUANGAN BY. HERI PUDJI TRISILO, SE. MM Analisis Rasio Keuangan atau Financial Ratio adalah merupakan suatu alat analisa yang digunakan oleh perusahaan untuk menilai kinerja keuangan berdasarkan data perbandingan masing-masing pos yang terdapat di laporan keuangan seperti Laporan Neraca, Rugi / Laba, dan Arus Kas dalam periode tertentu. Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan gambaran informasi mengenai posisi keuangan dan kinerja perusahaan yang dapat dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan bisnis. Analisis Data Laporan Keuangan dilakukan dengan menganalisa masing - masing pos yang terdapat di dalam laporan keuangan dalam bentuk rasio posisi keuangan dengan tujuan agar dapat memaksimalkan kinerja perusahaan untuk masa yang akan datang. Setiap tutup periode akhir bulan biasanya accounting menyiapakan dan menyusun Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Neraca, Rugi Laba, Arus Kas, Perubahan Modal, dan Laporan tersebut diserahkan ke pimpinan perusahaan. Hal umum yang biasa terjadi adalah mereka hanya fokus terhadap Laporan Laba Rugi, namun ada hal yang lebih penting yang perlu disajikan dalam penyampaian laporan ini yaitu mengenai Analisis Laporan Keuangan. Analisis Laporan dan Rasio Keuangan Perusahaan Tujuan Analisis Laporan Keuangan Perusahaan Tujuan utama analisis laporan keuangan adalah sebagai berikut: 1. Sebagai alat barometer untuk melakukan forecasting atau memproyeksikan posisi keuangan dimasa yang akan datang. 2. Mereview kondisi perusahaan saat ini, permasalahan dalam manajemen, operasional maupun, keuangan. 3. Alat ukur untuk melakukan efisiensi di semua departemen perusahaan. Menurut PSAK No. 1 (2012, p.3), Lporan Keuangan bertujuan untuk : 1. Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejunlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan; 2. Laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkn pemakai dalam mengambil keputusan ekonomu karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masda lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasu non-keuangan; 3. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atau sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Menurut Kieso (2008 p.5) tujuan pelaporan keuangan adalah untuk menyediakan informasu yang berguna bagi keputusan investasi dan kredit, informasi yang berguna dalam menilai arus kas masa depan dan informasi mengenai sumber daya perusahaan, klaim terhadap sumber daya tersebut. Dapat dijelaskan bahwa laporan keuangan digunakan sebagai bahan penilaian dan pengambilan keputusan investasi serta memberikan informasi tentang sumber daya perusahaan yang dimiliki perusahaan. Jadi apabila disimpulkan dari penjelasan di atas bahwa Tujuan dari Pelaporan keuangan adalah untuk memberikan inforasu yang tepat atas posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan yang dapat bermanfaat bagi beberpa pihak seperti investor, kreditur, serta memberikan informasi keuangan dalam menilai arus kas dimasa yang akan datang.++ Adapun komponen-komponen Laporan Keuangan adalah sebagai berikut : Berdasarkan PSAK No. 1 (2012, p.6) menyatakan bahwa Laporan Keuangan yang lengkap yang disusun oleh manajemen suatu perusahaan harus meliputi komponen-komponen sebagai beikut : 1. Neraca (Laporan posisi keuangan pada akhir periode) 2. Laporan Laba Rugi 3. Laporan Perubahan ekuitas 4. Laporan Arus Kas 5. Catata atas Laporan Keuangan Dalam pendapat yang lain yaitu Wals (2004 p. 10-12) juga menuturkan bahwa dalam Laporan Keuangan terdapat tiga dokumen yang memberikan kita data mentah untuk dilakukan analisis, ketiganya yaitu : 1. Neraca 2. Laporan Laba Rugi 3. Laporan Arus kas Bagaimana pengertian-pengertian dalam laporan keuangan tersebut (neraca, laporan Laba rugi dan Arus kas), adalah sebagai berikut : 1. Neraca Menurut PSAK No. 1 (2012) laporan posisi keuangan adalah suatu laporan yang sistematis tentang aktiva (assert), hutang (liabilities) dan modal sendiri (owner”s equity). Soemarso (2004 p.34) menjelaskan bahwa neraca merupakan laporan keuangan yang berisi mengenai jumlah harta (asset), kewajiban (liabilities) dan modal (owner”s equity) pada akhirnya peiode akuntansi. Neraca dapat memberi informasi tentang sumber0sumber daya yang dimiliki perusahaan dan sumber pembelanjaan untuk memperolehnya. Laporan ini menyajikan posisi keuangan perusahaan. - 2. Laporan Laba Rugi Komprehensif Menurut PSAK No. 1 (2012 p..) Laporan Laba Rugi komprehensif merupakan suatu laporan sistematis yang menyajikan seluruh pos pendapatan dan beban yang diakyu dalam satu periode. Laporan laba rugi komprehensif perusahaan disajikan sedemikian rupa yang menggambarkan berbagai unsur kinerja keuangan selama suatu periode tertentu. Menurut Kasmir dalam bukunya (2011 p.29) mengungkapka bahwa laporan laba rugi merupakan laporan keuangan yang menggambarkan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu. Lapaoran laba rugi ini merupakan ringkasan yang logis dari hasil penghasilan dan biaya dari suatu perusahaan untuk periode tertentu. Laba bersih yang dihasilkan dari perhitungan laporan laba rugi merupakan selisih total penerimaan atas totsl pengeluaran. Jika total pengeluaran lebih besar dari total penerimaan, maka perusahaan akan melaporan sebagai rugi bersih yang dapat mengurangi modal awal. Begitu juga sebaliknya, jika total penerimaan perusahaan lebih besar daripada total pengeluaran, maka perusahaan akan melaporkan sebagai laba bersih yang dapat menambah modal awal perusahaan. 3. Laporan Arus Kas Menurut Baridwan dalam bukunya (2004 p.40) laporan arus kass adalah laporan yang meyajukan informasi yang relevan tentang penerimaan dan pengeluaran kas yang berasal dari kegiatan investasu, pembelanjaan, dan kegiatan usaha pada suatu periode. Arus kas dari aktivitas operasi merupakan arus kas yang langsung berhubungan dengan laba, seperti penerimaan kas ari pelanggan dan pembayarangaji karyawan perusahaan. Arus kas yang berasal dari aktifitas investasi mencakup arus kas yang terkait dengan akuisisi atau penjualan asset produktif perusahaan, seprti pembelian dan penjualan asset tetap perusahaan. Arus Kas pendanaan merupakan arus kas yang berhubungan langsung dengan pendanaan perusahaan seperti penerimaan dan pembayran utang kepada investor dan kreditor 4. Laporan Perubahan Ekuitas Menurut Soemarso (2004 p.54) mengungkapkan bahwa laporan perubahan ekuitas adalah ikhtisar tentang perubahan modal suatu perusahaan yang terjadi selama jangka waktu tertentu. Laporan perubahan modal melaporkan bagaimana laba bersih dan deviden mempengaruhi posisi laporan keuangan perusahaan dalam suatu periode akuntansi. Laba bersih yang diperoleh setiap tahun akan meningkatkan saldo laba di tahan, sedangkan pembagian deviden kepada pemegang saham akan mengurangi saldo laba di tahan. Proses meningkat dan mengurangnya saldo laba di tahan ini menunjukkan hubungan antara laporan laba rugi dengan neraca, dimana saldo ditahan pada akhir periode akan dibawa ke saldo awal laba di tahan tahun berikutnya. 5. Catatan Atas Laporan Keuangan Dalam PSAK No. 1 (2012 p.8) menjelaskan bahwa suatu catatan atas laporan keuangan adalah catatan yang disajikan secara sistematis untuk menghasilkan informasi dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan. Menurut pendapat Kasmir (2011 P.31) Laporan catatan atas laporan keuangan merupakan laporan yang memberikan informasi apabila ada laporan keuangan yang memerlukan penjelasan tertentu. Artinya terkadang ada komponen atau nilai laporan keuangan yang perlu di beri penjelasan terlebih dahulu sehingga jelas. Hal ini dilakukan agar pihak-pihak yang berkepentingan tidak salah dalam menafsirkannya. Metode dan Tehnik Analisis Rasio Keuangan Perusahaan Dalam menganalisa laporan keuangan terdapat beberapa metode yang bisa dijadikan tolak ukur untuk menilai posisi keuangan perusahaan antara lain: 1. Metode Analisa Pertumbuhan Tehnik analisa yang disusun dengan membandingkan kenaikan atau penurunan posisi laporan keuangan pada suatu periode tertentu dengan periode lainnya dari masing-masing pos yang terdapat di dalam laporan keuangan tersebut dengan menggunakan nilai persentase. Data yang disajikan bisa dengan membandingkan kenaikan atau penurunan masing-masing pos laporan keuangan bulan lalu dengan bulan sekarang, atau periode Year to Date periode yang sama tahun lalu dengan sekarang. 2. Metode Trend dan Indeks Teknik analisa hampir sama dengan Metode Analisa Pertumbuhan namun angka pembanding adalah laporan keuangan periode tertentu yang dijadikan indeks dan dipilih sebagai tahun dasar. Teknik tren ini sangat berguna untuk memproyeksikan laporan keuangan di masa yang akan datang dengan menggunakan data historis. 3. Metode Analisis Rasio Teknik analisis dengan membandingkan masing-masing pos laporan keuangan yang relevan atau data yang signifikan. ANALISIS RASIO LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN Analisa rasio keuangan yang biasa digunakan adalah: 1. Rasio Likuiditas Rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kemampuan finansialnya dalam jangka pendek. Ada beberapa jenis rasio likuiditas antara lain : a. Current Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban finansial jangka pendek dengan mengunakan aktiva lancar. Rumus menghitung Current Ratio: Current Ratio = Aktiva Lancar / Hutang Lancar X 100% b. Cash Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban finansial jangka pendek dengan mengunakan kas yang tersedia dan berikut surat berharga atau efek jangka pendek. Rumus menghitung Cash Ratio: Cash Ratio = Kas + Efek / Hutang Lancar X 100% c. Quick Ratio atau Acid Test Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban finansial jangka pendek dengan mengunakan aktiva lancar yang lebih likuid (Liquid Assets). Rumus menghitung Quick Ratio: Quick Ratio = Kas + Efek + Piutang / Hutang Lancar X 100% Catatan : Nilai ideal dari ketiga analisa rasio likuiditas ini ini adalah minimum sebesar 150%, semakin besar adalah semakin baik dan perusahaan dalam kondisi sehat. 2. Rasio Profitabilitas atau Rentabilitas Rasio untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan nilai penjualan, aktiva, dan modal sendiri. Ada beberapa jenis rasio profitabilitas antara lain : a. Gross Profit Margin, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba kotor dari penjualan. Rumus menghitung Gross Profit Margin: Gross Profit Margin = Penjualan Netto - HPP / Penjualan Netto X 100% b. Operating Income Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba operasi sebelum bunga dan pajak dari penjualan. Rumus menghitung Operating Income Ratio: Operating Income Ratio = Penjualan Netto - HPP – Biaya Administrasi & Umum (EBIT) / Penjualan Netto X 100% c. Net Profit Margin, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba bersih dari penjualan. Rumus menghitung Net Profit Margin: Net Profit Margin = Laba Bersih Setelah Pajak (EAT) / Penjualan Netto X 100% d. Earning Power of Total Investment, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola modal yang dimiliki yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan bagi investor dan pemegang saham. Rumus menghitung Earning Power of Total Investment: Earning Power of Total Investment = EBIT / Jumlah Aktiva X 100% e. Rate of Return Investment (ROI) atau Net Earning Power Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan pendapatan bersih. Rumus menghitung Rate of Return Investment (ROI): Rate of Return Investment (ROI) = EAT / Jumlah Aktiva X 100% f. Return on Equity (ROE), rasio untuk mengukur kemampuan equity untuk menghasilkan pendapatan bersih. Rumus menghitung Return on Equity (ROE): Return on Equity (ROE) = EAT / Jumlah Equity X 100% g. Rate of Return on Net Worth atau Rate of Return for the Owners, rasio untuk mengukur kemampuan modal sendiri diinvestasikan dalam menghasilkan pendapatan bagi pemegang saham. Rumus menghitung Rate of Return on Net Worth: Rate of Return on Net Worth = EAT / Jumlah Modal Sendiri X 100% Catatan : Semakin tinggi nilai persentase Rasio Profitabilitas ini adalah adalah semakin baik, sebaiknya Anda bisa membandingkannya dengan nilai rata-rata dari industri sejenis di pasar. 3. Rasio Solvabilitas atau Leverage Ratio Rasio untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan memenuhi semua kewajiban finansial jangka panjang. Ada beberapa jenis rasio Solvabilitas antara lain : a. Total Debt to Assets Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menjamin hutang-hutangnya dengan sejumlah aktiva yang dimilikinya. Rumus menghitung Total Debt to Assets Ratio: Total Debt to Assets Ratio = Total Hutang / Total Aktiva X 100% b. Total Debt to Equity Ratio, rasio untuk mengukur seberapa besar perusahaan dibiayai oleh pihak kreditur dibandingkan dengan equity. Rumus menghitung Total Debt to Equity Ratio: Total Debt to Assets Ratio = Total Hutang / Modal Sendiri X 100% Catatan : Semakin tinggi nilai persentase Rasio Solvabilitas ini adalah semakin buruk kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka panjangnya, maksimal nilainya adalah 200%. 4. RASIO AKTIFITAS ATAU ACTIVITY RATIO Rasio untuk mengukur seberapa efektif perusahaan dalam memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya. Ada beberapa jenis rasio Solvabilitas antara lain : a. Total Assets Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat perputaran total aktiva terhadap penjualan. Rumus menghitung Total Assets Turn Over Ratio: Total Assets Turn Over Ratio = Penjualan / Total Aktiva X 100% b. Working Capital Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat perputaran modal kerja bersih (Aktiva Lancar-Hutang Lancar) terhadap penjualan selama suatu periode siklus kas dari perusahaan. Rumus menghitung Working Capital Turn Over Ratio: Working Capital Turn Over Ratio = Penjualan / Modal Kerja Bersih X 100% c. Fixed Assets Turn Over, rasio untuk mengukur perbandingan antara aktiva tetap yang dimiliki terhadap penjualan. Rasio ini berguna untuk mengevaluasi seberapa besar tingkat kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan aktivatetap yang dimiliki secara efisien dalam rangka meningkatkan pendapatan. Rumus menghitung Fixed Assets Turn Over Ratio: Fixed Assets Turn Over Ratio = Penjualan / Aktiva Tetap X 100% d. Inventory Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat efisiensi pengelolaan perputaran persediaan yang dimiliki terhadap penjualan. Semakin tinggi rasio ini akan semakin baik dan menunjukkan pengelolaan persediaan yang efisien. Rumus menghitung Inventory Turn Over Ratio: Inventory Turn Over Ratio = Penjualan / Persediaan X 100% e. Average Collection Period Ratio, rasio untuk mengukur berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam menerima seluruh tagihan dari konsumen. Rumus menghitung Average Collection Period Ratio: Average Collection Period Ratio = Piutang X 365 / Penjualan X 100% f. Receivable Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat perputaran piutang dengan membagi nilai penjualan kredit terhadap piutang rata-rata. Semakin tinggi rasio ini akan semakin baik dan menunjukan modal kerja yang ditanamkan dalam piutang rendah. Rumus menghitung Receivable Turn Over Ratio: Receivable Turn Over Ratio = Penjualan / Piutang Rata-Rata X 100% Untuk referensi berikut Contoh Analisis Laporan Keuangan Perusahaan Catatan : Semakin tinggi nilai persentase Rasio Activity ini adalah semakin baik, Anda bisa membandingkannya dengan nilai rata-rata dari industri sejenis di pasar agar dapat menilai seberapa efisien Anda mengelola sumber daya yang dimiliki.

Senin, 28 Juni 2010

PBB dan BPHTB siap dialihkan ke Daerah

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 64/PJ/2010

TENTANG

PERSIAPAN PENGALIHAN PENGELOLAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN
SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
KE PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada tanggal 15 September 2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, serta mempertimbangkan waktu pelaksanaan pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semakin mendesak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Beberapa ketentuan dalam UU PDRD yang berkaitan dengan pengaturan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB menjadi Pajak Daerah, antara lain:
a. Pasal 2 ayat (2) huruf j, PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
b. Pasal 2 ayat (2) huruf k, BPHTB merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
c. Pasal 180 angka 5, Undang-Undang PBB yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.
d. Pasal 180 angka 6, Undang-Undang BPHTB tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang PDRD.
e. Pasal 182 angka 1, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013.
f. Pasal 182 angka 2, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PDRD.
2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut di atas, maka untuk :
a. PBB:
1) paling lambat tahun 2014 , Sektor Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota; dan
2) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b. BPHTB, paling lambat tahun 2011 menjadi Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota.
3. Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB, Direktorat Jenderal Pajak dan jajarannya perlu mengantisipasi dengan mempersiapkan diri sesuai tugas dan fungsinya sehingga proses pengalihan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
4. Berkaitan dengan persiapan pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota, diminta kepada:
a. Kepala KPP Pratama, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan, yaitu :
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, serta restitusi dan kompensasi;
2) berkas ketetapan, tunggakan, dan penagihan aktif
3) berkas SPOP/LSPOP, peta blok, peta kelurahan, dan peta ZNT;
4) berkas terkait lainnya, antara lain berkas penilaian massal dan individual.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, pembatalan, serta keberatan dan banding;
2) berkas terkait lainnya, antara lain Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan/atau Bangunan, dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
5. Berkaitan dengan persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota, diminta kepada:
a. Kepala KPP Pratama, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas BPHTB, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, serta restitusi dan kompensasi;
2) berkas terkait lainnya, antara lain berkas ketetapan, tunggakan, dan penagihan aktif.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP, untuk mengadministrasikan secara terpisah berkas BPHTB, yaitu:
1) berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, pembatalan, serta keberatan dan banding;
2) berkas terkait lainnya, antara lain Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
6. Pengadministrasian secara terpisah berkas PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila berkas dimaksud harus diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota seiring dengan penyerahan pengelolaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB.
7. Berkaitan dengan rencana pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB tersebut, diminta Saudara untuk:
a. menginformasikan kepada stakeholder, antara lain Wajib Pajak, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kantor Pertanahan, Bank Persepsi dan Bank Operasional III, dan Kantor Pelayanan Lelang Negara, mengenai hal-hal umum terkait rencana pengalihan tersebut;
b. mensosialisasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai teknis pengelolaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB dalam hal diminta, antara lain mengenai teknis pendataan, teknis penilaian, prosedur pengurangan, prosedur keberatan dan banding, serta prosedur pembayaran.
8. Petunjuk teknis pengalihan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akan disampaikan segera setelah ditetapkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat, di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sabtu, 07 Maret 2009

SEHAT TANPA BEROBAT DENGAN SUSU KEDELE MANDALA 525

Saya seorang karyawan (PNS) di sebuah instansi pemerintahan yang berlokasi di daerah Bekasi, setiap hari berangkat kerja jam 5.15 dan pulang sampai rumah jam 19.00. Selain menjadi karyawan saya juga harus menjadi seorang "Dosen" dibeberapa perguruan tinggi di kota Depok, yang dilaksanakan tentunya di luar jam kerja yaitu selepas pulang kantor, sehingga sampai di rumah sudah larut malam, bahkan menjelang pukul 22.00 WIB. Hal ini saya lakukan karena selain untuk mengisi waktu juga untuk mengembangkan ilmu yang saya miliki, juga mengamalkan sedikit ilmu yang saya kuasai.

Dampak dari kegiatan ini sudah dapat pastikan bahwa masalah makanan juga menjadi tidak terkontrol, sehingga beberapa penyakit timbul pada tubuh saya. Penyakit-penyakit itu adalah darah tinggi yang mencapai 185/110, cholesterol mencapai 80, dan badan terasa sakit-sakitan, sehingga saya harus mengkonsumsi beberapa macam obat baik dari dokter maupun yang tanpa resep.

Untuk sekian lama mengkonsumsi obat akhirnya saya temukan alternative pengobatan tanpa obat yaitu mengkonsumsi susu kedele "MDL 525" sekarang menjadi "Mandala 525", Mengkonsumsi susu ini awalnya sekita bulan Oktober tahun 2007dari salah satu rekan saya yang menganjurkan untuk minum susu kedele ini, yang akhirnya melalui Koran saya temukan mana harus memesan.

Selama 3 bulan mengkonsumsi akhirnya tekanan darah saya turun menjadi 130/90 dan kolesterol sampai tulisan ini dibuat sudah mencapai 50, pegal-pegal (seperti asam urat) juga mulai berkurang. Akhirnya saya percaya bahwa susu kedele bukan minuman biasa tetapi minuman yang luar biasa. Akibat dari minum susu ini seluruh obat-obatan untuk darah tinggi dan asam urat saya stop berganti dengan susu "Mandala 525".

Oleh karena itu saya menyarankan kepada pembaca untuk mengkonsumsi susu kedele "Mandala 525" karena dengan susu ini tubuh menjadi sehat bugar, kolesterol turun, darah tinggi turun. Demikian pengalaman pribadi saya untuk saya sebarkan semoga bermanfaat, dan Mandala 525 top buanget, terimakasih saya ucapkan kepada PD. Mandala Putra yang telah memproduksi minuman kesehatan ini.

Apabila Anda beminat dapat menghubungi 08121110348.

Penulis


H. Heri Pudji

Kamis, 12 Februari 2009

Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Nasional

Bagian I.
Sebelum kita mempelajari "Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Nasional" maka harus mengenal terlebih dahulu apa Pengertian Pajak, Retribusi dan Sumbangan. Sehingga kita akan mudah memahami bagaimana kedudukan hukum pajak dalam hubungan Tata Hukum Nasional.

Pengertian Pajak
Pajak secara umum merupakan iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan tanpa mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan negara.
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan di katakan bahwa "Pajak adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang dapat dipaksakan tidak memberikan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara".

Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
"Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan".
Menurut Dr. Soeparman mencantumkan "iuran wajib" dengan harapan agar terpenuhinya ciri bahwa pajak dipungut dengan bantuan dari dan kerjsama dengan wajib pajak, sehingga perlu pula dihindari penggunaan istilah "dipaksakan".

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
"Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa imbal-balik (Kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum".

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitra ada kata-kata "dapat dipaksakan" dengan maksud bahwa utang pajak tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti dengan mengeluarkan surat paksa dan melakukan penyitaan bahkan bisa dengan melakukan penyanderaan.
Arti dari kata-kata "Kontra prestasi" adalah bahwa wajib pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, artinya wajib pajak menikmati hasil membayar pajak bisa pada masa yang akan datang.

Jadi dari pengertian pajak tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ada lima unsur dalam pengertian pajak :
1. Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-undang;
2. Sifat dapat dipaksanakan;
3. Tidak ada kontra prestasi (imbalan)yang langsung dapat dirasakan pembayar pajak;
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemertintah.

Apa yang dimaksud dengan "Retribusi"

Retribusi adalah iuran kepada negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang pengenaannya dapat di paksakan dan mendapat kontra prestasi secara langsung yang dipergunakan untuk keperluan pemerintah daerah.

Pengertian Retribusi ini hampir sama dengan pengertian pajak secara umum, yang membedakan bahwa retribusi ini untuk kepentingan pemerintah daerah. Perbedaan lainya adalah wajib pajak pembayar pajak dapat menikmati langsung (kontra prestasi)dari pemerintah daerah. Misalnya : perparkiran, retribusi tontonan, kendaraan bermotor dan lain-lain.

Sumbangan
Sedangkan subangan tidak diartikan dalam kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang dikelola oleh pemerintah, tetapi dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum dalam pepungutannya atau tidak memerlukan undang-undang, tetapi hanya berdasarkan norma-norma tertentu yang kadang-kadang tidak tercatat.
Bersambung.............

Penulis,
Heri

Senin, 12 Januari 2009

Pembebasan Fiskal bagi Wajib Pajak yang ber NPWP

Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 tarif untuk Fiskal Luar Negeri mengalami kenaikan, yang semula Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) per orang dengan pesawat udara, sedang kan untuk Kapal Laut tarif fiskal mencapai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang. Hal ini sudah di tuangkan di dalam Pengumuman yang disampaikan pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan pengumuman Nomor PENG-01/pj.09/2009 tentang Penjelasan Fiskal Luar Negri, isi dari Pengumuman tersebut adalah :
a. Bebas secara langsung, apabila orang pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari, pejabat Perwakilan Diplomat, Pejabat Perwakilan Organisasi International, Jemaah Haji yang penyelenggara haji dilakukan instansi yang berwenang.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang ber-NPWP termasuk keluarganya hdengan harus menunjukkan Kartu Keluarga.

Oleh karena itu di himbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana wajib pajak berdomisili atau dapat juga mengujungi website pajak yaitu di www.pajak.go.id.

Wajib Pajak yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dapat menyertakan KTP dan Kartu Keluarga serta mengisi formulir isian pendaftaran dan disampaikan kembali ke Seksi Pelayanan di KPP tersebut, sedangkan yang melalui E-Registration maka wajib mengirimkan hasil prin out pendaftaran melalui E-Registration di lampiri KTP maupun Kartu Kelurga atau paling lambat 1 (satu) minggu setelah pendaftaran. Apabila tidak dikirimkan maka di anggap tidak mendaftarkan diri.


By. Heri

PERPANJANGAN SUNSET POLICY

Akhirnya pihak Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT-SPTnya sebelum tahun 2007 dalam rangka Sunset policy. Oleh karena itu masyarakat atau wajib pajak harus benar-benar memanfaatkan perpanjangan waktu ini. Apabila ingin tidak diperiksa apa yang sudah Anda laporkan maka bersegeralah untuk membetulkan sendiri Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah di sampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan berlaku kepada seluruh wajib pajak di Indonesia, yang sudah ataupun belum melaporkan SPT-nya.
Sunset Policy ini adalah merupakan ketentuan atau merupakan pelaksanaan dari Pasal 37a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Dimana wajib pajak yang melaporkan SPT-nya dalam rangka sunset policy ini tidak akan dikeluarkan sanski administrasi berupa bunga, dan atas laporan tersebut tidak akan diperiksa.
Banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai sunset policy ini tertama menanyakan "apa benar tidak diperiksa?", nah jawabnya, bahwa sepanjang tidak ada data lain yang telah dilaporkan wajib pajak maka tidak akan dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut.
Oleh karena itu wajib pajak harus memberikan kepercayaan kepada pihak Aparat Perpajakan yang tidak akan melakukan neko-neko terhadap kebijakan sunset policy ini.

Senin, 29 Desember 2008

SUNSET POLICY BIDANG PERPAJAKAN

Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, salah satu pasal dalam undang-undang tersebut banyak di gencarkan pengiklanannya yaitu pasal 37a membahas tentang "Sunset Policy", secara lengkap Pasal 37a ini adalah sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Atas pasal inilah hampir seluruh Kantor Pelayanan Pajak di banjiri oleh Wajib Pajak, baik yang akan mengajukan permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak, maupun mengajukan pembetulan Surat pemberitahuannya yang belum atau sudah dilaporkannya.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan melonjaknya permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak itu sendiri, karena ada beberapa orang yang sempat ditemui oleh penulis pada saat memperoleh NPWP yang diajukan lewat Mobil Pajak/Pojok Pajak di Bekasi mengatakan bahwa "mengurus NPWP karena di ajak diteman, ada pula yang mangatakan hanya untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal", nah lho ?

Dengan demikian pihak Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja keras dengan bertambahnya wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak maka akan timbul permasalahannya adalah tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Artinya dengan bertambahnya Wajib Pajak yang rata-rata hanya satu pemberi kerja atau bahkan seorang pensiunan maka akan mempunyai kewajiban perpajakan satu tahun sekali. Selain itu dengan sistem Modern yang berlaku sekarang tidak menutup kemungkinan akan keluar banyak sekali tagihan-tagihan pajak akibat tidak lapornya wajib pajak.

Hal-hal tersebut akan menjadi kewajiban aparat perpajakan dilapangan untuk memahami, bagaimana sifat-sifat wajib pajak, apakah mengerti akan hak dan kewajibannya. Sehingga kembali ke bagian Ekstensifikasi atau Account Representative untuk bisa menjelaskan kepada wajib pajak akan hak dan kewajibannya, supaya tidak menjadikan beban baik bagi wajib pajak maupun bagi aparat perpajakan itu sendiri.

Penulis,
Heri

Jumat, 28 November 2008

Marilah Beramal Sholeh

Marilah Beramal Saleh di Awal Dzulhijah
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».
“Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hadits yang mulia ini menunjukkan keutamaan beramal di 10 hari pertama bulan Dzulhijah.
Ibnu Rojab dalam Latho’if Ma’arif mengatakan, “Amalan yang kurang afdhol jika dikerjakan di waktu yang utama (seperti bulan Dzulhijah, pen), lalu dibandingkan dengan amalan yang afdhol yang dikerjakan di bulan lainnya, maka amalan yang dikerjakan di waktu yang utama akan lebih unggul karena pahala dan ganjaran yang dilipatgandakan.” Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa amalan pada setiap hari di awal Dzulhijah sama dengan amalan satu tahun, ada pula yang mengatakan sama dengan dua tahun, bahkan ada yang mengatakan sama dengan 1000 hari. Keutamaan ini semua berlandaskan pada hadits fadho’il yang lemah (dho’if), namun hal ini tetap menunjukkan keutamaan beramal pada awal Dzulhijah berdasarkan hadits shahih yang ada.
Lalu Apa Amalan yang Dapat Kita Lakukan Pada Awal Dzulhijah?
Amalan yang dapat dilakukan adalah berpuasa. Berdasarkan perkataan Hafshoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan berpuasa pada sepuluh hari awal Dzulhijah. Namun ‘Aisyah mengatakan bahwa beliau tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan puasa di hari-hari tersebut sama sekali. Ibnu Rojab menukil perkataan Imam Ahmad dalam menggabungkan dua perkataan ini dengan mengatakan, “Yang dimaksudkan ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa secara sempurna pada awal Dzulhijah. Sedangkan yang dimaksudkan Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada mayoritas hari-hari yang ada. Oleh karena itu, sebaiknya seseorang berpuasa pada sebagian hari dan berbuka pada sebagian lainnya. Inilah kompromi yang paling bagus.”
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa pada awal Dzulhijah tidak hanya dikhususkan untuk berpuasa, namun ini umum untuk amalan lainnya seperti qiyamul lail (shalat malam) dan memperbanyak dzikir yaitu bacaan tahlil, tahmid dan takbir. Ini menunjukkan keutamaan beramal pada awal bulan tersebut. (Inilah Faedah dari Latho’if Ma’arif, Ibnu Rojab)
Juga hendaklah kita yang gemar melakukan amalan sunnah (mustahab) dapat berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijah (puasa Arafah) karena keutamaan yang besar di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim no. 2804).
Semoga dengan melakukan hal ini kita termasuk orang yang mendapat keutamaan yang disebutkan dalam hadits qudsi berikut.
وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506)
Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya do’a. (Faedah dari Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad, www.islamspirit.com)
Semoga kita termasuk orang-orang yang mendapat taufik Allah untuk beramal pada hari yang utama ini dengan selalu mengharapkan wajah-Nya dan mengikuti tuntunan Rasul-Nya.
Diselesaikan di pagi hari yang penuh berkah, 27 Dzulqo’dah 1429 H di rumah tercinta Pangukan - Sleman.
Silakan disebarluaskan, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin lainnya.
Yang senantiasa mengharapkan rahmat dan ampunan Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Kamis, 23 Oktober 2008

I Love You


Kata-kata indah yang yang bisa di ucapkan oleh siapa saja baik dari mulai anak-anak sampai yang sudah uzur sekalipun dapat mempunyai makna macam-macam. Tapi ucapan ini kadang-kadang dapat untuk menyejukkan hati siapa saja. Arti dalam kata bahasa sehari hari yang berarti "saya sayang kamu" perlu sekali kita ucapkan terutama kepada pasangan abadi kita yaitu istri, suami dan anak-anak kita.
Jangan takut untuk berkata "I Love You" kepada Istri, suami dan anak kita, ini untuk mencegah apakah kita setia pada mereka. Tidak banyak pasangan yang sudah lama menikah mengatakan hal ini, ada beberapa kemungkinan, kemungkinan pertama adalah tidak biasa mengatakan hal itu karena kata-kata itu hanya di ucapkan pada saat masa-masa pacaran.Kemungkinan kedua adalah karena kita udah sibuk akan kegiatan kita sendiri dari pekerjaan rutinitas sampai hal-hal yang memakan waktu sehingga kita tidak sempat untuk berkasih sayang dengan pasangan kita seperti halnya pada saat kita berkenalan.
Ucapan-ucapan ini juga sering kita lihat pada tontonan pada televisi pada film-film barat dan tak jarang pada film yang sifatnya menceritakan masalah keluarga akan sering terucap kata "i love mom, i love you dad, i love you my child dan lain-lain".
Kalau kita renungkan kembali bagaimana kita mengukur akan kecintaan Allah kepada kita dan bagaimana rasa syukur kita kepada Allah Tuhan semesta alam yang telah memberikan segala kenikmatan kepada kita. Sehingga di dalam kehidupan sehari-hari dalam dunia kerja misalnya perlu kita mengatakan we love you kepada teman kita semua untuk menciptakan rasa saling percaya.

We Love You/Heri

Tax Reformation

Besarnya potensi korupsi pajak semestinya disikapi dengan melakukan reformasi birokrasi perpajakan. Reformasi ini bukan hanya mereformasi adminstrasi perpajakan, tetapi harus melakukan reformasi birokrasi menyeluruh menyangkut aspek penegakan hukum terhadap aparat pajak (fiskus) yang melakukan praktik tercela, baik pada tahap penghitungan pajak maupun penyetoran pajak.

Pada masa Orde Baru telah dilakukan reformasi perpajakan tetapi tidak menyentuh reformasi birokrasi perpajakan. Reformasi perpajakan pada Januari 1981 sebagai reaksi dari berakhirnya era oil boom.

Reformasi perpajakan berikutnya terjadi pada 1983 ketika sistem administrasi perpajakan menetapkan sistem self assessment. Sistem ini telah berhasil meningkatkan partisipasi rakyat dalam hal pemenuhan kewajiban membayar pajak yang merupakan sumber penerimaan negara yang vital.

Sejak 1984-1994, sistem perpajakan nasional telah dirancang dengan model sederhana dalam hal jumlah, jenis, struktur tarif dan sistem pemungutan pajak. Pencapaian lainnya adalah aspek pemerataan dan keadilan dalam struktur tarifnya, serta telah memberikan kepastian hukum bagi WP dan aparat pajak, di samping kepercayaan yang besar kepada WP dengan penerapan sistem self assessment.

Reformasi perpajakan lebih banyak diartikan sebagai kebutuhan akan regulasi perpajakan yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan tarif pajak progresif, tetapi tidak tampak adanya upaya perubahan jaminan manfaat bagi wajib pajak dari pembayaran pajaknya. Ketiadaan jaminan ini menyebabkan kurang terjadinya perubahan kesadaran membayar pajak.

Kurangnya jaminan manfaat pajak menambah persepsi negatif masyarakat tentang pajak karena dikhawatirkan pajak akan dijadikan alat pembayar utang luar negeri Indonesia, sehingga mempengaruhi pengadaan fasilitas publik seperti sarana kesehatan, sarana pendidikan dan sarana transportasi.

Semestinya reformasi perpajakan dan birokrasi perpajakan diletakkan dalam kerangka reformasi anggaran (budgeting reform) secara menyeluruh dengan orientasi pada kepentingan rakyat sebagai pembayar pajak. Di sinilah peran negara dibutuhkan untuk mengalokasi dan realokasi sumber-sumber daya produktif melalui pajak dalam bentuk subsidi kepada rakyat.


Rancangan amandemen Undang-undang Perpajakan akhirnya diajukan pemerintah dan yang menarik untuk dibahas adalah besarnya resistensi dari kalangan pebisnis, lembaga internasional dan berbagai komponen masyarakat lainnya.

Keberatan yang diajukan ada yang menyangkut substansi dan ada juga yang bersifat persepsi. Ketika sudah menyangkut persepsi dan interpretasi masalahnya menjadi semakin rumit dan melebar karena berkaitan dengan kapasitas kelembagaan dan tata kelola (governance). Masalah substansi bisa kita perdebatkan sehingga terjadi titik temu antara stakeholder. Persepsi dan interpretasi lebih bersifat subyektif sehingga sulit untuk mencari parameter penghubung.

Contoh yang bersifat substansi adalah tentang tarif PPh Badan yang diusulkan menjadi tarif tunggal. Dalam ketentuan yang sekarang, terdapat tiga lapisan penghasilan yakni (1) dibawah Rp 50 juta dengan tarif 10 persen, (2) diatas Rp 50 juta sampai Rp 100 juta dengan tarif 15 persen dan (3) diatas Rp 100 juta dengan tarif 30 persen. Dengan maksud sebagai penyederhanaan, tarifnya diubah menjadi tarif tunggal sebesar 30 persen yang kemudian diturunkan menjadi 28 persen pada tahun 2007 dan menjadi 25 persen pada tahun 2010.

Sebagian pengusaha tetap menginginkan adanya pelapisan pendapatan dan yang diturunkan adalah tarif tertingginya saja. Tarif progresif bukanlah sebuah perhitungan yang rumit sepanjang penghitungan penghasilan badan telah dilakukan dengan benar.

Sebagian lagi mempermasalahkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menurunkan tarif. Perusahaan besar sebenarnya tidak begitu tertarik dengan tarif progresif dengan pelapisan pendapatan yang begitu sempit. Batas penghasilan seratus juta merupakan porsi yang teramat kecil dari total pendapatan mereka. Mereka lebih tertarik dengan penurunan tarif.

Hal-hal seperti itu tentu akan sangat mudah diselesaikan asalkan ada ruang yang cukup untuk berdialog diantara para stakeholder. Tidaklah terlalu sulit untuk melakukan kalkulasi tentang dampak dari setiap alternatif tarif yang diajukan. Dengan menggunakan benchmark negara-negara tetangga dan memperhitungkan dampaknya terhadap ekonomi makro maupun perusahaan, sebuah win-win solution akan dengan mudah bisa dirumuskan.

Akan tetapi pencarian solusi tidak selamanya mudah bila sudah menyangkut persepsi terhadap butir-butir tertentu dalam usulan amandemen. Sebagai contoh adalah usulan tentang pembekuan rekening bank atas nama wajib pajak yang dinilai "nakal". Usulan ini, dari sisi pemerintah, dipandang perlu untuk menjamin tingkat ketaatan wajib pajak.

Di lain pihak, pebisnis menginterpretasikan hal tersebut sebagai sebuah ancaman terhadap kelangsungan usaha mereka. Kalau terdapat dispute antara WP dan Ditjen Pajak, dan kemudian rekening mereka dibekukan, maka perusahaan bisa bankrut tidak mempunyai akses terhadap pembiayaan. Sementara kita sedang gencar-gencarnya menggalakan investasi, usulan ini berpotensi untuk memperburuk iklim usaha. Hal tersebut tentu tidak konsisten dengan kebijakan umum pemerintahan sekarang.

Sebetulnya, pemerintah dan masyarakat pembayar pajak sama-sama sepakat bahwa tingkat compliance harus ditingkatkan. Masalahnya adalah perbedaan persepsi tentang bagaimana cara mencapainya. Di negara-negara yang sudah maju sistem perpajakannya dimana kantor pajak sangat kredibel, bersih dan ditakuti, penyimpangan pajak dipandang sebagai tindakan yang melebihi tindak kriminal. IRA di Amerika Serikat merupakan lembaga yang lebih ditakuti dibanding polisi ataupun kejaksaan. Di negara tersebut, pelanggaran pajak bisa menghancurkan kredibilitas pribadi dan kelangsungan bisnis perusahaan.

Masalahnya adalah, ketika sebuah institusi diberi kewenangan yang lebih besar maka institusi tersebut harus memenuhi pra-syarat untuk supaya kewenangan tersebut tidak akan disalahgunakan baik oleh individu maupun institusi itu secara keseluruhan. Penelitian yang dilakukan oleh Mason (1993) menyebutkan bahwa tingkat keberhasilan sebuah program reformasi ekonomi sangat tergantung pada dua hal yaitu (1) credibility of policy dan (2) credibility of policy makers. Sebuah program reformasi yang secara substantif bagus dan kredibel, tidak akan terlalu berhasil dalam implementasinya jika policy makers tidak mempunyai kredibilitas.

Tentu kita semua bercita-cita agar semua institusi di negara ini memiliki tingkat kredibilitas dan governance yang tinggi. Termasuk didalamnya adalah Ditjen Pajak. Tapi pada kenyataannya, persepsi masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah masih teramat negatif. Tentu hal ini terkait dengan catatan historis yang cukup kelam di hampir seluruh lini pemerintahan. Walaupun sekarang pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, tapi persepsi tersebut tidak mudah hilang.

Dari uraian tersebut kita bisa membuat sebuah tautologi: kalaupun seandainya Ditjen Pajak sekarang ini giat membersihkan diri, citra negatif yang terakumulasi selama puluhan tahun akan sulit untuk dihapuskan. Jadi masalahnya sekarang adalah bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa Ditjen Pajak telah bersih dan aparatnya tidak suka "bermain".

Satu hal yang pasti, persepsi negatif hanya akan hilang jika masyarakat telah melihat dan merasakan bahwa perubahan telah terjadi. Perubahan persepsi negatif ke positif tidak akan terjadi jika tanpa pembuktian yang nyata-nyata dirasakan. Reformasi perpajakan hanya akan dipercaya dapat membawa perbaikan buat kehidupan bangsa, seandainya masyarakat telah menemukan bukti kongkrit. Karena itu, reformasi perpajakan harus didahului oleh langkah-langkah untuk memperbaiki governance dan penertiban aparat pajak yang memiliki perilaku menyimpang. Langkah-langkah ke arah itu mungkin sedang dilakukan. Tetapi, melekatnya persepsi negatif mengisyaratkan bahwa langkah-langkah tersebut harus dilakukan lebih jauh dan lebih intensif.

Sebagai penutup, reformasi perpajakan merupakan hal sudah sangat mendesak dan terlambat. Tetapi, supaya efektif tentunya berbagai prasyarat yang kita diskusikan di atas harus dipenuhi. Upaya peningkatan kredibilitas harus menjadi prioritas pertama.



Politik perpajakan dan partisipasi publik

Eksistensi pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara, karena itu merupakan isu strategis yang selalu menjadi pantauan masyarakat. Apalagi sekarang telah dilakukan pembahasan RUU Pajak yang baru yang akan menggantikan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penduduk Indonesia sebesar 215 juta jiwa merupakan potensi pajak yang berlimpah. Ironisnya, hingga 2004 jumlah wajib pajak/ pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian 2.622.184 pembayar pajak orang pribadi dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak badan.

Hal ini menandakan besarnya praktik tax avoidance maupun tax evasion pada satu sisi, serta kebijakan perpajakan tidak cukup kuat untuk melakukan ekstensifikasi pajak di samping proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan.

Meski harus diakui pandangan negatif masih merebak di tengah masyarakat tentang persepsi korupsi pada instansi perpajakan, sehingga mempengaruhi tingkat kepatuhan rakyat untuk membayar pajak.

Partisipasi publik

Dari kaca mata pemerintah, eksistensi partisipasi rakyat hanya diukur dari tingkat kesadaran rakyat untuk membayar pajak. Menurut Transparency International Indonesia (TII), sampai 23 Maret 2004, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp42 triliun, meningkat 108% dibanding penerimaan 2003 periode yang sama, atau 18% dari target penerimaan pajak 2005. Sumbangan pajak terhadap APBN mulai naik sebagai hikmah dari krisis moneter pada 1998 dari Rp115 triliun (11,8%) pada 2000 jadi Rp271 triliun (79%) pada 2004.

Ini dianggap merupakan prestasi pemerintah karena berhasil memperbarui bank data wajib pajak, dampak tindakan penegakan hukum bagi wajib pajak membandel dan atas kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak sendiri untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Pemahaman pemerintah terhadap partisipasi rakyat dalam perpajakan belumlah lengkap, karena partisipasi rakyat yang sesungguhnya adalah pelibatan rakyat dalam proses penentuan anggaran belanja (participatory budgeting) sehingga rakyat sebagai pembayar pajak mengerti fungsi dan manfaat pajak yang dibayarnya. Bila rakyat mengerti, akan dapat memacu tingkat kepatuhan membayar pajak.

Demikian pula dari segi peristilahan. Istilah "wajib pajak" yang dilekatkan pada rakyat lebih berkonotasi otoritarian karena seakan-akan rakyat hanya memiliki kewajiban tanpa adanya hak. Sementara rakyat sebagai warga negara sekaligus pembayar pajak, memiliki hak dan kewajiban. Untuk itu istilah "wajib pajak" sudah selayaknya diganti menjadi "pembayar pajak" dalam RUU Pajak yang baru agar tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban rakyat sebagai pembayar pajak.

Padahal, pajak adalah kontrak ekonomi dan politik antara pembayar pajak (rakyat/publik) dengan pemerintah. Pembayar pajak berhak mendapatkan jasa layanan pemerintah melalui fungsi pelayanan publik yang standar. Bila layanan publik pemerintah kurang berkualitas, maka hak rakyat untuk menolak membayar pajak.

Dengan adanya kesetaraan hak dan kewajiban, pembayar pajak seharusnya memiliki hak asesibilitas perpajakan, untuk mendapatkan akses informasi terkait dengan masalah perpajakan seperti aturan perpajakan, jumlah penerimaan pajak, sumber penerimaan pajak, cara perhitungan pajak, potensi pajak, dan penggunaan dana hasil pajak yang masuk ke kas negara pada tempat-tempat yang mudah dijangkau publik. Tempat-tempat yang dimaksud bisa berupa leaflet, buletin, website dan media lainnya.

Konsekwensi lainnya adalah adanya hak untuk berpartisipasi pada proses penyusunan kebijakan anggaran dan perpajakan. Bentuk partisipasi publik dapat berupa partisipasi dalam penyusunan kebijakan anggaran dan perpajakan maupun partisipasi dalam bentuk pengawasan atas penerimaan dan pengalokasian dana pajak.

Kredibilitas Reformasi Perpajakan

Penerimaan pajak diperkirakan hilang sebesar Rp 47 triliun tahun depan, menyusul amendemen atas Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, pemberian berbagai insentif pajak turut mengurangi penerimaan negara. "Penerimaan pajak bakal berkurang Rp 47 triliun atau sekitar 9% dari jumlah penerimaan pajak tahun 2007," kata Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution di Jakarta. Kamis (25/9).


Darmin mengakui, jika amendemen ketiga UU tersebut tidak dilakukan, penerimaan pajak tahun ini bisa meningkat 29,5% daripada penerimaan pajak tahun sebelumnya. Padahal, pemberlakuan amendemen UU baru hanya mampu mendongkrak kenaikan penerimaan pajak 20,5% 2008.

Mantan ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Ba-pepam-LK) itu pernah mengatakan, potensi kerugian (potential loss) penerimaan pajak 2009 bisa menembus sebesar Rp 40 triliun. Namun, setelah kembali dihitung, potential loss melonjak menjadi Rp 47 triliun seiring penerapan UU pajak baru.

Meskipun demikian, tegas Darmin, pemerintah optimistis penerimaan pajak diharapkan dapat tercapai sesuai target RAPBN 2009 senilai Rp 624 triliun.
"Guna mengoptimalkan penerimaan pajak, kami terus menggalaukan program intensifikasi dan ekstensifikasi. Sebab, hal tersebut baru dimulai sejak akhir 2007 melalui metode profiling dan smarting dari wajip pajak yang besar," tandas dia.

Dia menegaskan, metode itu dinilai cukup efektif, karena Ditjen Pajak dapat memantau berapa banyak wajib pajak (WP) yang melunasi pajak jauh di bawah normal.

Berdasarkan data Depkeu, realisasi pajak 2004 mencapai 100% dari target yang ditetapkan Rp 280.56 triliun. Tapi, realisasi penerimaan pajak tahun berikutnya turun menjadi 98,6% dari target semula Rp 351,97 triliun! Hal sama juga terjadi pada 2006.

Dari target Rp 425,05 triliun, realisasi mencapai 96,3%. Sedangkan realisasi penerimaan pajak 2007 hampir menembus 100%, yaitu Rp 490.98 triliun.

Penerimaan pajak nonmigas periode Januari-September 2008 meningkat 46% dibandingkan peridoe sama tahun lalu.

Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Ekonomi UI Bambang Brodjonegoro berpendapat, penurunan tarif pajak tidak akan linier dengan pengurangan penerimaan. Sebab, hal tersebut dapat dikompensasi dengan cara meningkatkan aktivitas ekonomi, sehingga mampu meminimalisasi potensi penurunan penerimaan.

"Saat itu merupakan momentum tepat untuk melihat elastisitas tarif terhadap penerimaan pajak," ungkap dia.

Terlalu Besar

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan, potensial loss yang bisa dihitung hanya atas UU PPh. Sedangkan potensi kerugian UU PPN belum dapat dikalkulasi saat ini, karena RUU-nya belum selesai. Ronny meragukan, besarnya potensi kerugian terkait amendemen ketiga UU Pajak.

"Kalaupun ada potensi kerugian seharusnya tidak sebesar Rp 40 triliun, tapi berkisar Rp 25-30 triliun. Itupun masih dapat ditekan bila program sunset policy berhasil. Saya yakin, potensi kerugian hanya berkisar Rp 15-20 tribun," jelas dia.

Menurut dia, jika tarif PPN dan PPNBM tetap atau turun, potensi kerugian tidak terjadi, kecuali bila modelnya seperti UU PPh yang tergolong revolusioner. Apalagi, se-karang ini Ditjen Pajak cukup kooperatif dalam melaksanakan tugasnya. "Yang penting, pemerintah harus sanggup meningkatkan kepatuhan WP," ujar dia.

Pandangan senada juga dilontarkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey. Dia mengatakan, penerapan UU Pajak yang baru tetap mendongrak penerimaan pajak negara tahun depan. Soalnya jumlah volume pajak bakal lebih besar sejalan kenaikan jumlah pembayar pajak. Oleh karena itu, target penerimaan pajak 2009 sebesar Rp 624 triliun kemungkinan besar tercapai.

Target penerimaan pajak sejatinya melonjak tajam seiring modernisasi kantor-kantor pajak, program intensifikasi, dan ekstensifikasi. Artinya, kehilangan penerimaan pajak Rp 47 triliun tahun depan tidak begitu signifikan di-bandingkan penerimaan pajnk baru," papar dia.

Sementara itu, ekonom Faisal Basri mengungkapkan, pemerintah tidak perlu khawatir atas potensi penurunan penerimaan pajak akibat reformasi. Dia yakin, deregulasi UU Perpajakan yang dinilai kondusif bagi dunia usaha akan berdampak positif atas penerimaan perpajakan. "Bahkan tidak sampai 2010, penerimaan pajak tetap tumbuh mulai tahun depan, karena WP bertambah banyak setelah reformasi perpajakan. Reformasi pajak itu ibarat kebun binatang yang binatang-nya bertambah banyak," ujar dia.

Menurut Faisal, reformasi perpajakan tidak dapat dihindarkan lagi, karena kebijakan serupa sudah diterapkan di negara lain. Kalau Indonesia tidak menerapkan reformasi perpajakan, tegas dia. Indonesia pasti kalah bersaing dengan negara lain dalam mena-rik investasi.

Dia mengakui, seiring reformasi perpajakan. Ditjen Pajak semakin gencar melakukan program intensifikasi penarikan pajak, seperti perkebunan kelapa sawit. Apalagi, pemerintah sudah memiliki acuan dalam mengukur nilai pajak yang sesuai untuk suatu perusahaan.

Faisal menambahkan. Ditjen Pajak kini dipimpin pejabat yang memiliki integritas tinggi dan baik. Sedangkan sistem administrasi perpajakan juga kian berkualitas, menyusul diterapkannya sistem komputerisasi.

"Jadi, saya kira sulit bagi aparat dan WP membuat kompromi atas pembayaran pajak. Soalnya, pemerintah sudah mempunyai program-program yang mampu mendorong penerimaan pajak, antara lain kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sunset policy," kata dia.

Recky Meltha/Mahasiswa STIEBI

Selasa, 21 Oktober 2008

The Tax Identification Number (NPWP)

Dengan akan di amandemenkan Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2009, maka pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 59/PJ/2008 tanggal 17 oktober 2008 tentang Pemberian NPWP Bagi Karyawan, surat edaran ini adalah sebagai aturan pelaksanaan dari Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mewajibkan kepada setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP.
Dalam Surat Edaran ini ada 2 (dua) hal yang di tegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak bahwa :
  1. Bagi Wajib Pajak yang bertolak ke Luar Negeri yang telah berusia 21 tahun dan tidak memiliki NPWP maka mempunyai kewajiban untuk membayar "Fiskal Luar Negeri".
  2. Bagi Karyawan/Pegawai yang belum memiliki NPWP maka sejak 1 Januari 2009 di tetapkan bahwa PPh Pasal 21 atas gajinya di potong sebesar 20% lebih tinggi dari tarif yang telah ditetapkan dalam Undang-undang PPH.
menyikapi hal itu, maka melalui tulisan ini di himbau kepada masyarakat yang merasa mempunyai penghasilan rata-rata sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau sebesar Rp 1.320.000,00 sebulan maka untuk segera mendaftarkan di ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah tempat tinggal atau dapat mengakses melalui Portal djp yaitu di www.pajak.go.id.


Senin, 20 Oktober 2008

BATASAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK TAHUN 2009

Dengan di undangkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tanggal 23 September 2008 sebagai undang-undang perubahan ke 4 dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, tentunya masyarakat harus menyambut baik hal tersebut, karena untuk wajib pajak orang pribadi ada penurunan tarif dan kenaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang tercantum di bawah ini :

Penurunan Tarif menjadi :
1. Penghasilan s.d Rp 50.000.000,00 tarif 5%
2. Diatas Rp 50.000.000,00 s.d Rp 250.000.000,00 tarif 15%
3. Diatas Rp 250.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00 tarif 25%
4. Diatas Rp 500.000.000,00 tarif 30%

Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak mengalami kenaikan menjadi :
1. Diri Sendiri Rp 15.840.000,00
2. Status Kawin Rp 1.320.000,00
3. Tanggungan Rp 1.320.000,00
4. Istri Bekerja Rp 15.840.000,00

Batasan menggunakan Norma Penghitungan sebagai pengganti Pembukuan juga mengalami kenaikan menjadi Rp 4.800.000.000,00 .

Penetapan Tarif untuk Sewa dan Imbalan Jasa menjadi tarif tunggal sebesar 2% dari jumlah bruto, yang sebelumnya Wajib Pajak harus memperhitungkan terlebih dahulu prosentase nettonya dari setiap penghasilan dari jasa.

Adanya perluasan biaya yang dapat di kurangkan dari penghasilan, yaitu berupa :
1. Biaya Beasiswa,
2. Sumbangan dalam rangka bencana alam
3. Sumbangan Penelitian dan pengembangan
4. Biaya pembangunan infrastruktus sosial
5. Sumbangan fasilitas pendidikan
6. Sumbangan dalam rangka pembinaan Olah Raga

Dari hal-hal tersebut di atas, maka pemerintah sudah semakin berpihak kepada masyarakat dalam hal perpajakan khususnya pengenaan pajak terhadap penghasilan karyawan, dan juga biaya-biaya yang secara lengsung membebani perusahaan.

Kamis, 16 Oktober 2008

Pokok-pokok Pikiran Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-undang perpajakan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2008 yang lalu.

Tujuan Perubahan undang-undang ini sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :

1. menjunjung tinggi hak warga negara;

2. menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan;

3. memberikan rasa keadilan;

4. untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sebagai wajib pajak;

5. memberikan kepastian hukum dan menegakkan hukum di bidang perpajakan;

6. menyesuaikan perkembangan kemajuan di bidang IPTEK;

7. meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan;

8. Keterbukaan administrasi perpajakan;

9. meningkatkan kepatuhan secara sukarela dari Wajib Pajak.


Didalam undang-undang ini memberikan penegasan kepada Wajib Pajak mengenai kewajiban wajib pajak apabila telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif maka wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Penekanan terhadap persyaratan Subjektif dan Objektif sudah di uraikan di dalam undang-undang ini sesuai Pasal 2 ayat (1) dan bagaimana syarat subjektif dan objektif di atur secara khusus didalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Selain memuat ketentuan tersebut di atas pendaftaran NPWP bagi wanita kawin yang ingin memperoleh NPWP juga telah di atur, hal ini untuk menampung aspirasi masyarakat khususnya untuk wanita kawin yang menginginkan NPWP secara terpisah dari suaminya.

Perubahan lain dari undang-undang ini adalah pelaporan SPT Tahunan, ada perbedaan antara batas waktu penyampaian SPT Tahunan antara SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Wajib Pajak Badan, yaitu :

a. Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

b. Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

hal ini untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak terutama wajib pajak badan usaha agar waktu lebih memadai dalam mempersiapkan pembayaran pajak dan menyelesaikan pembukuannya.

Dalam Pasal 3 ayat (3a) juga di berikan kelonggaran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 untuk beberapa masa dan pembayaran pajaknya juga untuk beberapa masa.

Penegasan lain dalam undang-undang ini adalah perubahan yang sangat mencolok dalam penerapan sanksi administrasi berupa denda apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan tepat waktu, yaitu :

a. Denda Rp 500.000,00 terhadap SPT Masa PPN;

b. Denda Rp 100.000,00 terhadap SPT Masa Lainnya;

c. Denda Rp 1.000.000,00 terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan;

d. Denda Rp 100.000,00 terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.


Demikian Point penting di berlakukannya Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.


Penulis,

Heri

Jum'at, 17 Oktober 2008.

Selasa, 16 September 2008

Jasa Internet Bukan Objek PPh Pasal 23

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK___________________________________________________________________________________________ 12 Juni 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 429/WPJ.19/KP.0307/2007
TENTANG
TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENEGASAN JASA INTERNET SESUAI DENGAN PER-70/PJ./2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Direktur Keuangan dan SDM PT Indosat Mega Media (IM2) Nomor 0904/DKA/IMM/V/07 tanggal 4 Juni 2007 perihal permohonan Penegasan Jasa Internet sesuai dengan PER-70/PJ./2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar dapat diberikan penegasan bahwa jasa internet bukan termasuk jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PER-70/PJ./2007 dikarenakan adanya pemahaman yang tidak sama di lapangan mengenai jasa yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan peraturan tersebut :
2. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur : 2.1. Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 2.2. Lampiran II, perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lain dikenakan pada jenis jasa yang disebutkan di bawah ini : a. Jasa teknik, manajemen dan konsultansi kecuali konsultansi konstruksi. b. Jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi. c. Jasa lain-lain : 1. Jasa Penilai 2. Jasa Aktuaris 3. Jasa Akuntansi 4. Jasa Perancang 5. Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh BUT 6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas 7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara 9. Jasa penebangan hutan 10. Jasa pengolahan limbah 11. Jasa penyedia tenaga kerja 12. Jasa Perantara 13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI 14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI 15. Jasa pengisian suara 16. Jasa Mixing film; 17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 18. Jasa instalasi/pemasangan mesin dan peralatan 19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan 20. Jasa pelaksanaan konstruksi 21. Jasa maklon 22. Jasa penyelidikan dan keamanan 23. Jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer 24. Jasa pengepakan 25. Jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 26. Jasa pembasmian hama 27. Jasa kebersihan/cleaning service 28. Jasa catering
3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa Jasa Internet tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 sesuai dengan Lampiran II PER-70/PJ.2007

UKHUWAH ATAS NAMA ALLAH

.
UKHUWAH ATAS NAMA ALLAH

Muslim satu dengan Muslim yang lain itu ibarat satu tubuh, kata nabi. Itulah ukhuwah atau persaudaraan. Ukhuwah islamiyah atau persaudaraan islam adalahsendi pokok untuk membangun tatanan masyarakat Muslim yang kokoh. Tatanan masyarakat Islam yang kokoh merupakukhuwahan cita-cita kita semua dimana Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin akan benar-benar terwujud .
Perkokoh pilar-pilar ukhuwah islamiyah adalah kewajiban setiap muslim. Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan ukhwah dalam islam. Adapun anjuran ukhwah menurut Islam :
1. Lillahi Ta’ala
Semangat ukhuwah di antara sesame muslim hendaknya didasari karena Allah semata, karena ia akan menjadi barometer yangbaik untuk mengukur baik buruknya suatu hubungan. RAsulullah bersabda bahwa “pada hari kiamat Allah brfirman : Dimanakan orang-orang yang saling mencitai karena keagungan-Ku? Pada hari yang tiada naungan selain naungan-Ku ini, aku menaungi mereka dengan naungan-Ku” (HR Muslim)
Dalam hadist lain Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang bersaudara dengan seseorang karena Allah, niscaya Allah akan mengangkatnya ke suatu derajat di surga yang tidak bias diperolehnya dengan suatu dari amalnya” (HR Muslim).
Dalam keterangan yang lain Nabi Muhammad menjelaskan, “ Disekeliling Arsy terdapat mimbar-mimbar dari cahaya yang ditempati oleh suatu kaum yang berpakaian dan berwajah (cemelang) pula. Mereka bukanlah para nabi atau syuhada, tetapi nabi dan syuhada merasa iri terhadap mereka. “Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah beritahukanlah kepada kami tentang mereka?”, “Beliau menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang saling mencintai, bersahabat, dan saling mengunjungi karena Allah” (HR Nasa’I dari Abu Hurairah Radiallahu ‘anhu).

2. Tidak Saling Menzhalimi
“Seorang muslim adalah Saudara bagi muslim lainnya, tidak menzhalimi atau mencelakkannya. Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya sesama Muslim dengan menhilangkan satu kesusahan darinya, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan diantara kesusahan-kesusahan di hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi aib seorang muslim,niscaya Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat”. (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar ra).
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasualullah bersabda, “Janganlah kalian saling mendengki, saling membenci, memusui, atau menjual barang yang sudah dijual ke orang lain. Tetapi jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak menzhalimi, dantidak membiarkan atau menghinakan, dan takwa itu disini (beliau menunjuk ke dadanya 3 kali)
3. Ibarat Satu Tubuh
Ukhuwah dalam Islam memperkuat ikatan antara orang-orang Muslim dan menjadikan mereka satu bangunan yang kokoh. ‘Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mencitai dan berkasih saying adalah ibarat satu tubuh, apabila satu organnya merasa sakit, maka seluruh tubuh akan sulit tidur dan merasa demam” (HR Muslim)
“Orang-orang muslim itu ibarat satu tubuh, apabila matanya merasa sakit, seluruh tubuh ikut merasa sakit, jika kepala merasa sakit, seluruh tubuh ikut pula merasakan sakit” (HR Muslim).


4. Merasakan Lezatnya Iman
Barangsiapa ingin (suka) memperoleh kelezatan iman, hendaklah ia mencintai seseorang hanya karena Allah .”(HR Ahmad)
5. Mengenal Baik Sahabatnya
“Jika seseorang menjalin ukhuwah dengan orang lain, hendaklah ia bertanya tentang nemanya, nama ayahnya, dan dari suku manakah ia berasal, karena hl it lebihmempererat jalinan rasa cinta”. (HR Tirmidzi)

H. HERI PUDJI TRISILO

Rabu, 02 April 2008

Do you have dream ?

Setiap pagi aku selalu memacu kereta besiku untuk berangkat ke tempat dimana aku kerja yaitu di Kota Bekasi. Menjelang malam aku memacu kembali kereta besiku kembali kerumah dan berkumpul dengan keluarga. Hampir setiap hari sejak bulan Oktober 2007 dan sejak aku dipindahkan ke tempat tugasku yang baru melakukan aktivitas menjalankan kereta besi melintasi dari tol ke tol yang lain.
Kadang dalam benakku yang paling dalam berkata, "apa yang kau cari?", pertanyaan itu muncul sadar maupun tidak sadar. Kadang-kadang dalam perjalananku aku di temani seorang sahabatku dan kadang-kadang aku melaju sendiri. Kalau aku kebetulan sendirian memacu kereta besiku aku selalu mendengarkan radia Pro FM 103 yang setia memperdengarkan guyonan dan lagu-lagu yang segar untuk membuat menemi dalam kesendirian di mobil. Dalam kesendirian di mobil inilah banyak pikiran-pikiran, keinginan-keinginan dan khayalan-khayalan, bahkan impian-impian aku ingin itu, aku ingin ini, sekaligus berandai-andai.
Pertanyaan di atas akhirnya sempet aku jawab sendiri "yang ku cari andalah impian".
Nah lo kenapa aku mencari impian ?
Karena dari sekian banyak impian-impianku ada yang sudah jadi kenyataan, dan ada yang belum, sehingga aku harus mengejar impian-impian yang lainnya dan aku yakin dan pasti impian yang lain juga tercapai.
Impian yang sudah tercapai adalah Menunaikan rukun Islam ke Lima yaitu menunaikan Ibadah Haji, untuk menyempurnakan agamaku. Bersama istriku yang tercinta impian menunaikan ibadah haji sudah kami jalankan dengan keyakinan. Kata-kata yang sering saya pakai pada saat itu adalah "Saya harus bisa" itu yang aku ucapkan setiap hari, selama hampir 5 tahun memimpikannya". Jadi Haji bukan hanya sekedar niat tetapi apa yang kita wujudkan dari niat itu, kalau hanya sekedar mengucapakan "saya sudah mempunyai niat untuk ber-Haji", kalau boleh aku katakan itu bukan niat tetapi baru cita-cita.
Kena demikian? ya.... kalau namanya cita-cita orang boleh bercita-cita setinggi langit lapis tujuh tanpa harus cepat mewujudkannya, sehingga kita tidak tahu kapan akan mewujudkannya. Sedangkan kalau niat, maka apa yang kita niatkan sudah ada di depan kita dan kita sudah siap untuk mengerjakannya memenuhi niat itu sendiri.
Hubungannya dengan Haji, kalau sesorang sudah mempunyai cita-cita untuk ber Haji, maka segera tulis di sebuah buku (saya sering menyebut Dream Book), di buku inilah segala jenis impianku tercatat. Apabila ada gambar yang kita inginkan atau cita-citakan tempel di buku impian tersebut, kemudian catat kapan kita akan mewujudkan impian itu.
Langkah selanjutnya adalah mewujudkan dengnan suatu niatan, yaitu kalau saya adalah segera membuka tabungan haji. Inilah yang saya maksud untuk membedakan antara cita-cita dan niat. Dengan membuka Tabungan Haji maka kemungkinan niatan kita sudah terwujud 10% karena baru membuka. Sehingga sampai kapannya kita melunasi tabungan haji, akan kembali kepada kita kapan kita mewujudkan niatan kita. Apakah ingin cepat atau ingin lambat, hal itu tergantung kita. Oleh karena itu penting mencatat kapan kita akan mewujudkan impian kita. Jangan takut gagal apabila impian kita tidak terwujud, gagal dan tercapainya impian kita kembali kita gantungkan harapakan kepada Yang Maha Pencipta. Tetap bekerja keras dan berdo'a sampai kita benar-benar meraih apa yang di cita-citakan. Saya juga melakukan hal seperti ityu, awalnya berat, bisa ndak yang saya melakukan ini? bisa ndak ya saya pergi Haji ? Nanti aku gagal bagaimana? Biaya darimana? Anak-anak Bagaimana ?
Segala jenis pertanyaan awal aku bermimpi seperti itu, sampai ada seorang motivator mengatakan "Jangan takut untuk bermimpi". Benar juga 5 (lima) tahun aku bermimpi menginjak tahu ke lima Alhamdulillah karena berkat Rahmat Allah saya dan istri menunaikan rukun islam ke lima pada tahun 2005.

Kamis, 3 April 2008

Jumat, 21 Desember 2007

Bagaimana Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?

Sejak di undangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Wajib Pajak telah diberikan hak dan kewajiban untuk mendaftar, melaporkan, dan membayar sendiri kewajiban perpajakannya, hal tersebut sering di sebut dengan Sistem Self Assesment.
Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut wajib pajak telah di berikan kemudahan-kemudahan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang telah di atur oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat melalui E-Register ( kunjungi http://www.pajak.go.id ) atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak.
Apabila Anda langsung ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat domisili atau lokasi berada maka :

1. Badan Usaha
Untuk Badan Usaha yang baru di dirikan maka untuk memperoleh NPWP ada beberapa
persyaratan yang harus di penuhi, yaitu :
a. Akta Pendirian
b. Ijin Domisili
c. Tanda Daftar Perusahaan
d. Fotocopy KTP/Pasport pemilik perusahaan
e. Surat Ijin Usaha Perusahaan.
f. NPWP Perusahaan induk (apabila ditempat pendaftaran merupakan lokasi usaha)
e. Formulir pengajuan NPWP yang telah di siapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

2. Perorangan
1. KTP
2. Kartu keluarga
3. Ijin Domisili (untuk perorangan yang mempunyai usaha)
4. Formulir pengajuan NPWP yang telah di siapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat Anda peroleh dalam jangka waktu 2 hari setelah formulir pengajuan di ajukan dan telah di terima lengkap. Perlu di garis bawahi bahwa untuk memperoleh NPWP ini tidak dipungut biaya.

Apakah setiap karyawan harus mempunyai NPWP ?

Setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia wajib mempunyai NPWP, sehingga setiap karyawan baik Karyawan Pegawai Negeri maupun Karyawan Swasta wajib mempunyai NPWP.

Bagaimana kalau seorang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta memiliki KTP di luar kota ?

Anda tidak usah bingung untuk memperolehnya, Anda cukup minta bagian personalia mengirimkan data-data karyawan yang mempunyai KTP di luar kota untuk memperoleh NPWP dan selajutnya di ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak di mana lokasi perusahaan tersebut berada. Untuk selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan komitmennya untuk mengirimkan data-data wajib pajak tersebut ke domisili setiap karyawan tersebut berada atau dikirim datanya ke alamat sesuai KTP karyawan tersebut barada.

Bagaimana dengan pelaporannya ?

Setiap karyawan yang sudah memperoleh NPWP mempunyai kewajiban untuk melaporkan pajaknya, yaitu melaporkan pajak-pajak telah di potong oleh perusahaan, cukup 1 (satu) tahun sekali dengan mengisi formulir 1770 S, dan dapat mengirimkannya melalui POS atau dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Demikian bagaimana memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Anda ada kesulitan silahkan Anda datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, atau mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak yang telah di sebutkan di atas.
Cibinong, 22 Desember 2007
By. Heri

Selasa, 18 Desember 2007

Bagaimana Menjadi Wajib Pajak Yang Baik

Setiap penduduk Indonesia adalah Wajib Pajak, dalam artian bahwa seluruh penduduk yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia dari Sabang sampai Meraoke adalah wajib pajak.
Pertanyaan apakah bayi yang baru lahir itu adalah wajib pajak ? jawabannya adalah iya.
Jadi apakah semua wajib membayar pajak ? jawabannya adalah bisa iya bisa tidak.
Kenapa demikian ?
Anda perlu sadari pada saat kita di lahirkan, pasti orang tua kita membayar sejumlah uang atas akta yang dibuatnya, atau pada saat kita atau istri kita melahirkan anak kita. Sadar atau tidak sadar kita sudah mengeluarkan uang untuk memperoleh yang namanya akta kelahiran. Atau yang tidak pakai akta, karena suatu hal kita melahirkan atau istri kita melahirkan ke "dukun" nah itu juga kita membayar kepada beliau yang membantu proses kelahiran.
Badan Usaha yang didirikan di Indonesia, apakah berbentuk Yayasan, Persero, CV, Firma maupun Koperasi, sejak usaha itu mendapatkan surat ijin dari RT sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri sudah di kenakan iuran-iuran, tidak melihat apakah resmi maupun tidak.
Jadi kesimpulannya adalah setiap penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia terutama yang dilahirkan di bumi pertiwi ini pasti sudah membayar pajak, apalagi perorangan atau badan usaha yang datangnya dari Luar Negeri atau Penduduk Asing, sudah dapat dipastikan tidak akan terhindar dari kewajiban perpajakan, sehingga pertanyaan bahwa apakah kita wajib membayar pajak terjawab sudah.
Bagaimana yang di katakan tidak?
Apabila wajib pajak tersebut yang mempunyai sifat Badan Usaha atau usaha perorangan, maksudnya adalah apabila usaha itu baru dalam rencana dan belum melakukan kegiatan apapun, termasuk ijin-ijin ke RT maupun ke RW, sehingga belum mengeluarkan sejumlah iuran, tetapi kita sudah berencana akan mendirikan suatu usaha baik badan usaha maupun usaha perorangan.
Gambaran umum di atas adalah untuk memberikan gambaran kepada kita siapa wajib pajak itu sebenarnya. Terus terang masih banyak masyarakat kita belum memahami apa arti dari wajib pajak itu sebenarnya, yang diketahu masyarakat bahwa wajib pajak itu adalah orang yang wajib mbayar pajak, tanpa bisa membayangkan bahwa diri kita ini adalah wajib pajak.
Nah, dari hal-hal tersebut di atas, saya mencoba untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan kewajiban perpajakannya.
Ditulis di Bekasi, 19 Desember 2007

By Heri Pudji Trisilo